PermenPANRB 19 Tahun 2026: 9 Jabatan Hukum dan Download PDF
PermenPANRB 19 Tahun 2026 membahas Jabatan Fungsional di Bidang Hukum. Naskahnya mencakup sembilan jabatan, mulai dari Perancang Peraturan Perundang-undangan hingga Analis Hukum, beserta pengangkatan, jenjang karier, kinerja, dan ketentuan peralihannya.
Bagi pegawai yang ingin berpindah jabatan atau mengusulkan kenaikan jenjang, bagian yang perlu dibaca bukan hanya daftar jabatan. Persyaratan pendidikan, pengalaman, usia, uji kompetensi, dan ketersediaan kebutuhan harus diperiksa sesuai jalur pengangkatan. Misalnya, syarat S-2 pada jenjang Ahli Madya tidak berlaku sama untuk seluruh jabatan.
Di bawah ini tersedia ringkasan isi dengan rujukan pasal dan tautan download PDF dari JDIH PANRB. Ada pula catatan status sumber yang perlu diperhatikan sebelum naskah digunakan untuk keputusan kepegawaian.
Identitas PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026
Halaman akhir naskah mencantumkan penetapan oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada 29 September 2026 dan pengundangan pada 1 Oktober 2026. Berikut identitas yang dapat dicocokkan saat mengunduh dokumennya.
| Informasi | Keterangan dalam sumber |
|---|---|
| Judul | Jabatan Fungsional di Bidang Hukum |
| Nomor dan tahun | PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 |
| Tanggal penetapan | 29 September 2026 |
| Tanggal pengundangan | 1 Oktober 2026 |
| Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 688 |
| Panjang dokumen | 35 halaman, termasuk lampiran |
| Ketentuan mulai berlaku | Pasal 36 menyebut berlaku pada tanggal diundangkan; lihat catatan metadata JDIH di bawah. |
Pasal 36 dan halaman pengundangan PDF mencantumkan ketentuan mulai berlaku serta Berita Negara Tahun 2026 Nomor 688. Namun, kolom status pada halaman JDIH PANRB yang diperiksa menampilkan “Tidak Berlaku”. Penyebab perbedaan tersebut belum dapat dipastikan. Artikel ini merangkum isi naskah yang tersedia; untuk pengangkatan atau keputusan administratif, konfirmasikan status dokumen kepada pengelola JDIH atau unit hukum instansi.
Download PermenPANRB 19 Tahun 2026 PDF
Gunakan tautan berikut untuk membuka berkas yang ditautkan oleh JDIH Kementerian PANRB. Dokumen berjumlah 35 halaman, termasuk lampiran ruang lingkup kegiatan setiap jabatan dan jenjang.
Download PDF PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 — JDIH PANRB
Buka halaman dokumen dan metadata JDIH PANRB
Periksa judul, nomor, tahun, serta halaman pengundangan sebelum menggunakan berkas. Tautan di atas mengarah ke sumber pemerintah, bukan salinan Google Drive.
Apa Saja Sembilan Jabatan Fungsional yang Diatur?
Daftar jabatan tercantum pada Pasal 2. Meskipun sama-sama berada dalam bidang hukum, pekerjaannya berbeda. Perancang berfokus pada pembentukan instrumen hukum, sedangkan Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Paten menangani bidang kekayaan intelektual masing-masing.
| Jabatan fungsional | Ringkasan bidang tugas |
|---|---|
| Perancang Peraturan Perundang-undangan | Pembentukan peraturan, pemantauan dan peninjauan undang-undang, serta penyusunan instrumen hukum lainnya. |
| Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum | Pemeriksaan dan pengawasan layanan administrasi hukum umum. |
| Kurator Keperdataan | Mewakili dan/atau mengurus kepentingan di bidang harta peninggalan. |
| Analis Kekayaan Intelektual | Analisis, evaluasi, dan advokasi layanan kekayaan intelektual. |
| Pemeriksa Desain Industri | Pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi desain industri. |
| Pemeriksa Merek | Pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi merek. |
| Pemeriksa Paten | Pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi paten. |
| Penyuluh Hukum | Penyuluhan, pemberdayaan, konsultasi, dan pemberian informasi hukum. |
| Analis Hukum | Analisis dan evaluasi hukum, pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum. |
Pasal 3 menyebut kesembilan jabatan tersebut sebagai jabatan karier PNS. Dengan demikian, naskah ini tidak dapat dibaca sebagai pengumuman pengangkatan PPPK atau pembukaan seleksi CPNS. Jadwal rekrutmen dan jumlah formasi memerlukan pengumuman tersendiri.
Jenjang Jabatan: Ahli Pertama sampai Ahli Utama
Menurut Pasal 6, jabatan fungsional di bidang hukum termasuk kategori keahlian. Pasal 7–15 mencantumkan empat jenjang untuk masing-masing jabatan, yaitu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
Lampiran menjelaskan ruang lingkup pekerjaan setiap jenjang. Pada Analis Hukum, misalnya, Ahli Pertama menangani identifikasi dan inventarisasi bahan, sedangkan Ahli Madya merumuskan rekomendasi serta strategi penyelesaian masalah hukum. Ahli Utama merumuskan arah kebijakan dan strategi pengembangan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi.
Perbedaan tugas ini membantu pegawai dan atasan menyelaraskan hasil kerja yang diharapkan dengan jenjang jabatan. Kenaikan jenjang tetap memerlukan pemenuhan persyaratan; masa kerja saja tidak menggantikan angka kredit, kompetensi, dan kebutuhan jabatan.
Empat Jalur Pengangkatan yang Perlu Dibedakan
Pasal 21 menyebut pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Selain ketiga jalur tersebut, pengangkatan Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum juga dapat dilakukan melalui penyesuaian.
| Jalur pengangkatan | Hal yang perlu diperiksa |
|---|---|
| Pengangkatan pertama — Pasal 22 | Mengisi kebutuhan dari calon PNS pada jenjang Ahli Pertama dan/atau Ahli Muda. Ada syarat pendidikan dan kinerja. |
| Perpindahan dari jabatan lain — Pasal 23 | Syarat pendidikan sesuai jabatan dan jenjang, uji kompetensi, pengalaman, kinerja, usia, serta lowongan kebutuhan. |
| Promosi — Pasal 24 | Membedakan promosi ke dalam/dari JF dan kenaikan jenjang. Persyaratan kinerja keduanya tidak sama. |
| Penyesuaian — Pasal 25 | Dicantumkan khusus untuk Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum. Tetap mempertimbangkan persyaratan dan kebutuhan jabatan. |
1. Pengangkatan pertama
Pasal 22 memuat persyaratan status PNS, integritas dan moralitas, kesehatan jasmani serta rohani, predikat kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir, dan ijazah sesuai jabatan. Pengangkatan pertama ditujukan untuk mengisi lowongan kebutuhan dari calon PNS pada jenjang Ahli Pertama dan/atau Ahli Muda.
Kualifikasi pendidikan tidak seragam. Kurator Keperdataan, misalnya, mencantumkan S-1 atau D-IV bidang hukum atau akuntansi. Pemeriksa Paten mencantumkan rumpun ilmu alam, ilmu formal, dan ilmu terapan. Rincian jurusan harus dicocokkan dengan pasal, rekomendasi kualifikasi pendidikan, dan kebutuhan instansi.
2. Perpindahan dari jabatan lain
Pasal 23 mencantumkan kewajiban mengikuti dan lulus uji kompetensi, pengalaman bidang tugas paling singkat dua tahun, serta predikat kinerja paling rendah baik dalam dua tahun terakhir. Persyaratan tersebut disertai kualifikasi pendidikan, batas usia, dan pertimbangan lowongan kebutuhan.
Ada ketentuan khusus: dalam penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat satu tahun secara kumulatif. Ketentuan ini bukan alasan untuk menganggap syarat dua tahun dihapus bagi seluruh pemohon.
3. Promosi dan kenaikan jenjang
Pasal 24 membedakan promosi ke dalam atau dari jabatan fungsional dengan promosi untuk kenaikan jenjang. Untuk promosi ke dalam atau dari JF, naskah antara lain mencantumkan predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam dua tahun terakhir, kelulusan uji kompetensi, dan rekam jejak yang baik.
Sementara itu, kenaikan jenjang mencantumkan pemenuhan angka kredit kumulatif, kelulusan uji kompetensi, predikat kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir, dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Naskah juga mengatur rekomendasi tim penilai kinerja serta pertimbangan lowongan kebutuhan pada jenjang tujuan.
4. Penyesuaian Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum
Jalur penyesuaian pada Pasal 25 khusus ditujukan untuk Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum. Persyaratannya mencakup status PNS, integritas dan moralitas, kesehatan, ijazah paling rendah S-1 atau D-IV, pengalaman bidang tugas paling singkat dua tahun, dan predikat kinerja paling rendah baik dalam dua tahun terakhir.
Penyesuaian tetap mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan. Adanya jalur ini tidak berarti semua pegawai yang pernah mengerjakan administrasi hukum langsung memperoleh pengangkatan.
Apakah Semua Jabatan Fungsional Hukum Harus S-2?
Tidak semua jabatan dan jenjang mencantumkan syarat S-2 yang sama. Untuk jalur perpindahan, Pasal 23 membedakan kualifikasi berdasarkan jabatan serta jenjang tujuan. Ringkasannya sebagai berikut.
| Jabatan | Jenjang yang mensyaratkan S-2 dalam perpindahan |
|---|---|
| Perancang Peraturan Perundang-undangan | Ahli Utama |
| Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum | Ahli Madya dan Ahli Utama |
| Kurator Keperdataan | Ahli Utama |
| Analis Kekayaan Intelektual | Ahli Madya dan Ahli Utama |
| Pemeriksa Desain Industri | Ahli Madya dan Ahli Utama |
| Pemeriksa Merek | Ahli Madya dan Ahli Utama |
| Pemeriksa Paten | Ahli Madya dan Ahli Utama |
| Penyuluh Hukum | Ahli Utama |
| Analis Hukum | Ahli Utama |
Tabel ini menunjukkan jenjang yang mensyaratkan S-2 dalam jalur perpindahan, bukan daftar lengkap jurusan untuk semua jalur. Kualifikasi program studi tetap harus dilihat pada Pasal 23. Untuk kenaikan jenjang melalui promosi, baca kembali Pasal 24 karena rumusan bidang pendidikan dapat berbeda.
Batas Usia Perpindahan Jabatan Fungsional Hukum
Pasal 23 ayat (1) memuat batas usia perpindahan dari jabatan lain berikut.
| Tujuan perpindahan dari jabatan lain | Batas usia pada Pasal 23 ayat (1) |
|---|---|
| Ahli Pertama atau Ahli Muda | Paling tinggi 53 tahun |
| Ahli Madya | Paling tinggi 55 tahun |
| Ahli Utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi | Paling tinggi 60 tahun |
Perpindahan antar-JF dalam jenjang setara memiliki ketentuan tersendiri pada Pasal 23 ayat (3). Untuk Ahli Utama, batasnya paling tinggi 63 tahun. Untuk Ahli Pertama sampai Ahli Madya, batasnya paling tinggi satu tahun sebelum usia pensiun jabatan yang sedang diduduki.
Karena itu, jangan memakai angka 53 atau 55 tahun tanpa terlebih dahulu memastikan jalur perpindahannya. Kesesuaian kualifikasi, kompetensi atau uji kompetensi, syarat jabatan, pengalaman, serta kebutuhan organisasi juga tetap diperhatikan.
Ketentuan Peralihan S-2 hingga 29 Desember 2028
Pasal 33 merupakan bagian penting bagi Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten pada jenjang Ahli Madya atau Ahli Utama yang belum memperoleh ijazah S-2.
Naskah menyebut kelompok tersebut tetap melaksanakan tugas sesuai jenjang yang diduduki, dengan kewajiban memperoleh ijazah magister paling lama 29 Desember 2028. Jika persyaratan tersebut belum dipenuhi hingga batas waktu yang disebut, naskah mengatur pemberhentian dari jabatan fungsional terkait.
Kinerja, Angka Kredit, dan Kenaikan Pangkat
Pasal 28 mengatur perencanaan, pelaksanaan dan pembinaan, penilaian, serta tindak lanjut evaluasi kinerja. Predikat kinerja kemudian dikonversi menjadi perolehan angka kredit menurut ketentuan yang berlaku.
Naskah mencantumkan tambahan angka kredit sebesar 25% dari angka kredit kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjang bagi pejabat fungsional yang memperoleh ijazah pendidikan formal lebih tinggi, untuk satu kali penilaian. Angka 25% ini bukan kenaikan gaji atau tunjangan.
Pasal 30 membahas kenaikan pangkat. Jika angka kredit untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang telah terpenuhi tetapi lowongan jenjang tujuan belum tersedia, naskah mencantumkan kemungkinan kenaikan pangkat satu tingkat untuk satu kali kenaikan setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi. Pegawai tetap perlu mencocokkan usulannya dengan keseluruhan persyaratan administrasi.
Peraturan Lama yang Disebut Dicabut
Pasal 35 mencantumkan pencabutan lima peraturan berikut pada saat peraturan ini mulai berlaku.
| Peraturan yang disebut dalam Pasal 35 | Materi pengaturan |
|---|---|
| PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2014 | Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya |
| PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2020 | Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan |
| PermenPANRB Nomor 51 Tahun 2020 | Jabatan Fungsional Analis Hukum |
| PermenPANRB Nomor 65 Tahun 2021 | Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan |
| PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2023 | Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual |
Namun, Pasal 34 mempertahankan peraturan pelaksanaan dari kelima aturan tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini. Jadi, pencabutan peraturan induk tidak boleh langsung disimpulkan sebagai penghapusan seluruh pedoman teknis turunannya. Untuk menentukan acuan suatu usulan, periksa hubungan peraturan dan status dokumen yang paling mutakhir.
Siapa yang Perlu Membaca dan Apa yang Harus Disiapkan?
Materi ini terutama relevan bagi pejabat fungsional hukum, PNS yang mempertimbangkan perpindahan, pengelola kepegawaian, serta unit hukum instansi pemerintah. Bagi instansi pendidikan, relevansinya terletak pada pengelolaan pegawai yang memang menduduki jabatan hukum, bukan perubahan otomatis atas jabatan guru.
PermenPANRB 19 Tahun 2026 tidak membahas jabatan fungsional guru. Pembaca yang mencari regulasi Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik dapat membaca artikel PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 secara terpisah.
Sebelum mengusulkan pengangkatan atau kenaikan jenjang, lakukan pemeriksaan berikut:
- Tentukan jalur dan jenjang tujuan. Syarat pengangkatan pertama, perpindahan, penyesuaian, dan promosi berbeda.
- Cocokkan ijazah dengan jabatan. Periksa jenjang pendidikan dan bidang studi, bukan hanya gelar S-1 atau S-2.
- Siapkan bukti kinerja dan pengalaman. Sesuaikan periodenya dengan jalur yang akan digunakan.
- Periksa kebutuhan dan pedoman instansi. Pasal 20 ayat (3) menyebut pengangkatan tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan ditetapkan.
- Konfirmasikan status naskah dan mekanisme usulan. Gunakan unit kepegawaian, unit hukum, dan instansi pembina sebagai tempat verifikasi.
Pasal 31 menetapkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sebagai instansi pembina. Tugasnya antara lain menyusun standar kompetensi, pedoman kebutuhan, kurikulum pelatihan, serta menyelenggarakan uji kompetensi. Dokumen lain dapat ditelusuri melalui halaman Regulasi Gurumaju.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
PermenPANRB 19 Tahun 2026 tentang apa?
Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum. Pasal 2 mencantumkan sembilan jabatan, termasuk Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum.
Di mana download PDF PermenPANRB 19 Tahun 2026?
PDF tersedia pada tautan berkas JDIH Kementerian PANRB. Dokumen yang diperiksa berjumlah 35 halaman beserta lampiran.
Kapan tanggal mulai berlakunya?
Pasal 36 menyebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan halaman akhir naskah mencantumkan 1 Oktober 2026. Namun, metadata JDIH yang diperiksa menampilkan “Tidak Berlaku”. Perbedaan ini perlu dikonfirmasi sebelum dipakai untuk menetapkan keputusan administratif.
Apakah peraturan ini membuka formasi CPNS atau mengangkat PPPK?
Naskah ini mengatur jabatan karier PNS dan mekanisme pengelolaannya. Isinya bukan pengumuman seleksi CPNS, daftar formasi, atau pengangkatan PPPK.
Apakah semua pejabat fungsional hukum wajib S-2 sebelum 2028?
Tidak. Tenggat 29 Desember 2028 pada Pasal 33 menyebut Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten pada jenjang Ahli Madya atau Ahli Utama yang belum memperoleh ijazah S-2.
Apakah aturan ini mengubah jabatan fungsional guru?
Tidak. Cakupannya adalah jabatan fungsional di bidang hukum. Regulasi jabatan pendidik dan pengawasan mutu pendidikan perlu diperiksa melalui peraturan tersendiri.
Sumber Resmi
- JDIH Kementerian PANRB — halaman PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum. Identitas dan status metadata diperiksa pada 7 Oktober 2026.
- PDF yang ditautkan JDIH PANRB — 2026permenpanrb019.pdf. Rujukan utama: Pasal 2–3, 6–15, 20–25, 28–36, dan lampiran; halaman pengundangan mencantumkan Berita Negara Tahun 2026 Nomor 688.
Posting Komentar