Permendikdasmen No 6 Tahun 2026: Isi, TPPK, dan Download PDF

Table of Contents
Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman serta menggantikan mekanisme TPPK dan Satgas berdasarkan aturan sebelumnya.

Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 bukan peraturan tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Judul resminya adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Peraturan ini ditetapkan pada 8 Januari 2026, diundangkan dan mulai berlaku pada 9 Januari 2026.

Regulasi tersebut memperluas pendekatan perlindungan di sekolah. Fokusnya tidak hanya menangani kekerasan setelah terjadi, tetapi membangun tata nilai, kebiasaan, hubungan, dan mekanisme sekolah yang mampu memenuhi kebutuhan spiritual, melindungi fisik, menjaga kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta membangun keadaban dan keamanan digital.

Koreksi penting — diperbarui 9 Agustus 2026

Artikel ini telah diperbaiki setelah dicocokkan dengan salinan resmi. Permendikdasmen 6/2026 tidak menggantikan aturan Standar Pengelolaan dan tidak secara khusus mengatur PBD, Rapor Pendidikan, RKJM, RKT, atau transparansi dana BOS. Peraturan ini mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Identitas Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
  • Judul: Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
  • Ditetapkan: 8 Januari 2026.
  • Diundangkan dan berlaku: 9 Januari 2026.
  • Berita Negara: Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 11.
  • Status: Berlaku.
  • Peraturan yang dicabut: Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
  • Perubahan organisasi: masa tugas TPPK di sekolah dan Satgas di daerah dinyatakan berakhir.

Apa Itu Budaya Sekolah Aman dan Nyaman?

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, disingkat BSAN, adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah untuk menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga sekolah.

Artinya, sekolah aman dan nyaman tidak cukup diwujudkan melalui surat keputusan, slogan antiperundungan, atau tindakan setelah muncul laporan. BSAN harus terlihat dalam cara warga sekolah berkomunikasi, menyusun tata tertib, membuat kesepakatan kelas, melindungi kelompok rentan, menggunakan ruang digital, menerima laporan, dan memulihkan keadaan setelah terjadi pelanggaran.

Kebijakan ini menggunakan arah promotif, preventif, dan kolaboratif. Sekolah membangun kebiasaan positif dan mencegah masalah sejak dini, kemudian merespons pelanggaran secara adil, mendidik, serta berorientasi pada pelindungan korban dan pemulihan lingkungan sekolah.

Empat Aspek Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menempatkan empat kebutuhan berikut sebagai sasaran penyelenggaraan BSAN.

Aspek Makna praktis di sekolah
Pemenuhan kebutuhan spiritualSekolah menghormati keyakinan, menyediakan ruang pembinaan spiritual, dan mencegah pemaksaan maupun diskriminasi.
Pelindungan fisikWarga sekolah dilindungi dari kekerasan, bahaya sarana, ancaman keselamatan, dan tindakan yang merendahkan martabat.
Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokulturalSekolah membangun interaksi yang saling menghargai, inklusif, tidak diskriminatif, dan mendukung kesehatan psikologis.
Keadaban dan keamanan digitalWarga sekolah dibiasakan berkomunikasi secara beradab, menjaga data pribadi, serta mencegah perundungan siber, hoaks, dan risiko digital lainnya.

Perubahan Utama dalam Permendikdasmen No 6 Tahun 2026

Perubahan terbesarnya adalah pergeseran dari kebijakan yang berpusat pada struktur tim penanganan kekerasan menuju budaya sekolah yang melibatkan seluruh ekosistem pendidikan. Sekolah, keluarga, masyarakat, dan media ditempatkan sebagai empat pusat pendidikan yang saling mendukung.

Pokok perubahan yang perlu dipahami
  • Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • TPPK di sekolah dan Satgas PPKSP di daerah dinyatakan berakhir masa tugasnya.
  • Penyelenggaraan BSAN di sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah dengan melibatkan guru, tenaga kependidikan, dan murid.
  • Orang tua atau wali, masyarakat, dan media berpartisipasi sesuai perannya.
  • Pemerintah daerah membentuk Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman atau Pokja BSAN.
  • Penanganan dibedakan antara pelanggaran tata tertib/kode etik dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Karena itu, informasi yang meminta sekolah sekadar “mengaktifkan kembali TPPK” setelah Permendikdasmen 6/2026 berlaku sudah tidak tepat. Sekolah perlu mengikuti pembagian tanggung jawab dan mekanisme baru dalam regulasi ini.

Apakah TPPK dan Satgas Masih Berlaku?

Tidak. Pasal 43 menyatakan bahwa Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Satuan Tugas yang dibentuk berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dinyatakan berakhir masa tugasnya.

Akan tetapi, terdapat ketentuan peralihan untuk laporan yang masih diproses. Jika saat peraturan baru mulai berlaku masih ada penanganan dugaan kekerasan yang belum selesai, TPPK dan Satgas lama tetap melanjutkan proses tersebut sampai Pokja BSAN dibentuk berdasarkan Permendikdasmen 6/2026.

Jangan membuat istilah pengganti sendiri

Permendikdasmen 6/2026 tidak memerintahkan sekolah mengganti TPPK dengan tim baru bernama “TPPK BSAN”. Penanggung jawab di tingkat sekolah adalah kepala sekolah dengan pelibatan warga sekolah. Di tingkat pemerintah daerah, mekanisme lintas sektor dijalankan melalui Pokja BSAN.

Pokja BSAN harus dibentuk paling lambat enam bulan sejak peraturan mulai berlaku. Pokja terdiri atas unsur lintas perangkat daerah dan dapat melibatkan aparat penegak hukum, organisasi profesi, organisasi masyarakat, serta mitra pembangunan yang relevan.

Dua Mekanisme Penanganan Pelanggaran

Permendikdasmen 6/2026 membedakan penanganan berdasarkan jenis pelanggarannya. Pemisahan ini penting agar sekolah tidak menangani sendiri perkara yang seharusnya dirujuk kepada pihak berwenang.

1. Pelanggaran Tata Tertib atau Kode Etik

Pelanggaran tata tertib dan/atau kode etik ditangani oleh sekolah melalui Penanganan Pelanggaran Kolaboratif. Prosesnya meliputi identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan, penanganan dugaan pelanggaran, serta penyusunan kesimpulan dan rekomendasi.

Penanganan tersebut mengutamakan tiga hal: melindungi dan mengamankan korban dari bahaya atau ancaman, memberikan edukasi kepada pelanggar mengenai kesalahan dan tanggung jawabnya, serta memulihkan keamanan dan kenyamanan sekolah.

2. Pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan

Jika dugaan pelanggaran berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekolah menggunakan mekanisme rujukan yang ditangani Pokja sesuai kewenangan. Kepala sekolah melakukan identifikasi dan klasifikasi awal, melaporkan dugaan pelanggaran kepada Pokja, serta berkoordinasi dengan orang tua atau wali apabila kasus melibatkan murid.

Apabila dugaan pelanggaran dilakukan oleh kepala sekolah, warga sekolah melaporkannya langsung kepada Pokja. Proses yang melibatkan murid tidak boleh mengakibatkan terputusnya hak pendidikan murid. Jika dugaan akhirnya dinyatakan tidak terbukti, pihak yang dilaporkan berhak memperoleh pemulihan nama baik, pengembalian hak, dan akses dukungan pemulihan psikologis.

Prinsip penting dalam penanganan

Utamakan keselamatan, kerahasiaan informasi, kepentingan terbaik bagi murid, penanganan yang adil, serta koordinasi dengan pihak yang berwenang. Artikel ini bukan pengganti konsultasi hukum atau pedoman teknis penanganan kasus.

Peran Kepala Sekolah, Guru, Murid, dan Orang Tua

BSAN tidak dibebankan kepada satu tim. Setiap pihak mempunyai peran dalam membangun kebiasaan, mencegah pelanggaran, mendeteksi masalah, dan menjalankan respons yang sesuai.

Pihak Peran utama
Kepala sekolahBertanggung jawab atas penyelenggaraan BSAN, memastikan tata kelola, edukasi, pembagian peran, respons, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi dengan Pokja.
GuruMembangun kelas yang aman dan nyaman, menyusun kesepakatan kelas bersama murid, memberi tindakan pembinaan yang mendidik, serta menjadi teladan.
Tenaga kependidikanMendukung layanan dan lingkungan sekolah yang aman, ramah, tertib, inklusif, serta menjaga komunikasi yang santun.
MuridBerpartisipasi dalam kesepakatan kelas, budaya positif, pendidik atau tutor sebaya, pelaporan yang bertanggung jawab, dan perilaku saling menghargai.
Orang tua/waliMembangun komunikasi dengan sekolah, mendukung pembiasaan positif, memberikan informasi yang diperlukan, serta terlibat dalam pemulihan dan pendampingan murid.
Masyarakat dan mediaMendukung edukasi, layanan rujukan, informasi yang bertanggung jawab, serta lingkungan sosial dan digital yang aman.

Dalam manajemen kelas, guru menyusun kesepakatan bersama murid. Kesepakatan tersebut memuat nilai kebajikan, interaksi yang saling menghargai, dan tindakan pembinaan yang mendidik apabila terjadi pelanggaran. Kesepakatan dapat ditinjau kembali sesuai kebutuhan kelas.

Langkah yang Perlu Dilakukan Sekolah

Berikut langkah praktis yang dapat dilakukan sekolah untuk menyesuaikan tata kelola dengan Permendikdasmen 6/2026.

  1. Pelajari regulasi dan pedoman resmi. Jangan hanya memakai ringkasan dari media atau dokumen lama.
  2. Perbarui kebijakan sekolah. Sesuaikan tata tertib, kode etik, kesepakatan kelas, kanal laporan, dan prosedur rujukan dengan pendekatan BSAN.
  3. Hentikan penggunaan TPPK sebagai struktur aktif baru. Dokumentasikan berakhirnya masa tugas sesuai ketentuan dan selesaikan proses lama berdasarkan aturan peralihan.
  4. Pastikan pembagian peran jelas. Kepala sekolah melibatkan guru, tenaga kependidikan, murid, orang tua, dan pihak lain sesuai kebutuhan.
  5. Koordinasikan mekanisme rujukan. Sekolah perlu mengetahui Pokja BSAN dan layanan lintas sektor yang berwenang di daerahnya.
  6. Lakukan edukasi dan deteksi dini. Sosialisasikan keamanan fisik, psikologis, sosiokultural, spiritual, dan digital kepada seluruh warga sekolah.
  7. Laksanakan pemantauan dan evaluasi. Kepala sekolah melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan BSAN kepada Pokja sesuai kewenangan.

Permendikdasmen ini memang mengatur pendanaan BSAN, tetapi bukan aturan khusus tentang BOS. Pendanaan dapat bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk sekolah yang diselenggarakan masyarakat, badan penyelenggara juga menganggarkan pendanaan BSAN.

Download Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 PDF

Untuk memastikan dokumen yang dibaca benar dan tidak dimodifikasi, gunakan laman JDIH Kemendikdasmen atau portal resmi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Salinan resmi terdiri atas 20 halaman dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 11.

Dokumen resmi Permendikdasmen 6/2026

Buka dan Download dari JDIH Kemendikdasmen

Buka portal resmi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Jika tautan PDF langsung berubah, buka halaman JDIH atau portal BSAN di atas dan pilih menu unduh dokumen.

Catatan penyusunan

Ringkasan Gurumaju ini disusun dengan membandingkan metadata JDIH, salinan peraturan, FAQ publik, portal BSAN, dan penjelasan resmi Kemendikdasmen. Untuk keputusan penanganan kasus, sekolah tetap harus merujuk naskah regulasi, pedoman penyelenggaraan, Pokja, dan instansi yang berwenang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 mengatur tentang apa?

Peraturan ini mengatur Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, meliputi tujuan dan sasaran, penyelenggaraan, respons dan penanganan pelanggaran, peran pemerintah dan sekolah, pemantauan, evaluasi, serta pendanaan.

Apakah Permendikdasmen 6/2026 merupakan aturan Standar Pengelolaan?

Bukan. Judul resminya adalah Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. PBD, Rapor Pendidikan, RKJM, RKT, SPMI, dan pengelolaan BOS bukan fokus khusus peraturan ini.

Apakah TPPK masih berlaku pada 2026?

Tidak. TPPK dinyatakan berakhir masa tugasnya ketika Permendikdasmen 6/2026 mulai berlaku. TPPK lama hanya melanjutkan penanganan laporan yang masih berjalan sampai Pokja BSAN dibentuk.

Apakah sekolah harus membentuk tim pengganti TPPK?

Permendikdasmen 6/2026 tidak menetapkan tim baru di sekolah sebagai pengganti TPPK. Penyelenggaraan BSAN menjadi tanggung jawab kepala sekolah dengan melibatkan guru, tenaga kependidikan, murid, serta partisipasi orang tua, masyarakat, dan media.

Apa pengganti Satgas PPKSP di daerah?

Pemerintah daerah membentuk Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman atau Pokja BSAN. Pokja menangani mekanisme rujukan dan koordinasi lintas sektor sesuai kewenangan.

Bagaimana jika dugaan pelanggaran dilakukan kepala sekolah?

Warga sekolah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Pokja BSAN. Sekolah tidak boleh memaksakan penyelesaian internal apabila kepala sekolah menjadi pihak yang dilaporkan.

Apakah hak pendidikan murid boleh dihentikan selama penanganan?

Tidak. Penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan murid harus dilakukan tanpa mengakibatkan terputusnya hak pendidikan murid.

Sumber Resmi

Posting Komentar