Lewati ke konten

Permendagri 17 Tahun 2026: Pedoman APBD 2027 dan Download PDF

Ilustrasi Permendagri 17 Tahun 2026 tentang pedoman APBD 2027, anggaran pendidikan, dan belanja ASN
Permendagri 17 Tahun 2026 menjadi pedoman penyusunan APBD 2027, termasuk penganggaran pendidikan dan belanja pegawai daerah.

Permendagri 17 Tahun 2026 mengatur Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027. Peraturan ini menjadi rujukan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota dalam menyusun, membahas, dan menetapkan APBD 2027.

Bagi pembaca di lingkungan pendidikan, bagian yang paling dekat dengan kebutuhan sehari-hari adalah anggaran pendidikan minimal 20%, penganggaran BOSP, serta belanja gaji dan tunjangan ASN daerah. Namun, angka-angka tersebut perlu dibaca bersama dasar penghitungannya. Batas belanja pegawai 30%, misalnya, memiliki pengecualian untuk tunjangan guru tertentu yang bersumber dari Transfer ke Daerah.

Di bawah ini tersedia tautan download PDF resmi, ringkasan isi peraturan, serta penjelasan poin yang perlu diperhatikan dinas pendidikan, sekolah, dan pegawai daerah. Naskah lengkap berjumlah 308 halaman termasuk lampiran; ketentuan teknisnya tidak cukup dibaca dari sembilan pasal utama saja.

Poin penting sebelum membaca:
  • Nomor dan tahun peraturannya adalah 17 Tahun 2026, sedangkan tahun anggaran yang diatur adalah 2027.
  • Anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari total belanja daerah, dengan penghitungan berdasarkan subkegiatan yang ditandai sebagai anggaran pendidikan.
  • Persetujuan bersama rancangan APBD paling lambat 30 November 2026, sedangkan penetapan Perda APBD dan Perkada penjabaran APBD paling lambat 31 Desember 2026.
  • Pedoman APBD tidak menetapkan sendiri nominal kenaikan gaji, penerima tunjangan guru, atau besaran BOSP untuk setiap sekolah.

Download Permendagri 17 Tahun 2026 PDF Resmi

Gunakan naskah lengkap berikut agar pasal dan lampirannya dapat diperiksa secara langsung. Tautan berasal dari JDIH pemerintah daerah, bukan penyimpanan file pribadi.

Untuk mencari bagian tertentu, unduh PDF lalu gunakan fitur pencarian dengan kata seperti pendidikan, belanja pegawai, BOSP, atau penetapan. Nomor halaman yang disebutkan dalam artikel ini mengikuti halaman tercetak pada naskah.

Identitas dan Status Permendagri 17 Tahun 2026

Komponen Keterangan
Jenis dan nomorPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026
Judul resmiPedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027
Tanggal penetapan27 Agustus 2026, sesuai halaman 7 naskah peraturan
Tanggal pengundangan31 Agustus 2026
Publikasi pengundanganBerita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 606
Mulai berlakuSejak diundangkan, sesuai Pasal 9. JDIH DPRD Kabupaten Kuningan mencatat status berlaku.
Cakupan naskah9 pasal dan lampiran; total 308 halaman pada PDF yang ditautkan
Pengguna utamaPemerintah daerah, TAPD, perangkat daerah, dan DPRD sesuai tugas serta kewenangannya

Perbedaan tahun pada judul tidak berarti salah penulisan. Pedoman diterbitkan pada 2026 untuk persiapan anggaran yang akan dilaksanakan pada 2027.

Apa yang Diatur dalam Pedoman APBD 2027?

Pasal 2 membagi pedoman ke dalam lima ruang lingkup. Lampirannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan sehingga rincian di dalam lampiran perlu menjadi rujukan saat menyusun anggaran.

  1. Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Program daerah perlu memiliki hubungan yang jelas dengan arah pembangunan nasional dan dokumen perencanaan daerah.
  2. Prinsip penyusunan APBD. Anggaran disusun tepat waktu, sesuai kemampuan pendapatan, transparan, dan bertanggung jawab, serta memperhatikan kepentingan masyarakat.
  3. Kebijakan penyusunan APBD. Bagian ini memuat pengaturan pendapatan, belanja, pembiayaan, klasifikasi, dan penandaan anggaran.
  4. Teknis penyusunan APBD. Isinya mencakup tahapan, dokumen, pembahasan, evaluasi, serta penetapan APBD dan penjabarannya.
  5. Hal khusus lainnya. Lampiran merinci kebutuhan dan kewajiban tertentu yang harus diperhatikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 menekankan keterkaitan dengan RPJMD 2025–2029, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2027, serta RKPD 2027. Dengan demikian, usulan kegiatan perlu konsisten sejak dokumen perencanaan sampai penganggaran.

Anggaran perlu menunjukkan hasil yang ingin dicapai

Lampiran menekankan penganggaran yang berorientasi pada hasil. Dalam urusan pendidikan, misalnya, jumlah ruang kelas yang diperbaiki merupakan keluaran kegiatan. Manfaat yang ingin dicapai bisa berupa ruang belajar yang lebih aman dan layanan pendidikan yang lebih baik. Contoh ini membantu membedakan kegiatan yang dikerjakan dengan manfaat bagi murid.

Pendekatan tersebut mendorong perangkat daerah menjelaskan kebutuhan, indikator, target, serta alasan penentuan pagu. Anggaran tidak cukup disusun hanya dengan menyalin pembagian tahun sebelumnya.

Penandaan anggaran melalui SIPD

Pasal 6 mengatur penandaan anggaran berdasarkan bukti melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD. Bidangnya antara lain pendidikan, infrastruktur pelayanan publik, belanja pegawai, standar pelayanan minimal, penanganan stunting, kemiskinan, inflasi, ketahanan pangan, serta dukungan program prioritas.

Penandaan juga mencakup program tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan Makanan Bergizi Gratis. Penyebutan dalam daftar penandaan tidak boleh langsung diartikan sebagai penetapan besaran dana yang sama untuk setiap daerah atau sekolah. Rincian kegiatan dan sumber dananya tetap perlu dibaca pada ketentuan terkait.

Anggaran Pendidikan Minimal 20%: Bagaimana Menghitungnya?

Ketentuan anggaran pendidikan terdapat pada lampiran bagian 5.1.2, halaman 167–168. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari total belanja daerah. Penggunaannya diarahkan pada pemenuhan kebutuhan pendidikan sesuai kewenangan, termasuk akses, mutu, dan standar pelayanan minimal.

Rumus dalam lampiran:

Persentase anggaran pendidikan = (jumlah anggaran subkegiatan yang ditandai sebagai anggaran pendidikan ÷ total belanja daerah) × 100%.

Sebagai ilustrasi, apabila total belanja daerah sebesar Rp2 triliun, batas minimal 20% setara dengan Rp400 miliar. Angka tersebut hanyalah contoh penghitungan, bukan informasi anggaran suatu daerah.

Hal yang perlu diperiksa adalah apakah subkegiatan sudah termasuk dalam penandaan anggaran pendidikan sesuai ketentuan. Menjumlahkan seluruh belanja berdasarkan nama perangkat daerah saja belum tentu memberikan hasil yang sesuai dengan rumus pada lampiran.

Bagi sekolah, ketentuan ini tidak berarti 20% APBD dibagikan langsung dan merata kepada setiap satuan pendidikan. Anggaran pendidikan juga tidak sama dengan alokasi BOSP saja. Besaran yang diterima sekolah tetap mengikuti program, kewenangan, sumber pendanaan, dan ketentuan penyalurannya.

Batas Belanja Pegawai 30% dan Pengecualian Tunjangan Guru

Lampiran bagian 5.1.1 memuat batas belanja pegawai paling tinggi 30% dari total belanja APBD, di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah atau TKD. Pengecualian tersebut mencakup tambahan penghasilan guru ASN daerah, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan sejenis yang diatur penggunaannya melalui TKD.

Karena itu, penilaian batas belanja pegawai perlu memisahkan komponen yang masuk penghitungan dengan komponen yang dikecualikan. Tidak tepat jika semua tunjangan guru langsung dianggap masuk dalam batas 30%, atau sebaliknya seluruh tunjangan pegawai dianggap dikecualikan.

Istilah tambahan penghasilan guru ASN daerah juga perlu dibedakan dari tambahan penghasilan pegawai ASN daerah atau TPP. Kesamaan kata “tambahan penghasilan” tidak otomatis membuat sumber dana dan perlakuan anggarannya sama.

Komponen Ketentuan utama Catatan penghitungan
Anggaran pendidikanMinimal 20% dari total belanja daerahMengacu pada jumlah anggaran subkegiatan yang ditandai sebagai anggaran pendidikan.
Belanja pegawaiMaksimal 30% dari total belanja APBDDi luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD sebagaimana diatur dalam lampiran.
Infrastruktur pelayanan publikMinimal 40% dengan dasar penghitungan tersendiriDasarnya adalah total belanja daerah di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah/desa; lampiran juga mengatur penyesuaian secara bertahap.

Ketiga persentase tersebut memiliki dasar dan kriteria penghitungan masing-masing. Angkanya tidak dapat dijumlahkan begitu saja sebagai pembagian 90% APBD ke dalam tiga kelompok belanja yang sepenuhnya terpisah. Untuk pemeriksaan lengkap, gunakan lampiran bagian 5.1 pada halaman 166–169.

Apa Dampaknya bagi Penganggaran BOSP dan Tunjangan Guru?

Pedoman APBD menjelaskan penganggaran dan pengelolaan dana yang berhubungan dengan layanan pendidikan. Untuk BOSP yang merupakan bagian dari DAK nonfisik, lampiran merujuk antara lain pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOSP pada pemerintah daerah.

Lampiran juga mengatur bahwa penerimaan tertentu yang tidak melalui rekening kas umum daerah tetap dicatat sesuai mekanisme yang berlaku. Artinya, dana yang langsung diterima satuan pendidikan tidak boleh diabaikan dalam pencatatan hanya karena tidak melewati RKUD.

Pada bagian belanja pegawai BOSP, penganggaran pada RKA-SKPD dinas pendidikan dirinci lebih lanjut dalam RKAS sesuai ketentuan. Dinas dan sekolah perlu memastikan hubungan antara dokumen anggaran daerah dengan rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan.

Untuk konteks data sekolah, pembaca dapat melihat pembahasan cut off BOSP 2027. Tenggat 31 Agustus 2026 pada artikel tersebut sudah berlalu; rujukan itu digunakan untuk memahami dasar pendataan, bukan sebagai pengumuman pendaftaran yang masih terbuka.

Adapun pengelolaan tunjangan guru ASN daerah dirujukkan pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2025. Penyesuaian alokasi tunjangan dari pemerintah pusat perlu diikuti penyesuaian penganggaran daerah melalui mekanisme yang diatur dalam lampiran.

Perlu dibedakan: Permendagri 17 Tahun 2026 adalah pedoman APBD 2027. Peraturan ini bukan pengganti juknis BOSP atau ketentuan penetapan penerima tunjangan. Nominal untuk sekolah maupun guru tetap harus merujuk pada dokumen alokasi dan ketentuan program yang sesuai.

Apakah Permendagri Ini Mengatur Kenaikan Gaji ASN 2027?

Bagian belanja pegawai mengarahkan pemerintah daerah menyiapkan kebutuhan pembayaran selama satu tahun anggaran. Komponennya mencakup gaji dan tunjangan, kebutuhan terkait THR dan gaji ketiga belas, serta perubahan kebutuhan karena kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, kondisi keluarga, dan mutasi sesuai ketentuan.

Lampiran juga membahas kebutuhan penganggaran bagi formasi pegawai tahun 2026, baik calon PNS maupun PPPK, serta kewajiban pembayaran PPPK yang telah diangkat. Hal ini berkaitan dengan kesiapan anggaran instansi, bukan pengumuman bahwa setiap pembaca memperoleh pengangkatan atau tambahan penghasilan tertentu.

Dengan demikian, Permendagri 17 Tahun 2026 tidak dapat digunakan sendirian untuk menyimpulkan adanya kenaikan gaji ASN 2027 dengan persentase tertentu. Nominal gaji, ketentuan THR, gaji ketiga belas, dan hak kepegawaian tetap mengikuti aturan yang mengaturnya.

Bagi ASN daerah, informasi yang perlu dipantau adalah kesesuaian penganggaran instansi dengan ketentuan pembayaran yang berlaku. Untuk aparatur penyusun anggaran, rujukan utamanya terdapat pada lampiran bagian 3.3.1.1 tentang belanja pegawai.

Jadwal APBD 2027: Persetujuan dan Penetapan Berbeda

Dua tanggal yang sering tertukar adalah tenggat persetujuan bersama dan tenggat penetapan APBD. Keduanya merupakan tahap berbeda. Setelah kepala daerah dan DPRD menyetujui rancangan, masih ada proses evaluasi dan penyempurnaan sebelum penetapan.

Tahap Waktu atau batas akhir Keterangan
Penyampaian rancangan KUA dan PPAS kepada DPRDPaling lambat minggu kedua Juli 2026Tahap awal penyusunan. Pada tanggal pembaruan artikel, jadwal ini telah berlalu.
Kesepakatan KUA dan PPASPaling lambat minggu kedua Agustus 2026Menjadi dasar penyiapan RKA perangkat daerah. Jadwal ini juga telah berlalu.
Persetujuan bersama rancangan Perda APBDPaling lambat 30 November 2026Dilakukan kepala daerah bersama DPRD, paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai.
Evaluasi dan penyempurnaan rancanganSetelah persetujuan bersama, sebelum penetapanEvaluasi APBD provinsi oleh Menteri Dalam Negeri; APBD kabupaten/kota oleh gubernur sesuai kewenangan.
Penetapan Perda APBD dan Perkada penjabaran APBDPaling lambat 31 Desember 2026Penetapan dilakukan setelah tahapan evaluasi dan tindak lanjutnya sesuai ketentuan.
Awal tahun anggaran1 Januari 2027APBD 2027 menjadi dasar pelaksanaan anggaran pada tahun yang bersangkutan.

Rincian tahapan dapat diperiksa pada lampiran bagian 4.1, termasuk tabel waktu penyusunan APBD pada halaman 148–149. Jangan menyamakan 30 November dengan batas penetapan akhir: tanggal tersebut merupakan batas persetujuan bersama rancangan APBD.

Hal yang Perlu Diperiksa Dinas Pendidikan dan Sekolah

Tindak lanjut setiap pihak berbeda. TAPD dan perangkat daerah menangani proses penganggaran sesuai kewenangannya, sedangkan sekolah perlu menjaga kesesuaian usulan dan dokumen sekolah dengan ketentuan program. Daftar berikut dapat digunakan sebagai titik awal pemeriksaan.

  • Konsistensi perencanaan: cocokkan program, indikator, target, dan pagu pendidikan antara dokumen perencanaan dengan dokumen anggaran.
  • Ketepatan penandaan: pastikan subkegiatan yang dihitung sebagai anggaran pendidikan menggunakan penandaan sesuai rujukan.
  • Kebutuhan layanan: jelaskan hubungan usulan anggaran dengan masalah nyata, seperti akses pendidikan, kondisi ruang belajar, dan pemenuhan pelayanan minimal.
  • BOSP dan RKAS: periksa kesesuaian dokumen, sumber dana, serta pencatatan sesuai ketentuan pengelolaan BOSP.
  • Belanja pegawai dan tunjangan: pisahkan komponen yang masuk batas belanja pegawai dengan tunjangan guru melalui TKD yang dikecualikan.
  • Jadwal: sisakan waktu untuk evaluasi dan penyempurnaan setelah persetujuan bersama, sebelum penetapan akhir.

Untuk menelusuri aturan lain yang berhubungan dengan pendidikan dan administrasi, buka halaman Regulasi Gurumaju. Tetap periksa naskah resmi apabila akan menggunakan ketentuan tertentu sebagai dasar keputusan atau penyusunan dokumen.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Permendagri 17 Tahun 2026 tentang apa?

Peraturan ini mengatur Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027. Cakupannya meliputi sinkronisasi kebijakan, prinsip, kebijakan anggaran, teknis penyusunan, dan hal khusus lainnya.

Di mana download PDF pedoman APBD 2027 yang resmi?

PDF lengkap tersedia melalui tautan JDIH Kabupaten Gresik dan JDIH DPRD Kabupaten Kuningan pada bagian download di atas. File yang dirujuk berjumlah 308 halaman, termasuk lampiran.

Berapa minimal anggaran pendidikan dalam APBD 2027?

Sekurang-kurangnya 20% dari total belanja daerah. Lampiran menggunakan jumlah anggaran subkegiatan yang ditandai sebagai anggaran pendidikan sebagai dasar penghitungan persentasenya.

Apakah semua tunjangan guru masuk batas belanja pegawai 30%?

Tidak. Lampiran mengecualikan tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, termasuk tambahan penghasilan guru ASN daerah, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan sejenis yang penggunaannya diatur melalui TKD.

Kapan batas persetujuan dan penetapan APBD 2027?

Persetujuan bersama rancangan Perda APBD paling lambat 30 November 2026. Penetapan Perda APBD dan Perkada penjabaran APBD paling lambat 31 Desember 2026, setelah tahapan evaluasi dan penyempurnaan sesuai ketentuan.

Apakah pedoman APBD ini menetapkan kenaikan gaji ASN atau nominal BOSP 2027?

Tidak secara mandiri. Pedoman mengatur penganggaran daerah. Besaran gaji, ketentuan pembayaran tunjangan, dan alokasi BOSP tetap merujuk pada aturan serta dokumen program yang mengaturnya.

Sumber Resmi dan Rujukan Naskah

Posting Komentar