Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas Tambahan Guru Yang Diakui Berdasarkan Permendikbud No 15 Tahun 2018

Gurumaju.com – Rincian Tugas Tambahan Guru yang diakui sebagai Jam Mengajar Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.
Tugas Tambahan Guru Yang Diakui Berdasarkan Permendikbud No 15 Tahun 2018
Tugas Tambahan Guru Yang Diakui Berdasarkan Permendikbud No 15 Tahun 2018
Dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tersebut dijelaskan bahwa Guru harus mengajar minimal 24 Jam dan Maksimal 40 dalam satu minggu. jadi jika seorang guru jumlah jam mengajarnya Kurang dari 24 jam atau malah lebih dari 40 jam maka tentunya hal ini tidak sesuai dengan Jam mengajar yang telah ditentukan dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tersebut.

Hal yang mudah tentunya jika seorang guru memiliki kelebihan Jam, namun menjadi masalah jika seorang guru memiliki Kekurangan Jam Mengajar yang telah ditentukan oleh Pemerintah tersebut. Lalu alternatif apa saja yang dapat dijadikan sebagai Tugas Tambahan Guru yang tentunya diakui oleh pemerintah.

Dalam hal tersebut, maka Admin kali ini akan memberikan rincian Tugas Tambahan Guru yang diakui Sebagai Jam Mengajar oleh pemerintah, silahkan simak dibawah ini:

Sebelumnya silahkan Download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja DISINI.

Rincian Tugas Tambahan Guru Yang Diakui Sebagai Jam Mengajar Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018:


1. Wali Kelas

Menjadi wali kelas setiap 1 (satu) Guru / kelas / tahun Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu setara dengan 2 jam tatap muka.

Rincian Tugas
  1. mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya;
  2. berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik;
  3. menyelenggarakan administrasi kelas
  4. menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik;
  5. membuat catatan khusus tentang peserta didik;
  6. mencatat mutasi peserta didik;
  7. mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar;
  8. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan;
  9. menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah;

Bukti
  1. surat tugas sebagai wali kelas dari Kepala Sekolah; 
  2. program dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  3. laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

2. Pembina OSIS

Menjadi pembina OSIS setiap 1 (satu) Guru/ sekolah/tahun Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu setara dengan 2 jam tatap muka.

Rincian Tugas
  1. menyusun program pembinaan OSIS;
  2. mengoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional;
  3. menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik;
  4. mengoordinasikan berbagai kegiatan OSIS;
  5. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS;
  6. menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIS.

Bukti
  1. surat tugas sebagai pembina OSIS dari Kepala Sekolah;
  2. program dan jadwal kegiatan pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  3. laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

3. Pembina Ekstrakurikuler

Menjadi pembina ekstrakurikuler setiap 1 (satu) Guru/ ekstrakurikuler /1 (satu) kegiatan/ minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik) Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu setara dengan 2 jam tatap muka.

Rincian Tugas
  1. menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu; 
  2. melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu; 
  3. melatih langsung peserta didik;
  4. mengevaluasi program ekstrakurikuler;
  5. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.

Bukti
  1. Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah;
  2. program dan jadwal kegiatan pembinaan ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  3. laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

4. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Menjadi Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) setiap 1 (satu) Guru/ sekolah/tahun Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu setara dengan 2 jam tatap muka.

Rincian Tugas
  1. mengkaji hasil evaluasi diri Guru/hasil PKG tahun sebelumnya;
  2. menyusun rencana program PKB/PKG;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya;
  4. memantau pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya;
  5. memetakan kebutuhan PKB bagi semua Guru;
  6. melakukan evaluasi tahunan pelaksanaan PKB/PKG di sekolah;
  7. bersama Kepala Sekolah menetapkan tim penilai kinerja Guru;
  8. mengoordinasikan jadwal PKG;
  9. merekapitulasi hasil penilaian kinerja Guru;
  10. mengoordinasikan pelaksanaan PKG dengan kelompok kerja;
  11. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan PKB/PKG;
  12. menyusun laporan pelaksanaan PKB/PKG.

Bukti Fisik
  1. surat tugas dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas; pendidikan setempat;
  2. program dan jadwal kegiatan koordinasi PKB/PKG yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  3. laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

5. Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)

Menjadi Koordinator Bursa Kerja Khusu (BKK) setiap 1 (satu) Guru/ sekolah/tahun Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu setara dengan 2 jam tatap muka.

Rincian Tugas
  1. menyusun program kerja BKK; 
  2. menyusun database peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;
  3. menjaring informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan lembaga penyalur tenaga kerja dan kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan;
  4. membuat leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
  5. bekerjsama dengan dunia usaha dan dunia industri dalam menyalurkan calon tenaga kerja lulusan SMK ke dunia usaha dan industri;
  6. melakukan proses tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja  melalui kegiatan penjajakan dan verifikasi;
  7. mengadakan program pelatihan ketrampilan tambahan/khusus bagi peserta didik dan lulusan SMK disesuaikan dengan bidang keahlian yang diperlukan;
  8. mengadakan program bimbingan menghadapi tahapan proses penerimaan peserta didik dalam suatu pekerjaan;
  9. memberikan informasi kepada para alumni ataupun para lulusan SMK lain yang membutuhkan informasi tentang lowongan kerja; 
  10. menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan BKK.

Bukti Fisik
  1. surat tugas sebagai koordinator BKK dari Kepala Sekolah;
  2. program kerja BKK;
  3. database peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;
  4. informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan lembaga penyalur tenaga kerja dan Kementerian Ketenagakerjaan;
  5. leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
  6. laporan hasil penyaluran lulusan SMK ke dunia usaha dan dunia industri;
  7. laporan hasil tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja;
  8. laporan tahunan hasil pelaksanaan kegiatan BKK yang disetujui Kepala Sekolah.

6. Guru Piket

Menjadi guru piket setiap 1 (satu) Guru/hari/ minggu Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu setara dengan 1 jam tatap muka.

Rincian Tugas
  1. meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K);
  2. menerima dan mendata tamu sekolah;
  3. mengoordinasikan Guru pengganti bagi kelas yang Gurunya berhalangan hadir;
  4. mencatat dan melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada Kepala Sekolah;
  5. melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas Guru piket;
  6. membuat laporan hasil piket per tugas.

Bukti Fisik
  1. surat tugas per semester sebagai Guru piket dari Kepala Sekolah;
  2. program dan jadwal piket yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  3. laporan hasil piket per tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

7. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)

Menjadi Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) setiap 1 (satu) Guru/ sekolah Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu setara dengan 1 jam tatap muka.

Rincian Tugas
  1. menyusun rencana program LSP-P1;
  2. mengoordinasikan kegiatan LSP-P1;
  3. menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi profesi;
  4. mengembangkan perangkat assesmen dan perangkat uji kompetensi;
  5. mengoordinasikan tenaga penguji atau asesor;
  6. melaksanakan sertifikasi;
  7. melaksanakan pengawasan pemeliharaan sertifikasi;
  8. memverifikasi dan menetapkan TUK;
  9. memelihara kinerja asesor dan TUK;
  10. mengembangkan pelayanan sertifikasi;
  11. membuat jejaring dengan SMKSMK lain;
  12. melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas ketua LSPP1;
  13. menyusun laporan pelaksanaan tugas terkait dengan ketua LSPP1.

Bukti Fisik
  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk mengelola LSP-P1 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi/instansi yang berwenang;
  2. surat tugas dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas pendidikan setempat;
  3. program dan jadwal kegiatan LSP-P1 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  4. laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

8. Penilai Kinerja Guru

Menjadi penilai kerja guru setiap 1 (satu) Guru/sekolah/5 (lima) - 10 (sepuluh) orang Guru Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu setara dengan 2 jam tatap muka.

Rincian Tugas
  1. menyusun rencana program PK Guru dan prosedur operasional standar penyelenggaraan PK Guru;
  2. melaksanakan kegiatan PK Guru sejumlah 5 (lima) - 10 (sepuluh) orang Guru sesuai program;
  3. menginput hasil penilaian kinerja Guru ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen PKG;
  4. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Penilaian Kinerja Guru.

Bukti Fisik
  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk menjadi penilai kinerja Guru;
  2. SK sebagai tim penilai dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh dinas;
  3. program dan jadwal pelaksanaan penilaian yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  4. laporan pelaksanaan penilaian yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

9. Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru

Kepengurusan organisasi/asosiasi profesi guru yang diakui bila ada di tingkat;
  1. nasional (ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris);
  2. provinsi ( ketua dan wakil); dan
  3. kabupaten/ kota (ketua).
Menjadi pengurus organisasi/asosiasi profesi guru setiap 1 (satu) Guru/jabatan/ tahun Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu setara;
  1. pengurus organisasi/asosiasi profesi tingkat nasional setara dengan 3 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran;
  2. pengurus organisasi/asosiasi profesi tingkat provinsi setara dengan 2 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran;
  3. pengurus organisasi/asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota setara dengan 1 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran.

Demikianlah informasi mengenai  Tugas Tambahan Guru Yang Diakui Berdasarkan Permendikbud No 15 Tahun 2018. Terima kasih telah berkunjung, Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "Tugas Tambahan Guru Yang Diakui Berdasarkan Permendikbud No 15 Tahun 2018"