Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026: Panduan SPMI, Tim dan Siklusnya

Table of Contents
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 mewajibkan setiap satuan pendidikan melaksanakan SPMI melalui siklus perbaikan mutu paling sedikit sekali dalam satu tahun.

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 menjadi landasan baru Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Peraturan ini menegaskan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Internal atau SPMI wajib dilaksanakan di setiap satuan pendidikan, bukan hanya ketika sekolah akan menghadapi akreditasi.

SPMI dijalankan sebagai siklus perbaikan yang terdiri atas menetapkan, memetakan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengendalikan. Siklus tersebut harus berlangsung secara berkelanjutan dan dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Ringkasan Permendikdasmen 21 Tahun 2026
  • Tentang: Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
  • Ditetapkan: 24 Agustus 2026.
  • Diundangkan: 26 Agustus 2026.
  • Berita Negara: Tahun 2026 Nomor 594.
  • Status: berlaku sejak tanggal diundangkan.
  • Cakupan: satuan pendidikan jalur formal dan nonformal.
  • Isi utama: SPMI, SPME, tim penjaminan mutu, instrumen, sistem informasi, serta kewenangan pemerintah daerah.

Download Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 PDF

Gunakan tombol berikut untuk membuka salinan PDF resmi. Dokumen terdiri atas delapan halaman dan tersedia melalui basis data peraturan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

šŸ“ Dokumen Resmi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Baca naskah lengkap sebelum menyusun kebijakan sekolah

Ringkasan dalam artikel ini membantu memahami isi pokok peraturan. Penetapan tim, program, anggaran, dan bukti pelaksanaan tetap perlu menyesuaikan regulasi, instrumen resmi, kewenangan satuan pendidikan, dan kondisi nyata sekolah.

Apa Itu Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan?

Penjaminan Mutu Pendidikan didefinisikan sebagai proses yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan sekaligus menumbuhkan budaya mutu. Tujuannya memastikan penyelenggaraan pendidikan memenuhi atau melampaui standar yang ditetapkan secara berkelanjutan.

Maknanya cukup praktis. Sekolah perlu mengetahui kondisi layanan yang sebenarnya, menemukan kesenjangan, memilih prioritas perbaikan, menjalankan program, menilai hasilnya, lalu menentukan tindak lanjut. Dokumen tetap diperlukan sebagai bukti, tetapi tujuan akhirnya adalah perbaikan layanan dan hasil belajar murid.

Enam Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan

Prinsip Makna dalam pelaksanaan
ObjektifBerdasarkan data, indikator, dan bukti terukur; bukan asumsi atau kepentingan subjektif.
TransparanProses dapat diketahui oleh pemangku kepentingan dan masyarakat pendidikan.
AkuntabelPelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan administratif.
KomprehensifMencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan yang mengacu pada standar.
PartisipatifMelibatkan pemangku kepentingan internal maupun eksternal.
BerkelanjutanBerlangsung dalam siklus perbaikan secara terus-menerus.

Enam prinsip tersebut mencegah SPMI berubah menjadi kegiatan pengumpulan berkas semata. Sebagai contoh, sekolah tidak cukup menyatakan bahwa literasi perlu diperbaiki. Kesimpulan itu harus didukung data, dibahas bersama, diterjemahkan menjadi program, dan dievaluasi dengan ukuran yang jelas.

Perbedaan SPMI dan SPME

Aspek SPMI SPME
PelaksanaSatuan pendidikan dengan dukungan pihak yang berkepentingan.Lembaga nonstruktural yang mandiri dan profesional.
Bentuk utamaSiklus peningkatan mutu internal.Akreditasi sesuai peraturan perundang-undangan.
TujuanMemenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.Memberikan validasi objektif terhadap mutu satuan pendidikan.
HubunganHasil SPMI menjadi dasar penilaian dalam SPME.Hasil SPME menjadi dasar penyempurnaan SPMI.

SPMI dan SPME bukan dua pekerjaan yang berdiri sendiri. Keduanya diselenggarakan secara terintegrasi, bersinergi, dan berkelanjutan. Karena itu, sekolah yang menjalankan SPMI secara konsisten pada dasarnya juga sedang menjaga kesiapan mutu dan akreditasinya.

Enam Tahap Siklus SPMI Sekolah

Pasal 8 mengatur enam tahap yang harus dipahami sebagai satu rangkaian. Berikut penjelasan dan contoh penerapannya.

Tahap Fokus kegiatan Contoh hasil kerja
1. Menetapkan Menentukan standar mutu yang dijadikan acuan satuan pendidikan. Standar, indikator, target, serta kriteria keberhasilan yang disepakati.
2. Memetakan Mengenali kondisi nyata melalui analisis dan interpretasi data capaian. Peta kekuatan, masalah, akar penyebab, dan kesenjangan terhadap standar.
3. Merencanakan Menyusun arah, strategi, dan langkah sistematis untuk mengurangi kesenjangan mutu. Prioritas perbaikan, program, indikator, penanggung jawab, waktu, dan kebutuhan sumber daya.
4. Melaksanakan Mengubah rencana menjadi kegiatan nyata di satuan pendidikan. Bukti pelaksanaan program, keikutsertaan, penggunaan sumber daya, dan hasil sementara.
5. Mengevaluasi Menilai efektivitas program yang telah dijalankan. Perbandingan target dan hasil, temuan, faktor pendukung, serta hambatan.
6. Mengendalikan Menindaklanjuti evaluasi melalui tindakan korektif, preventif, atau pemeliharaan. Rekomendasi tindak lanjut, perbaikan program, pencegahan masalah, atau pemeliharaan praktik baik.
Yang perlu diingat

Peraturan menetapkan urutan tahap dan frekuensi minimal, tetapi tidak menetapkan bulan yang sama untuk seluruh sekolah. Satuan pendidikan dapat menyusun kalender kerja sesuai tahun ajaran, siklus perencanaan, ketersediaan data, dan kebutuhan layanan.

Siapa yang Menjadi Tim Penjaminan Mutu?

SPMI diselenggarakan oleh tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan. Susunan minimalnya terdiri atas:

  • pimpinan satuan pendidikan;
  • pendidik; dan
  • komite satuan pendidikan atau pemangku kepentingan pada lembaga kursus.

Peraturan menyebut unsur minimal, bukan jumlah anggota yang seragam untuk semua lembaga. Sekolah dapat menyesuaikan pembagian tugas dengan ukuran, jenjang, kebutuhan, dan sumber daya yang tersedia. Hal yang lebih penting adalah kejelasan peran dan keterlibatan nyata, bukan banyaknya nama dalam surat keputusan.

Contoh pembagian peran tim

  • Pimpinan satuan pendidikan: memberi arah, menetapkan kebijakan, dan memastikan tindak lanjut.
  • Pendidik: membaca data pembelajaran, mengidentifikasi masalah, melaksanakan perbaikan, dan menyediakan bukti.
  • Komite atau pemangku kepentingan: memberikan pertimbangan, masukan kebutuhan, dukungan, dan pengawasan partisipatif.
  • Tenaga kependidikan yang dilibatkan: membantu pengelolaan data, administrasi, sarana, dokumentasi, dan layanan sesuai penugasan sekolah.

Contoh pembagian tersebut merupakan cara kerja yang dapat disesuaikan. Permendikdasmen 21 Tahun 2026 tidak merinci jabatan ketua, sekretaris, jumlah anggota, atau format surat keputusan tim.

Data yang Digunakan dalam SPMI

SPMI dan SPME didukung oleh sistem informasi yang mengintegrasikan data mutu pendidikan. Cakupannya meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan satuan pendidikan, mutu dan relevansi pembelajaran, serta capaian belajar peserta didik.

Sumbernya dapat berasal dari sistem basis data yang dikelola kementerian, profil dan Rapor Pendidikan, hasil SPMI, serta hasil SPME. Sekolah sebaiknya tidak hanya melihat satu angka. Data kuantitatif perlu dibaca bersama informasi kontekstual, hasil observasi, pengalaman pembelajaran, dan masukan warga sekolah agar akar masalah tidak keliru.

Rapor Pendidikan adalah sumber data, bukan akhir proses

Indikator prioritas membantu memulai pemetaan, tetapi tim tetap perlu menafsirkan penyebab, menentukan kebutuhan, dan mengukur perubahan. Untuk PAUD, gambaran lingkungan belajar juga berkaitan dengan pengisian Survei Lingkungan Belajar yang dapat dibaca pada panduan cara login Sulingjar PAUD 2026.

Dokumen SPMI yang Perlu Disiapkan Sekolah

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tidak memberikan daftar nama berkas atau format administrasi yang wajib dibuat sekolah. Namun, setiap tahap perlu memiliki bukti yang cukup agar prosesnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Checklist bukti kerja yang dapat digunakan

  • penetapan tim dan pembagian peran;
  • standar, indikator, dan target mutu yang menjadi acuan;
  • data yang digunakan beserta catatan validasi;
  • hasil pemetaan, masalah prioritas, dan analisis akar masalah;
  • rencana peningkatan mutu yang memuat program, indikator, waktu, dan penanggung jawab;
  • bukti pelaksanaan program yang relevan;
  • hasil evaluasi efektivitas kegiatan;
  • rekomendasi serta bukti tindakan korektif, preventif, atau pemeliharaan.

Daftar tersebut merupakan contoh pengorganisasian bukti, bukan format baku dari pasal peraturan. Sekolah perlu menggunakan instrumen SPMI yang ditetapkan pemerintah dan mengikuti pedoman pelaksanaan ketika sudah diterbitkan.

Contoh Alur SPMI dalam Satu Tahun

Periode contoh Kegiatan Hasil yang diharapkan
Awal siklusMeninjau standar, indikator, target, dan susunan tim.Acuan serta tanggung jawab dipahami bersama.
Setelah data tersediaMenganalisis data, menemukan kesenjangan, dan memeriksa akar masalah.Masalah prioritas didukung bukti yang memadai.
Masa perencanaanMenyusun program perbaikan, indikator keberhasilan, sumber daya, dan jadwal.Rencana realistis serta terhubung dengan kebutuhan sekolah.
PelaksanaanMenjalankan kegiatan dan memantau kemajuannya.Program terlaksana dengan dokumentasi yang relevan.
Akhir siklusMengevaluasi hasil dan menetapkan tindakan pengendalian.Ada keputusan untuk memperbaiki, mencegah, mempertahankan, atau mengembangkan program.

Urutan di atas tidak menetapkan kalender nasional baru. Ini adalah contoh agar sekolah dapat melihat hubungan antartahap. Waktu pelaksanaan perlu diselaraskan dengan kalender pendidikan dan proses perencanaan satuan pendidikan.

Hubungan SPMI dengan Akreditasi

SPME dilakukan melalui akreditasi. Hasil SPMI menjadi salah satu dasar penilaian dalam SPME, sedangkan hasil SPME dipakai sebagai dasar penyempurnaan SPMI. Dengan pola ini, akreditasi seharusnya tidak diperlakukan sebagai pekerjaan berkas yang baru dimulai menjelang asesmen.

Sekolah yang menjalankan siklus secara rutin akan lebih mudah menunjukkan bagaimana masalah ditemukan, mengapa sebuah program dipilih, apa perubahan yang terjadi, dan bagaimana hasil evaluasi ditindaklanjuti. Rangkaian bukti itu lebih bermakna daripada dokumen yang berdiri sendiri tanpa hubungan dengan peningkatan mutu.

Peran Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah melakukan atau memfasilitasi penjaminan mutu di daerah dan berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kemendikdasmen. Tugasnya mencakup harmonisasi pelaksanaan, pembinaan, pendampingan, pengawasan, pemetaan mutu berbasis data, fasilitasi peningkatan mutu, dan penyusunan rencana strategis.

Pelaksanaannya perlu memperhatikan karakteristik satuan pendidikan, kondisi daerah, afirmasi wilayah khusus, dan pemerataan mutu. Artinya, sekolah tidak harus menyelesaikan seluruh kesenjangan sendirian, terutama ketika masalahnya berkaitan dengan kewenangan, sumber daya, atau pemerataan layanan di tingkat daerah.

Kesalahan yang Perlu Dihindari

  • Membentuk tim tanpa pekerjaan nyata. Nama anggota harus diikuti peran, jadwal, dan tindak lanjut yang jelas.
  • Menyalin program sekolah lain. Rencana harus lahir dari kondisi dan data satuan pendidikan sendiri.
  • Menganggap SPMI hanya untuk akreditasi. Siklus berjalan paling sedikit sekali setahun dan tidak menunggu jadwal akreditasi.
  • Mengumpulkan terlalu banyak berkas. Utamakan bukti yang relevan, dapat diverifikasi, dan menunjukkan hubungan antara masalah, tindakan, serta hasil.
  • Berhenti setelah evaluasi. Temuan perlu diteruskan menjadi tindakan korektif, preventif, atau pemeliharaan.
  • Mengabaikan perlindungan data. Penggunaan data peserta didik dan warga sekolah tetap harus memperhatikan keamanan serta kewenangan akses.

Untuk satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Nasional Terintegrasi, penjaminan mutu internal juga tercantum sebagai salah satu fungsi organisasi. Penjelasan struktur dan dokumen resminya tersedia pada artikel Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 tentang SNT.

FAQ Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026

Apa isi Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026?

Peraturan ini mengatur Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang meliputi tujuan, prinsip, SPMI, SPME, siklus peningkatan mutu, tim, instrumen, sistem informasi, serta kewenangan pemerintah daerah.

Apakah SPMI wajib dilaksanakan setiap sekolah?

Ya. Pasal 6 menyatakan SPMI wajib dilaksanakan di setiap satuan pendidikan. Cakupan penjaminan mutu dalam peraturan ini adalah satuan pendidikan jalur formal dan nonformal.

Berapa kali siklus SPMI dilaksanakan?

Siklus SPMI dilaksanakan secara berkelanjutan dan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Apa saja enam tahap SPMI?

Enam tahapnya adalah menetapkan, memetakan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengendalikan.

Siapa anggota tim penjaminan mutu sekolah?

Tim paling sedikit terdiri atas unsur pimpinan satuan pendidikan, pendidik, dan komite satuan pendidikan. Pada lembaga kursus, unsur ketiganya adalah pemangku kepentingan.

Apakah pemerintah menyediakan instrumen SPMI?

Peraturan mengamanatkan instrumen SPMI dikembangkan oleh unit utama Kemendikdasmen yang menangani rekomendasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah. Instrumen merujuk pada Standar Nasional Pendidikan, diselaraskan dengan instrumen SPME, dan ditetapkan oleh Menteri.

Apakah Permendikdasmen 21 Tahun 2026 memuat format SK tim dan dokumen SPMI?

Tidak. Peraturan menetapkan unsur minimal tim dan mekanisme SPMI, tetapi tidak mencantumkan format SK, jumlah anggota, atau susunan berkas sekolah. Pedoman pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan ditetapkan oleh Menteri.

Sumber Resmi

Posting Komentar