Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian PPPK dan Syarat PPPK 2018

Gurumaju.com – Pengertian PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat dengan PPPK / P3K, sedangkan Untuk Peraturan Pemerintah yang Mengatur tentang Manajemen PPPK adalah PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK / P3K.
Pengertian PPPK dan Syarat PPPK 2018
Pengertian PPPK dan Syarat PPPK 2018
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK). Peraturan ini dapat menjadi obat Kekecewaan Rekan-rekan guru yang tidak dapat mengikuti Tes CPNS 2018 karena terganjal dengan Usia yang sudah diatas 35 Tahun.

Pengertian PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pengertian tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ini adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial. Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, diantaranya para diaspora dan profesional swasta.

Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan. Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.

Terkait Syarat PPK 2018 atau Persyaratan Menjadi Calon PPPK dinyatakan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan palingtinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. Sehat jasmani  dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan  yang dilamar; dan
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.


Untuk Penjelasan tentang apa Perbedaan dan Persamaan Antara PPPK dengan PNS/ASN maka silahkan << BACA DISINI >>

Selengkapnya, silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, melalui tautan dibawah ini:

PP Nomor 49 Tahun 2018 (Download)

Demikian informasi mengenai Pengertian PPPK dan Syarat PPPK 2018 yang dapat Admin bagikan. Terima Kasih telah berkunjung Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "Pengertian PPPK dan Syarat PPPK 2018"