Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017

Petunjuk Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017
Gurumaju.com - Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2017 untuk Guru Madrasah yang berada di lingkungan Kemenag akhirnya telah dirilis.  Juknis Penyaluran Tunjangan Profsi Guru Madrasah Tahun 2017 ini telah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran TPG Untuk Guru Madrasah Tahun 2017.

Meskipun Keputusan Direktorat Jendral Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2016 ini sebenarnya telah ditanda tangai sejak 30 Desember 2016 yang lalu. namun baru dipublikasikan pada bulan April tahun 2017 ini.
Berdasarkan Juknis Penyaluran TPG Untuk Guru Madrasah Tahun 2017, Kriteria guru madrasah sebagai penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
1. Mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.
4. Mempunyai sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh kemdikbud dan telah ditetapkan melalui surat penetapan oleh DirJen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
5. Mempunyai SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan telah ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.
6. Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Rasio Siswa terhadap guru ialah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan dengan jumlah rata-rata siswa dari seluruh kelas/Rombel yang diampu oleh setiap guru. Untuk Pemenuhan rasio dimaksud bisa diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
a. Berada di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
b. Berada di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c. Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).
7. Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, tugas tambahan dan melaksanakan pembinaan kegiatan ko kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal).
8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Agama).
9. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran sertifikat pendidik sesuai dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini.

 
 
Untuk Ketentuan Mekanismenya ialah sebagai berikut:
  1. Direktorat terkait pada Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan Surat Penetapan Nomor  Registrasi Guru (NRG) dalam bentuk Piagam NRG dalam format S26e atau Piagam  NRG secara digital sesuai data NRG yang disampaikan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kementerian Agama.
  2. Guru memiliki hasil penilaian kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru.
  3. Hasil penilaian kinerja guru sumatif menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran tunjangan profesi tahun berikutnya. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui adalah hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  4. Tunjangan profesi diberikan kepada guru pada tahun berkenaan dengan hasil penilaian kinerja guru minimal "baik" pada tahun sebelumnya.
  5. Guru yang memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan, SKMT dan SKBKnya yang diterbitkan melalui SIMPATIKA ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Tunjangan profesi guru dibayarkan setelah Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi keabsahan data dan hasil PK guru.
  6. Bagi guru yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan tertulis dari Kepala Madrasah Negeri (bagi GPNS), sedangkan guru bukan PNS dan guru PNS DPK pada madrasah swasta mendapatkan izin/persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
  7. Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.
  8. Bagi guru yang sudah melaksanakan Verval NRG melalui SIMPATIKA namun belum mendapat persetujuan dari Kanwil dan sudah memiliki SK Dirjen tentang Penetapan NRG sebelumnya maka bisa diberikan dispensasi kelayakan dengan memperhatikan pemenuhan beban kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku (Dispensasi 6).
 
Untuk File Selengkapnya dapat Anda Download (KlikDisini)

 


Perhatian:  Sebelum menutup Artikel "Petunjuk Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Posting Komentar untuk "Petunjuk Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017"