Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Passing Grade PPPK Guru Tahun 2021 Berdasarkan KEPMENPANRB NO 1127

Gurumaju.comDownload Passing Grade PPPK Guru 2021 berdasarkan keputusan Kementerian PANRB Nomor 1127 yang dapat Anda download melalui tautan yang telah Admin bagikan dibagian bawah artikel ini. silahkan langsung ke bagian akhir artikel ini jika ingin langsung mendownloadnya.

Passing Grade PPPK Guru Tahun 2021
Passing Grade PPPK Guru Tahun 2021

Passing Gradi PPPK Guru 2021 ini sudah sejak lama ditunggu-tunggu oleh para pejuang PPPK Tahun 2021, dimana Untuk nilai Ambang Batas atau Passing Grade ini menjadi salah satu faktor penentu peserta PPPK dapat melanjutkan ke Tes selanjutnya atau tidak. jika memenuhi, maka dapat melanjutkan ke tes selanjutnya, namun jika tidak memenuhi Passing Grade, maka Peserta tersebut dinyatakan gagal.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 adalah 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara, sedangan batas kelulusan Seleksi Kompetensi teknis berbeda-beda untuk masing-masing mata pelajaran yang dapat dilihat pada lampiran Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 adalah 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara, sedangan batas kelulusan Seleksi Kompetensi teknis berbeda-beda untuk masing-masing mata pelajaran yang dapat dilihat pada lampiran Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021.

Pada Diktum PERTAMA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa:

  • seleksi Kompetensi Teknis;
  • seleksi Kompetensi Manajerial;
  • seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan
  • Wawancara.

Selanjutnya pada KEDUA Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Materi Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA meliputi:

a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;

b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:

  1. integritas;
  2. kerjasama;
  3. komunikasi;
  4. orientasi pada hasil;
  5. pelayanan publik;
  6. pengembangan diri dan orang lain;
  7. mengelola perubahan; dan
  8. pengambilan keputusan;

c) materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

  1. kepekaan terhadap perbedaan budaya;
  2. kemampuan berhubungan sosial;
  3. kepekaan terhadap konflik; dan
  4. Empati;

d) Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.

Diktum KETIGA Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa :

Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.

Diktum KEEMPAT Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 40 (empat puluh) menit.

Diktum KELIMA Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Wawancara sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.

Selengkapnya mengenai Nilai Ambang Batas atau Passing Grade PPPK Guru 2021 silahkan download Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.

Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 [Download]

Demikian Informasi mengenai Passing Gradi PPPK Guru 2021 berdasarkan KEMENPANRB Nomor 1127 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "Passing Grade PPPK Guru Tahun 2021 Berdasarkan KEPMENPANRB NO 1127"