Lewati ke konten

Kepmendikdasmen 136 Tahun 2026: Ekskul KKRI Tidak Wajib, Isi dan PDF

Kepmendikdasmen 136 Tahun 2026 tentang ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia
Kepmendikdasmen 136 Tahun 2026 menjadi pedoman pelaksanaan ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada jenjang pendidikan menengah.

Kepmendikdasmen 136 Tahun 2026 menetapkan pedoman pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia atau KKRI pada jenjang pendidikan menengah. Keputusan ini digunakan sebagai acuan mulai Tahun Ajaran 2026/2027.

Terbitnya kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan penting: apakah semua siswa SMA dan SMK wajib mengikuti KKRI? Jawabannya, tidak wajib bagi setiap murid. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti telah menjelaskan bahwa KKRI merupakan kegiatan ekstrakurikuler pilihan. Namun, pedoman memberi tanggung jawab kepada satuan pendidikan untuk menyediakan dan memfasilitasi program tersebut.

Ringkasan cepat: Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 ditetapkan pada 5 Mei 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Pedoman diterapkan mulai Tahun Ajaran 2026/2027. KKRI bukan mata pelajaran baru dan bukan kegiatan wajib bagi seluruh siswa.

Buka Dokumen Resmi di JDIH Kemendikdasmen

Pada laman JDIH, cari dokumen menggunakan nomor 136 Tahun 2026 atau frasa Korps Kadet Republik Indonesia. Tautan halaman dapat berubah mengikuti pembaruan sistem JDIH.

Untuk mengikuti kebijakan pendidikan lainnya, simpan juga halaman kumpulan regulasi Kemendikdasmen terbaru di Gurumaju.

Identitas Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026

InformasiKeterangan
Jenis dokumenKeputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor136 Tahun 2026
JudulPedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah
DitetapkanJakarta, 5 Mei 2026
Pejabat penetapMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti
Mulai berlaku5 Mei 2026
Mulai digunakanTahun Ajaran 2026/2027
Sasaran jenjangPendidikan menengah

Keputusan ini memiliki lampiran pedoman yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen. Isinya mencakup tujuan, sasaran, pengembangan kurikulum, strategi penyelenggaraan, pembiayaan, pembagian peran, serta pemantauan dan evaluasi.

Apa Itu Ekstrakurikuler KKRI?

KKRI merupakan singkatan dari Korps Kadet Republik Indonesia. Dalam pedoman, program ini dijelaskan sebagai wadah pembinaan kesadaran bela negara dan penumbuhan karakter kebangsaan bagi murid pendidikan menengah.

Istilah bela negara dalam program ini tidak terbatas pada kegiatan fisik atau baris-berbaris. Kompetensi yang dicantumkan justru menyentuh persoalan yang dekat dengan kehidupan murid, seperti tidak menyebarkan informasi pemecah persatuan, menjaga lingkungan, mencintai perdamaian, membantu teman tanpa membedakan latar belakang, menggunakan produk dalam negeri, aktif di masyarakat, serta tidak mudah menyerah ketika menghadapi kesulitan belajar.

Dengan demikian, KKRI sebaiknya dipahami sebagai program pendidikan karakter melalui kegiatan ekstrakurikuler. Program ini bukan mata pelajaran baru, tidak menambah struktur mata pelajaran wajib, dan tidak boleh diterjemahkan hanya sebagai latihan bergaya militer.

Apakah Ekstrakurikuler KKRI Wajib?

KKRI tidak wajib diikuti oleh seluruh siswa. Mendikdasmen telah menegaskan bahwa siswa bebas memilih KKRI sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler. Penjelasan ini penting karena lampiran keputusan menyebut sekolah memiliki peran “menyediakan KKRI sebagai ekstrakurikuler”.

Dua ketentuan tersebut tidak perlu dipertentangkan:

  • Dari sisi sekolah: satuan pendidikan diarahkan menyediakan program, kurikulum kegiatan, fasilitas, pembina, dan evaluasinya.
  • Dari sisi murid: keikutsertaan dalam KKRI merupakan pilihan, bukan kewajiban bagi semua siswa.
Perlu diketahui: jangan meminta seluruh siswa mendaftar hanya karena sekolah wajib menyiapkan program. Penyediaan kegiatan oleh sekolah berbeda dengan kewajiban setiap murid untuk mengikutinya.

Lima Nilai Utama dalam Kurikulum KKRI

Kurikulum ekstrakurikuler KKRI sekurang-kurangnya memuat lima nilai dasar bela negara berikut.

NilaiContoh kompetensi yang dikembangkanContoh kegiatan sekolah
Cinta tanah airTidak mudah menerima atau menyebarkan informasi pemecah persatuan, menjaga lingkungan, mengenali produk dalam negeri, serta menjaga nama baik bangsaProyek cek fakta, aksi penghijauan, dan pameran produk lokal
Sadar berbangsa dan bernegaraMenumbuhkan persatuan, kebesaran jiwa, dan cinta perdamaianDialog kebinekaan, simulasi penyelesaian konflik, dan kegiatan lintas budaya
Setia pada PancasilaMenjalankan kewajiban agama, membantu sesama, menjaga persatuan, serta melestarikan adat dan budayaBakti sosial, festival budaya, dan layanan teman sebaya
Rela berkorban untuk bangsa dan negaraMendahulukan kepentingan umum dan membantu teman tanpa membedakan latar belakangKegiatan kerelawanan, layanan masyarakat, dan respons kebencanaan
Kemampuan awal bela negaraMemiliki kecerdasan emosional, spiritual, dan intelektual; tangguh menghadapi kesulitan; serta aktif dalam masyarakatLatihan kepemimpinan, kebugaran, pemecahan masalah, dan proyek sosial

Contoh kegiatan pada tabel merupakan pengembangan praktis yang dapat disesuaikan sekolah, bukan daftar kegiatan wajib dari Kepmendikdasmen. Rincian strategi penyelenggaraan akan dijelaskan lebih lanjut melalui panduan dari unit Kemendikdasmen yang membidangi pendidikan menengah.

Siapa yang Menjadi Sasaran Pedoman KKRI?

Pedoman tidak hanya ditujukan kepada murid. Sasaran dokumennya meliputi:

  • pengambil kebijakan dan pelaksana teknis di kementerian serta dinas pendidikan;
  • pengawas sekolah, penilik, kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya; serta
  • pemangku kepentingan pendidikan yang terlibat dalam pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI.

Judul keputusan menggunakan istilah jenjang pendidikan menengah. Sekolah di bawah pembinaan Kemendikdasmen perlu mengikuti kebijakan dan panduan turunannya. Untuk madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama, pelaksanaan sebaiknya merujuk pula pada kebijakan Kemenag dan kantor wilayah setempat, bukan langsung menganggap seluruh mekanismenya sama.

Tanggung Jawab Sekolah dalam Pelaksanaan KKRI

Lampiran Kepmendikdasmen 136 Tahun 2026 mencantumkan lima tanggung jawab satuan pendidikan:

  1. menyediakan KKRI sebagai kegiatan ekstrakurikuler;
  2. menyediakan kurikulum ekstrakurikuler KKRI di tingkat satuan pendidikan;
  3. memfasilitasi murid yang mengikuti ekstrakurikuler KKRI;
  4. melibatkan orang tua, komunitas, dan unsur masyarakat lainnya; serta
  5. melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.

Sekolah tidak harus tergesa-gesa membuat program berdasarkan asumsi. Kemendikdasmen masih memiliki peran menyusun petunjuk teknis dan/atau panduan pelaksanaan, sedangkan pembina disiapkan melalui pelatihan dan kemitraan dengan Kementerian Pertahanan.

Tips untuk sekolah: mulai dari pemetaan minat murid, kesiapan pembina, kegiatan karakter yang sudah berjalan, fasilitas yang tersedia, dan persetujuan orang tua. Setelah panduan teknis diterima, sekolah dapat menyelaraskan program kerja tanpa menduplikasi Pramuka, Paskibra, PMR, OSIS, atau kegiatan lain yang sudah efektif.

Pembagian Peran Pemerintah dan Mitra

PihakPeran utama
KemendikdasmenMenyusun kebijakan, sosialisasi, advokasi, panduan, peningkatan kompetensi pembina, serta pemantauan dan evaluasi
Kementerian PertahananMerancang skema pembinaan, merekomendasikan peta kompetensi, meningkatkan kompetensi fasilitator/pembina, dan melakukan evaluasi
TNI melalui Sekretariat KKRIMenyiapkan bahan, pembinaan dan pengawasan, pengembangan SDM, pengelolaan sistem informasi kadet, advokasi, dan koordinasi
Pemerintah daerahMembuat kebijakan dan perencanaan daerah, melakukan sosialisasi, memfasilitasi kerja sama dan pembina, serta melakukan evaluasi ke sekolah
Satuan pendidikanMenyediakan program dan kurikulum, memfasilitasi peserta, melibatkan keluarga/masyarakat, serta melakukan perbaikan
Mitra pendidikanMendukung pelatihan, advokasi, sarana prasarana, pembiayaan, dan peningkatan kompetensi sesuai kapasitas

Keterlibatan Kementerian Pertahanan dan TNI berada dalam pembagian peran program yang ditetapkan pedoman. Penyelenggaraan di sekolah tetap harus tunduk pada prinsip pendidikan, keselamatan, perlindungan anak, dan tata kelola satuan pendidikan. Untuk konteks lingkungan belajar yang aman, baca juga Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Bagaimana Pembiayaan Ekstrakurikuler KKRI?

Pedoman menyebut pembiayaan dapat berasal dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN;
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD; dan
  • sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepmendikdasmen ini tidak menetapkan bahwa semua biaya otomatis dapat dibebankan kepada dana BOS maupun orang tua. Penggunaan anggaran harus dicocokkan dengan juknis sumber dana, rencana kegiatan dan anggaran sekolah, kewenangan pemerintah daerah, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pemantauan dan Evaluasi Program KKRI

Pedoman membagi evaluasi menjadi tiga tahapan:

  1. Evaluasi dokumen untuk memeriksa kesiapan regulasi, pedoman, panduan, dan perangkat kegiatan.
  2. Evaluasi implementasi untuk menilai keberhasilan sosialisasi, kesiapan penyelenggara, pelaksanaan di sekolah, dan dukungan pemerintah daerah.
  3. Evaluasi dampak untuk mengukur kedisiplinan, nasionalisme, kebugaran, partisipasi, karakter, serta aktualisasi dan inisiatif murid.

Mekanismenya mencakup perencanaan, pengumpulan data, analisis, pelaporan, tindak lanjut, dan pemantauan lanjutan. Sekolah sebaiknya tidak hanya menghitung jumlah peserta atau kegiatan, tetapi juga mengamati perubahan perilaku dan kontribusi murid.

Langkah Praktis Sekolah Menyiapkan Ekstrakurikuler KKRI

  1. Baca naskah keputusan dan lampiran. Jangan menyusun program hanya dari potongan berita atau unggahan media sosial.
  2. Tunggu panduan teknis. Pastikan struktur pembina, kurikulum, administrasi, pelaporan, dan keselamatan mengikuti petunjuk resmi terbaru.
  3. Petakan minat murid. Jelaskan bahwa program bersifat pilihan dan hindari pendaftaran paksa.
  4. Petakan kegiatan yang sudah ada. Cari ruang kolaborasi dengan Pramuka, Paskibra, OSIS, PMR, pecinta alam, literasi digital, atau kegiatan sosial tanpa mencampur identitas organisasi.
  5. Siapkan pembina yang kompeten. Utamakan pembina yang telah mengikuti pelatihan resmi dan memahami perlindungan anak.
  6. Libatkan orang tua. Sampaikan tujuan, bentuk kegiatan, jadwal, lokasi, pendampingan, serta prosedur keselamatan secara terbuka.
  7. Masukkan ke perencanaan sekolah. Sesuaikan program dengan Kurikulum Satuan Pendidikan, kalender sekolah, dan penganggaran yang sah. Contoh kerangka perencanaan dapat dilihat pada artikel KSP SMA 2026/2027.
  8. Siapkan evaluasi. Gunakan indikator yang terukur dan fokus pada perkembangan karakter, bukan sekadar kepatuhan fisik.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Memahami KKRI

  • Menganggap KKRI wajib bagi semua siswa. Keikutsertaan murid bersifat pilihan.
  • Menganggap KKRI sebagai mata pelajaran. Kedudukannya adalah kegiatan ekstrakurikuler.
  • Menyamakan bela negara dengan latihan militer. Kurikulumnya juga mencakup antihoaks, lingkungan, perdamaian, solidaritas, produk dalam negeri, dan ketangguhan belajar.
  • Menentukan iuran tanpa dasar. Sumber pembiayaan harus sah, tidak mengikat, dan mengikuti aturan anggaran pendidikan.
  • Membuat seragam, kurikulum, atau penilaian sendiri lalu menyebutnya ketentuan nasional. Rincian yang belum ditetapkan harus menunggu panduan resmi.

Download Kepmendikdasmen 136 Tahun 2026 PDF

Untuk memastikan naskah yang digunakan benar, unduh keputusan beserta lampirannya melalui JDIH Kemendikdasmen. Dokumen yang perlu dicari berjudul Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah.

Cari dan Download Kepmendikdasmen 136 Tahun 2026

Catatan dokumen: gunakan salinan dari JDIH sebagai rujukan utama. Pastikan halaman awal memuat Nomor 136 Tahun 2026, tanggal penetapan 5 Mei 2026, dan judul lengkap mengenai ekstrakurikuler KKRI.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kepmendikdasmen 136 Tahun 2026 mengatur tentang apa?

Keputusan ini menetapkan pedoman pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada jenjang pendidikan menengah.

Apakah KKRI wajib bagi siswa SMA dan SMK?

Tidak. Mendikdasmen menjelaskan bahwa KKRI merupakan ekstrakurikuler pilihan. Sekolah menyediakan programnya, sedangkan murid bebas memilih untuk mengikuti atau tidak.

Apakah KKRI merupakan mata pelajaran baru?

Bukan. KKRI ditempatkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler untuk pembinaan karakter dan kesadaran bela negara.

Kapan Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 mulai digunakan?

Keputusan berlaku sejak ditetapkan pada 5 Mei 2026. Pedoman digunakan sebagai acuan penyelenggaraan mulai Tahun Ajaran 2026/2027.

Apakah KKRI hanya berisi baris-berbaris?

Tidak. Pedoman memuat kompetensi yang luas, termasuk literasi informasi, kepedulian lingkungan, persatuan, perdamaian, solidaritas, ketangguhan belajar, dan partisipasi sosial.

Dari mana biaya ekstrakurikuler KKRI berasal?

Pembiayaan dapat bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Penggunaannya tetap harus mengikuti aturan dari masing-masing sumber dana.

Apakah sekolah boleh langsung mewajibkan seragam khusus KKRI?

Kepmendikdasmen 136 Tahun 2026 tidak merinci kewajiban seragam untuk seluruh peserta. Sekolah sebaiknya menunggu panduan teknis resmi dan tidak menambah beban murid atau orang tua tanpa dasar yang jelas.

Kesimpulan

Kepmendikdasmen 136 Tahun 2026 memberi kerangka nasional bagi pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI mulai Tahun Ajaran 2026/2027. Program ini bertujuan mengembangkan cinta tanah air, persatuan, nilai Pancasila, kepedulian, ketangguhan, dan kemampuan awal bela negara melalui kegiatan pendidikan yang terencana.

Poin terpentingnya, KKRI tidak wajib diikuti semua siswa dan bukan mata pelajaran baru. Sekolah perlu menyiapkan program dengan hati-hati, menunggu panduan teknis, melibatkan orang tua, memastikan keselamatan, menggunakan pembiayaan yang sah, serta menilai dampak kegiatan terhadap karakter murid.

Sumber: Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 dan lampirannya; JDIH Kemendikdasmen; serta keterangan Mendikdasmen mengenai status ekstrakurikuler KKRI.

Posting Komentar