Portofolio Kompetensi Murid SMK 2026: Isi dan Cara Menyiapkannya
Portofolio Kompetensi Murid SMK kini memiliki dasar pengelolaan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Nomor 08 Tahun 2026. Portofolio ini bukan sekadar kumpulan sertifikat, melainkan rekam kompetensi digital yang disusun murid sejak kelas 10 dan diperbarui secara berkelanjutan sampai menyelesaikan pendidikan.
Isinya dapat digunakan untuk mencari tempat Praktik Kerja Lapangan, mengikuti sertifikasi, melamar pekerjaan, maupun melanjutkan pendidikan. Sekolah juga dapat memanfaatkannya untuk mengusulkan calon lulusan kepada dunia kerja, sedangkan perusahaan dapat menggunakannya sebagai referensi dalam rekrutmen.
- Dasar: Perdirjen Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Nomor 08 Tahun 2026.
- Ditetapkan: 19 Agustus 2026.
- Status: berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Bentuk: kumpulan informasi kompetensi murid dalam bentuk digital.
- Mulai disusun: sejak murid berada di kelas 10.
- Pendamping: guru Bimbingan Konseling dan/atau guru wali.
- Pengguna: murid, satuan pendidikan, dan/atau dunia kerja.
Download Perdirjen Nomor 08 Tahun 2026 PDF
Tombol berikut mengarah langsung ke salinan PDF pada server Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Kemendikdasmen. Dokumen resmi terdiri atas lima halaman dan memuat sepuluh pasal.
Nama file pada server resmi menggunakan singkatan “Dikmen Diksus”. Peraturan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, bukan peraturan menteri.
Apa Itu Portofolio Kompetensi Murid SMK?
Menurut Pasal 1, Portofolio Kompetensi Murid adalah kumpulan informasi mengenai kompetensi murid dalam bentuk digital dan dapat diakses secara terbuka. Portofolio dirancang untuk mendokumentasikan proses, hasil, serta perkembangan kompetensi yang diperoleh melalui pembelajaran dan pengalaman belajar.
Kata “portofolio” di sini tidak hanya berarti desain riwayat hidup atau kumpulan foto karya. Sertifikat kompetensi, prestasi yang telah terkurasi, pengalaman belajar yang diverifikasi, serta penghargaan menjadi bagian yang saling melengkapi untuk menggambarkan kemampuan murid.
Tujuan Portofolio Kompetensi Murid
Pasal 2 menetapkan empat tujuan utama:
- mendorong murid membangun profil diri yang kompeten dan profesional;
- membantu murid menyusun perencanaan karier yang realistis dan fleksibel;
- mendukung transisi menuju bekerja, berwirausaha, dan/atau melanjutkan pendidikan; serta
- membantu satuan pendidikan dan dunia kerja memperoleh informasi mengenai kompetensi murid.
Dengan tujuan tersebut, portofolio sebaiknya mulai dibangun ketika pengalaman murid masih berlangsung. Menunggu sampai menjelang kelulusan berisiko membuat bukti proyek, pelatihan, PKL, lomba, atau organisasi tercecer dan sulit diverifikasi.
Lima Prinsip Penyusunan Portofolio
| Prinsip | Maknanya |
|---|---|
| Berpusat kepada murid | Murid ditempatkan sebagai subjek utama dalam ekosistem portofolio kompetensi. |
| Inklusif | Semua murid memperoleh kesempatan yang adil tanpa dibedakan berdasarkan latar belakang, kondisi, karakteristik, atau status. |
| Kolaboratif | Pengelolaan melibatkan satuan pendidikan dan dunia kerja. |
| Akuntabel | Data menjadi bukti rangkaian kompetensi dan dapat dipertanggungjawabkan. |
| Berkelanjutan | Portofolio dikelola secara terstruktur, konsisten, dan terintegrasi mengikuti perkembangan kompetensi murid. |
Prinsip akuntabel menjadi alasan mengapa portofolio tidak boleh berisi klaim sepihak. Setiap kompetensi, pengalaman, atau prestasi perlu ditopang bukti yang sesuai dan diverifikasi oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Isi Portofolio Kompetensi Murid SMK
Pasal 3 mengatur lima komponen minimal. Sekolah dan murid dapat menggunakan tabel berikut sebagai panduan pemeriksaan awal.
| Komponen | Ketentuan resmi | Contoh yang dapat disiapkan |
|---|---|---|
| Identitas murid | Paling sedikit memuat nama dan alamat surat elektronik. | Nama lengkap serta alamat email aktif yang dapat diakses murid. |
| Bukti kompetensi | Sertifikat kompetensi yang diberikan penyelenggara satuan pendidikan dan lembaga pelatihan. | Sertifikat uji kompetensi, pelatihan teknis, bahasa, atau kompetensi sesuai bidang keahlian. |
| Bukti prestasi talenta | Sertifikat prestasi yang terkurasi oleh Kementerian. | Prestasi kompetisi yang telah tercatat dan terkurasi pada sistem terkait. |
| Pengalaman belajar | Berasal dari pembelajaran, pelatihan atau asesmen oleh sekolah dan/atau dunia kerja, serta pengalaman belajar lain. | Proyek, PKL, teaching factory, pelatihan industri, asesmen, atau pengalaman relevan lainnya. |
| Penghargaan | Berupa sertifikat mengenai keikutsertaan atau kompetensi murid. | Sertifikat kepanitiaan, organisasi, seminar, kegiatan sosial, atau program pengembangan diri yang relevan. |
Kolom contoh membantu murid mengenali bukti yang mungkin dimiliki. Penerimaan dan pencatatannya tetap harus mengikuti ketentuan sistem, sumber penerbit, kurasi, serta proses verifikasi yang berlaku.
Kapan Portofolio Mulai Dibuat?
Portofolio disusun oleh murid sejak kelas 10 melalui sistem yang disediakan Kementerian. Penyusunannya didampingi guru Bimbingan Konseling dan/atau guru wali.
Murid wajib mengembangkan portofolionya secara berkelanjutan sampai menyelesaikan pendidikan di satuan pendidikan. Pembaruan dilakukan ketika memperoleh kompetensi, prestasi talenta, pengalaman belajar, atau penghargaan baru.
Alur sederhana bagi murid
- Gunakan alamat email aktif dan pastikan identitas ditulis dengan benar.
- Kumpulkan bukti sejak kelas 10, bukan menjelang kelulusan.
- Kelompokkan bukti sebagai kompetensi, prestasi, pengalaman belajar, atau penghargaan.
- Catat kegiatan secara jujur dan sesuai dokumen penerbit.
- Mintalah pendampingan guru BK dan/atau wali kelas.
- Perbarui portofolio setiap memperoleh bukti baru.
- Periksa kembali informasi sebelum portofolio dibagikan kepada pihak lain.
Siapa yang Memverifikasi Isi Portofolio?
Peraturan memberikan ketentuan berbeda sesuai jenis informasi. Pengalaman belajar murid diverifikasi oleh guru wali. Bukti kompetensi berasal dari sertifikat yang diberikan oleh penyelenggara satuan pendidikan dan lembaga pelatihan. Adapun bukti prestasi talenta berupa sertifikat prestasi yang terkurasi oleh Kementerian.
Karena itu, tidak tepat jika satu orang guru dianggap memverifikasi seluruh jenis bukti secara mandiri. Sekolah perlu memperhatikan asal dokumen, kewenangan penerbit, status kurasi, serta kesesuaian pengalaman yang dicatat murid.
Checklist pemeriksaan bukti
- Nama murid sesuai dengan identitas pada sistem.
- Nama kegiatan, kompetensi, dan penyelenggara terbaca jelas.
- Tanggal atau periode kegiatan sesuai.
- Sertifikat berasal dari penerbit yang dapat dikenali.
- Pengalaman belajar memiliki konteks serta hasil yang dapat dijelaskan.
- Tidak ada klaim kompetensi yang lebih tinggi daripada bukti yang dimiliki.
- Data pribadi yang tidak diperlukan tidak disebarluaskan.
Hubungan Portofolio dengan DigiSkillBadge
Direktorat SMK meluncurkan ekosistem DigiSkillBadge pada 24 Agustus 2026 sebagai wadah perekaman dan validasi kompetensi murid secara terintegrasi. Dalam penjelasan resminya, ekosistem ini menghubungkan data dari sekolah, Lembaga Sertifikasi Profesi, dunia kerja tempat PKL, serta Pusat Prestasi Nasional.
Peluncuran tersebut sejalan dengan ketentuan bahwa portofolio disusun melalui sistem Kementerian. Namun, sekolah sebaiknya tetap menunggu atau mengikuti petunjuk teknis resmi untuk prosedur akun, penginputan, persetujuan, dan penyelesaian kendala sistem. Artikel ini tidak menebak langkah menu yang belum dijelaskan dalam naskah Perdirjen.
Manfaat Portofolio bagi Murid, Sekolah dan Dunia Kerja
| Pengguna | Pemanfaatan |
|---|---|
| Murid | Mencari tempat PKL, mengikuti sertifikasi, melamar pekerjaan, dan/atau melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. |
| Satuan pendidikan | Mengusulkan calon lulusan kepada dunia kerja dan/atau meningkatkan citra satuan pendidikan. |
| Dunia kerja | Menjadikan informasi kompetensi sebagai referensi dalam merekrut pegawai. |
Bagi murid yang berencana melanjutkan pendidikan, portofolio berfungsi sebagai rekam pengalaman dan kompetensi, tetapi tidak otomatis menggantikan persyaratan seleksi perguruan tinggi. Informasi mengenai pendataan asesmen akademik dapat dibaca terpisah pada artikel cara daftar TKA SMA/SMK 2026.
Akses Setelah Lulus atau Pindah Sekolah
Murid dapat mengakses portofolio yang telah disusun sejak awal. Hak akses tersebut tetap ada ketika murid sudah lulus atau berpindah satuan pendidikan. Ketentuan ini penting karena portofolio dibutuhkan justru saat murid memasuki PKL, sertifikasi, pendidikan lanjutan, atau dunia kerja.
Murid juga dapat membagikan portofolionya kepada pihak lain sesuai tujuan pemanfaatan. Pihak penerima hanya boleh menggunakan informasi untuk tujuan yang telah diberitahukan. Dengan demikian, “dapat diakses secara terbuka” tidak boleh dimaknai sebagai izin menggunakan atau menyebarkan data murid untuk tujuan apa pun.
Bagikan tautan hanya kepada pihak yang berkepentingan, periksa informasi yang terlihat, dan hindari mengunggah NIK, alamat rumah, nomor dokumen, tanda tangan, atau data sensitif lain yang tidak diminta dalam portofolio.
Peran Sekolah dalam Menyiapkan Portofolio Murid
- menjelaskan tujuan portofolio kepada murid sejak kelas 10;
- menetapkan pendampingan guru BK dan/atau wali kelas;
- membantu murid menggunakan alamat email yang aktif dan aman;
- menyiapkan alur pengumpulan serta pemeriksaan bukti;
- memastikan pengalaman belajar diverifikasi oleh guru wali;
- membangun kerja sama dengan LSP, lembaga pelatihan, dan dunia kerja;
- memantau pembaruan portofolio secara berkala; dan
- memberikan edukasi tentang persetujuan akses serta perlindungan data.
Pengelolaan portofolio juga dapat menjadi bagian dari upaya peningkatan mutu lulusan. Kerangka penjaminan mutu satuan pendidikan terbaru dapat dibaca pada artikel Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tentang SPMI.
Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan Portofolio Kompetensi Murid dipantau dan dievaluasi oleh Direktur Jenderal dan/atau pemerintah daerah. Kegiatan dapat dilakukan secara daring maupun luring, satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi dasar penyesuaian kebijakan serta peningkatan layanan portofolio. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaannya akan ditetapkan oleh direktur yang menangani perumusan dan pelaksanaan kebijakan sekolah menengah kejuruan.
FAQ Portofolio Kompetensi Murid SMK
Sejak kelas berapa portofolio kompetensi dibuat?
Portofolio disusun oleh murid sejak kelas 10 melalui sistem yang disediakan Kementerian.
Siapa yang mendampingi penyusunan portofolio?
Penyusunannya didampingi guru Bimbingan Konseling dan/atau guru wali.
Apa saja isi minimal portofolio kompetensi?
Isinya paling sedikit berupa identitas murid, bukti kompetensi, bukti prestasi talenta, pengalaman belajar, dan penghargaan.
Apakah proyek dan PKL dapat dimasukkan?
Pengalaman belajar dapat berasal dari pembelajaran di sekolah, pelatihan atau asesmen oleh sekolah dan/atau dunia kerja, serta pengalaman belajar lain. Pengalaman tersebut diverifikasi oleh guru wali.
Apakah portofolio masih bisa diakses setelah lulus?
Ya. Murid tetap dapat mengakses Portofolio Kompetensi Murid setelah lulus atau berpindah satuan pendidikan.
Apakah portofolio boleh dibagikan kepada perusahaan?
Boleh sesuai tujuan pemanfaatannya. Pihak penerima hanya dapat menggunakan informasi untuk tujuan yang telah diberitahukan.
Apakah DigiSkillBadge sama dengan portofolio kompetensi?
DigiSkillBadge diperkenalkan Direktorat SMK sebagai ekosistem perekaman dan validasi kompetensi. Portofolio Kompetensi Murid merupakan kumpulan informasi yang diatur dalam Perdirjen Nomor 08 Tahun 2026. Penggunaan teknis sistem perlu mengikuti petunjuk resmi.
Posting Komentar