Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persamaan dan Perbedaan PPPK dengan PNS

Gurumaju.com – Perbedaan dan Persamaan Antara PPPK / P3K dengan PNS / ASN Sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK / P3K.
Persamaan dan Perbedaan PPPK dengan PNS
Persamaan dan Perbedaan PPPK dengan PNS

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK). Peraturan ini dapat menjadi obat Kekecewaan Rekan-rekan guru yang tidak dapat mengikuti Tes CPNS 2018 karena terganjal dengan Usia yang sudah diatas 35 Tahun.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ini adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial. Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, diantaranya para diaspora dan profesional swasta.

Nah, karena masih banyak rekan-rekan yang mungkin kurang paham dengan perbedaan dan Persamaan antara P3K / PPPK dengan ASN / PNS, oleh karena itu, simak penjelasannya yang Admin kutip sari PP Nomor 49 Tahun 2018:

Persamaan PPPK dengan PNS:

Persamaan PPPK dengan PNS antara lain terlihat dari sistem Penggajian dan Tunjangan sebagaimana dinyatakan dalam  Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 bahwa:
  1. PPPK diberikan gaji dan tunjangan.
  2. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Perbedaan PPPK dengan PNS:

Perbedaaan antara PNS dan PPPK terlihat dari adanya Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa:
  1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
  2. Perpanjangan Hubungan Pedanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
  3. Perpanjangan Hubungan Keda sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan BKN.
  4. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  PPK wajib menyampaikan tembusan surat  keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
  5. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi  PPPK yang menduduki JPT utama dan JpT madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

Untuk Selengkapnya, silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, melalui tautan dibawah ini:

PP Nomor 49 Tahun 2018 (Download)

Demikian informasi mengenai Persamaan dan Perbedaan PPPK dengan PNS yang dapat Admin bagikan. Terima Kasih telah berkunjung Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "Persamaan dan Perbedaan PPPK dengan PNS"