Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perubahan Syarat Akreditasi dan Jadwal Penerimaan CPNS 2018 Se-Provinsi Lampung

Gurumaju.comPengumuman Perubahan Penerimaan CPNS 2018 berdasarkan Kesepakatan bersama seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Kesepakatan bersama tersebut berdasarkan Perubahan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 dan juga Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/V141-2/99 tanggal 3 Oktober 2018 perihal Perpanjangan Jadwal Pendaftaran CPNS Tahun 2018.
Perubahan Syarat Akreditasi dan Jadwal Penerimaan CPNS 2018 Se-Provinsi Lampung
Perubahan Syarat Akreditasi dan Jadwal Penerimaan CPNS 2018 Se-Provinsi Lampung
Dengan berlandaskan hal-hal tersebut lah maka Perintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung juga melakukan Penyesuaian dengan hal tersebut. Untuk Lebih jelalnya silahkan simak kutipan dibawah ini:

Bersama ini Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, mengumumkan hal-hal sebagai berikut :

A. KETENTUAN AKREDITASI IJAZAH

Berdasarkan Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : B/480/M.SM.01.00/2018 tanggal 2 Oktober 2018 perihal Penjelasan Perubahan Permenpan 36 Tahun 2018, disampaikan bahwa :

1. Bukti akreditasi yang disampaikan oleh pelamar adalah bukti dokumen akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang dikeluarkan oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
PermenPANRB  Nomor 36 Thun 2018
Revisi PermenPANRB Nomor 36 Tahun 2018
Surat Edaran MenPANRB Tanggal 2 Oktober 2018
Calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi saat kelulusan
Calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT)  dan/atau Pusdinakes/LAMPTKes.  
Calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)  dan/atau Pusdinakes/LAM-Ptkes pada saat kelulusan.
PERBEDAAN
Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi dari BAN-PT dan terdaftar di Forlap Kemenristekdikti
saat kelulusan
Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes.
Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan.
2. Bagi pelamar formasi Jabatan Guru, Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi maupun yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dipergunakan dalam rangka pemberian afirmasi untuk tidak wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang.

Sertifikat Pendidik dilampirkan pada saat pelamar setelah dinyatakan Lulus SKD, sebagai dasar untuk tidak mengikuti SKB (Sertifikasi Pendidik sebagai pengganti SKB).

B. PERUBAHAN JADWAL TAHAPAN KEGIATAN SELEKSI PENERIMAAN CPNS

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/V141-2/99 tanggal 3 Oktober 2018 perihal Perpanjangan Jadwal Pendaftaran CPNS Tahun 2018, dapat disampaikan jadwal tentatif pelaksanaan Seleksi CPNS :
NO
TAHAPAN KEGIATAN
JADWAL SEMULA
JADWAL REVISI
1
Pengumuman Bersama Penerimaan CPNSD
19 September 2018*
19 September 2018*
2
Pendaftaran Online dan Unggah Dokumen (https://sscn.bkn.go.id)
26 September 2018
(dimulai pukul 00.01) 
s.d 
16 Oktober 2018
(ditutup pukul 23.59)
26 September 2018
(dimulai pukul 00.01)  
s.d 
15 Oktober 2018 
(ditutup pukul 23.59)
3
Seleksi Administrasi
-
28 September 2018 
s.d 
20 Oktober 2018
4
-
21 Oktober 2018
5
Penjadwalan Pelaksanaan SKD
-
21 s.d 25 Oktober 2018
6
Pelaksanaan Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD)
-
26 Oktober 2018 
s.d 
17 November 2018
7
Pelaksanaan Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB)
-
22 s.d 28 November 2018
8
Penggabungan SKD dan SKB
-
29 November 2018 
s.d 
1 Desember 2018
9
Pengumuman Kelulusan Akhir Secara Online
-
3 Desember 2018
Untuk jadwal pencetakan Nomor Peserta Ujian bagi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, akan diumumkan kemudian melalui website resmi masing-masing Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.

Selengkapnya silahkan Download Surat Keputusan Bersama tentang Syarat Akreditasi dan Jadwal Penerimaan CPNS 2018 Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung melalui tautan dibawah ini:

Keputusan Bersama Perubahan [Download]

Demikian Informasi mengenai Perubahan Syarat Akreditasi dan Jadwal Penerimaan CPNS 2018 Se-Provinsi Lampung yang dapat Admin sampaikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "Perubahan Syarat Akreditasi dan Jadwal Penerimaan CPNS 2018 Se-Provinsi Lampung"