Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026: Standar Guru, Tendik, Operator dan Download PDF
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menjadi acuan terbaru mengenai standar tenaga kependidikan pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Aturan ini tidak hanya membahas guru dan kepala sekolah, tetapi juga konselor, tutor, pendidik PAUD, pengawas, penilik, pustakawan, laboran, tenaga administrasi, hingga operator data sekolah.
Hal yang paling perlu diperhatikan adalah persyaratan kualifikasi setiap jabatan, kewajiban sertifikat tertentu, serta masa penyesuaian bagi tenaga yang sudah diangkat sebelum peraturan berlaku. Artikel ini merangkum ketentuan tersebut berdasarkan dokumen resmi, sekaligus menyediakan tautan download Permendikdasmen 23 Tahun 2026 PDF.
Apa Itu Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026?
Nama lengkap regulasi ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Standar yang dimaksud merupakan kriteria minimal kualifikasi dan kompetensi. Karena itu, peraturan ini perlu dibaca sebagai dasar mutu profesi dan layanan pendidikan—bukan sebagai aturan yang otomatis mengubah status kepegawaian, mengangkat seseorang menjadi ASN, atau menentukan besaran gaji dan tunjangan.
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Nomor | 23 Tahun 2026 |
| Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah |
| Tentang | Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah |
| Tanggal penetapan | 11 September 2026 |
| Tanggal pengundangan/berlaku | 14 September 2026 |
| Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 631 |
| Status | Berlaku |
| Peraturan yang dicabut | Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 |
Untuk mengikuti regulasi pendidikan lain secara terstruktur, pembaca juga dapat membuka daftar Permendikdasmen terbaru di Gurumaju.
Siapa Saja yang Diatur?
Permendikdasmen 23 Tahun 2026 membagi tenaga kependidikan menjadi dua kelompok besar.
1. Pendidik
- guru;
- konselor;
- tutor;
- instruktur;
- pamong belajar;
- pendidik PAUD; dan
- pendidik dengan sebutan lain sesuai kekhususannya, termasuk praktisi atau profesional yang terlibat dalam pembelajaran.
2. Tenaga kependidikan selain pendidik
- pengawas sekolah;
- penilik;
- kepala satuan pendidikan;
- tenaga perpustakaan;
- tenaga laboratorium;
- tenaga administrasi;
- operator data satuan pendidikan; serta
- psikolog, teknisi sumber belajar, teknisi pembelajaran praktik, pekerja sosial pendidikan, terapis, dan tenaga lain yang bekerja pada satuan pendidikan.
Tabel Kualifikasi Guru dan Tenaga Kependidikan
Berikut rangkuman persyaratan minimum yang paling banyak dicari. Istilah “pendidikan menengah” dalam tabel berarti paling rendah lulus jenjang pendidikan menengah, bukan harus bergelar diploma atau sarjana.
| Jabatan | Kualifikasi minimum | Sertifikat/persyaratan tambahan |
|---|---|---|
| Guru | S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi | Sertifikat pendidik |
| Konselor | S-1 bimbingan konseling, psikologi, atau bidang ilmu relevan | Sertifikat konselor |
| Tutor dan pendidik PAUD | S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi | Masa transisi 9 tahun berlaku bagi yang telah diangkat sebelum peraturan berlaku |
| Instruktur | Paling rendah jenjang 4 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) | Sesuai bidang keahlian |
| Pamong belajar | S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi | — |
| Pengawas sekolah | S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi | Sertifikat pendidik |
| Penilik | S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi | — |
| Kepala satuan pendidikan | S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi | Sertifikat pendidik untuk kepala satuan pendidikan jalur formal |
| Tenaga perpustakaan | Minimal D-III ilmu perpustakaan dan informasi; atau D-III bidang lain | Untuk lulusan bidang lain, harus memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan perpustakaan dan informasi dari perguruan tinggi/program studi terakreditasi |
| Tenaga laboratorium | Pendidikan menengah | Sertifikat kompetensi sesuai bidang tugas |
| Tenaga administrasi | Pendidikan menengah | Sertifikat kompetensi sesuai bidang tugas |
| Operator data sekolah | Pendidikan menengah | Sertifikat kompetensi sesuai bidang tugas |
| Psikolog | Pendidikan profesi dari perguruan tinggi/program studi terakreditasi | Sesuai ketentuan profesi |
| Teknisi sumber belajar | Pendidikan menengah | Sertifikat kompetensi sesuai bidang tugas |
| Teknisi pembelajaran praktik | Pendidikan menengah | Sertifikat kompetensi sesuai bidang tugas |
| Pekerja sosial pendidikan | Pendidikan menengah | Sertifikat kompetensi sesuai bidang tugas |
| Terapis | D-III dari perguruan tinggi/program studi terakreditasi | Sesuai bidang tugas |
Empat Kompetensi yang Harus Dimiliki Pendidik
Guru dan pendidik lainnya harus memenuhi empat kelompok kompetensi berikut.
- Pedagogik: kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada murid, mulai dari memahami karakteristik murid, merencanakan pembelajaran, melaksanakan asesmen, memberi umpan balik, sampai melakukan refleksi.
- Kepribadian: pribadi yang mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa, bertanggung jawab, dan dapat menjadi teladan.
- Sosial: kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara inklusif, empatik, efektif, serta berkolaborasi dengan murid, sesama tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
- Profesional: penguasaan materi atau bidang keahlian dan kemampuan mengembangkannya secara berkelanjutan.
Rumusan kompetensi dalam aturan baru juga menekankan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan; pemanfaatan teknologi; penghargaan terhadap keberagaman; serta pembelajaran yang relevan dengan konteks murid.
Standar Operator Sekolah dalam Permendikdasmen 23 Tahun 2026
Operator data satuan pendidikan disebut secara tegas sebagai tenaga kependidikan selain pendidik. Tugasnya meliputi penghimpunan, penginputan, pemutakhiran, verifikasi, dan sinkronisasi data pendidikan melalui sistem informasi.
Selain minimal lulus pendidikan menengah dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang tugas, operator dituntut memiliki kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi profesionalnya antara lain:
- memahami kebijakan serta petunjuk teknis pendataan pendidikan;
- merencanakan layanan pengelolaan data secara sistematis, terukur, dan akuntabel;
- menghimpun, memasukkan, memperbarui, memverifikasi, dan menyinkronkan data secara berkala serta tepat waktu;
- menguasai aplikasi sistem pendataan pendidikan dari kementerian dan pihak terkait;
- mendokumentasikan hasil pengelolaan data;
- menjaga perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan mitigasi risiko keamanan siber; serta
- mengembangkan pengetahuan dan keterampilan secara berkelanjutan.
Pengakuan ini memperjelas posisi dan standar kerja operator. Namun, aturan tersebut tidak otomatis mengubah operator menjadi ASN, menciptakan formasi baru, atau menetapkan tunjangan khusus. Perubahan status kepegawaian tetap mengikuti peraturan dan proses kepegawaian yang berbeda. Informasi terkait ASN dan penataan pegawai dapat dipantau melalui halaman kepegawaian guru dan tenaga kependidikan.
Standar Kepala Sekolah, Pengawas, dan Penilik
Kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah, dan penilik masuk dalam kelompok tenaga kependidikan selain pendidik. Karena itu, kompetensi dasarnya mencakup kepribadian, sosial, dan profesional.
Bagi kepala satuan pendidikan, kompetensi profesional mencakup kemampuan mengembangkan visi, misi, dan budaya satuan pendidikan; menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, aman, sehat, dan nyaman; memimpin pengembangan kurikulum; melakukan supervisi dan refleksi berbasis data; mengelola sumber daya secara transparan dan akuntabel; membangun kemitraan dengan keluarga serta masyarakat; dan mengembangkan inovasi kepemimpinan.
Pengawas sekolah berfokus pada pemantauan, penilaian, dan pembinaan di pendidikan formal. Penilik menjalankan fungsi serupa pada satuan pendidikan nonformal. Untuk memahami ketentuan karier guru yang berbeda ranah dengan standar ini, baca juga PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Masa Transisi 9 Tahun dan 5 Tahun
Ketentuan peralihan menjadi bagian terpenting bagi tenaga yang sudah bekerja. Pasal 24 dan Pasal 25 mencegah kesimpulan keliru bahwa semua tenaga yang belum memenuhi kualifikasi harus langsung diberhentikan.
| Kelompok | Ketentuan | Batas waktu maksimum |
|---|---|---|
| Tutor dan pendidik PAUD yang telah diangkat sebelum aturan berlaku | Tetap melaksanakan tugas dan wajib memenuhi kualifikasi akademik dalam Pasal 6 ayat (3) | 9 tahun sejak 14 September 2026, atau paling lambat 14 September 2035 |
| Tenaga kependidikan selain pendidik yang telah diangkat sebelum aturan berlaku | Tetap melaksanakan tugas dan wajib memenuhi kualifikasi dalam Pasal 14 | 5 tahun sejak 14 September 2026, atau paling lambat 14 September 2031 |
Frasa “tetap melaksanakan tugas” sangat penting. Artinya, ketentuan peralihan memberi kesempatan penyesuaian kepada tenaga yang sudah diangkat. Akan tetapi, masa transisi bukan berarti persyaratan dapat diabaikan sampai akhir periode. Pemetaan kesenjangan kualifikasi dan rencana pemenuhannya sebaiknya dimulai sejak sekarang.
Apa yang Berubah dari Aturan Sebelumnya?
Pasal 26 secara tegas mencabut Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025. Dengan demikian, rujukan standar tenaga kependidikan yang berlaku sekarang adalah Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026.
Regulasi baru menyajikan pembagian jenis tenaga, kualifikasi minimum, dan uraian kompetensi secara lebih terperinci. Operator data, tenaga administrasi, tenaga laboratorium, perpustakaan, serta tenaga teknis lain memperoleh rumusan kualifikasi dan kompetensi yang lebih mudah dipetakan. Ketentuan peralihan juga menyebut secara eksplisit batas penyesuaian 9 tahun dan 5 tahun.
Jangan tertukar dengan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal. Nomornya berdekatan, tetapi substansi dan objek pengaturannya berbeda.
Apa yang Perlu Dilakukan Sekolah?
- Petakan seluruh tenaga. Kelompokkan pendidik dan tenaga kependidikan selain pendidik berdasarkan jabatan serta tugas aktual.
- Cocokkan dokumen kualifikasi. Periksa ijazah, akreditasi perguruan tinggi/program studi, sertifikat pendidik, sertifikat konselor, dan sertifikat kompetensi yang relevan.
- Identifikasi tenaga lama. Catat tanggal pengangkatan untuk menentukan apakah ketentuan peralihan Pasal 24 atau Pasal 25 berlaku.
- Susun rencana pemenuhan. Prioritaskan tenaga yang kesenjangan kualifikasinya paling besar dan jangan menunggu mendekati batas 2031 atau 2035.
- Jaga bukti administrasi. Simpan surat keputusan pengangkatan, ijazah, sertifikat, dokumen pelatihan, dan hasil pemetaan dalam arsip yang aman.
- Tunggu petunjuk resmi. Khusus sertifikat kompetensi, gunakan hanya program atau mekanisme yang diakui kementerian. Hindari tawaran yang menjanjikan sertifikat “resmi” tanpa dasar pengakuan yang jelas.
Download Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 PDF
Dokumen lengkap terdiri atas 27 pasal. Untuk membaca redaksi hukum, rincian setiap kompetensi, dan ketentuan peralihan secara utuh, unduh naskah dari basis data peraturan resmi pemerintah.
Download PDF Resmi Permendikdasmen 23 Tahun 2026
Jika tautan unduhan tidak langsung terbuka, kunjungi halaman metadata resmi Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026, kemudian pilih dokumen peraturan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 sudah berlaku?
Ya. Peraturan ditetapkan pada 11 September 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 September 2026.
Apakah operator sekolah diakui sebagai tenaga kependidikan?
Ya. Operator data satuan pendidikan disebut secara eksplisit dalam Pasal 11 sebagai tenaga kependidikan selain pendidik. Tugas serta kompetensinya dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 12 dan Pasal 22.
Apa syarat pendidikan operator sekolah?
Pasal 14 menetapkan kualifikasi paling rendah lulusan satuan pendidikan jenjang menengah dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang tugas.
Apakah operator yang belum memiliki sertifikat langsung diberhentikan?
Tidak otomatis. Operator yang telah diangkat sebelum peraturan berlaku tetap melaksanakan tugas dan diberi waktu paling lambat 5 tahun sejak pengundangan untuk memenuhi kualifikasi. Pelaksanaan teknis tetap perlu mengikuti kebijakan resmi kementerian dan instansi berwenang.
Siapa yang memperoleh masa transisi 9 tahun?
Masa transisi 9 tahun berlaku bagi tutor dan pendidik PAUD yang sudah diangkat sebelum peraturan berlaku untuk memenuhi kualifikasi akademik sebagaimana Pasal 6 ayat (3).
Apakah aturan ini mengangkat tenaga honorer menjadi ASN?
Tidak. Permendikdasmen 23 Tahun 2026 mengatur standar kualifikasi dan kompetensi. Pengangkatan ASN, formasi, seleksi, dan penataan non-ASN diatur melalui regulasi kepegawaian tersendiri.
Peraturan apa yang dicabut?
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kesimpulan
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 memperbarui standar minimal bagi guru, pendidik lain, kepala sekolah, pengawas, penilik, operator, tenaga administrasi, laboran, pustakawan, dan tenaga pendukung pendidikan lainnya. Bagi sekolah, pekerjaan paling mendesak adalah memetakan kesesuaian kualifikasi, memeriksa bukti sertifikasi, serta menyusun rencana penyesuaian bagi tenaga yang masuk ketentuan peralihan.
Gunakan dokumen PDF resmi sebagai rujukan utama. Artikel ini membantu memahami pokok aturan, tetapi tidak menggantikan bunyi peraturan maupun petunjuk teknis yang kelak diterbitkan oleh instansi berwenang.
Sumber resmi: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan pemerintah, Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 631.
Posting Komentar