Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanya Jawab Penggunaan Dana BOS dan BOP Selama Pandemi COVID-19

Gurumaju.com – Tanya Jawab seputar Penggunaan Dana BOS dan BOP Selama Pandemi Korona yang bersumber dari Permendikbud nomor 19 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 2020 Tahun 2020.
Tanya Jawab Penggunaan Dana BOS dan BOP Selama Pandemi COVID-19
Tanya Jawab Penggunaan Dana BOS dan BOP Selama Pandemi COVID-19

Berikut ini Admin rangkum berbagai pertanyaan yang sering dipertanyakan mengenai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020;

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020

Pertanyaan : Bolehkah dana BOS dipergunakan untuk membeli kuota/pulsa Guru dan Siswa selama darurat Pandemi Covid-19?
Jawaban : Ya,hal tersebut diatur di Permendikbud 19/2020 dan berlaku sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

Pertanyaan : Bolehkah dana BOS dipergunakan untuk membeli layanan pendidikan daring berbayar selama darurat Pandemi Covid-19?
Jawaban : Ya,hal tersebut diatur di Permendikbud 19/2020 dan berlaku sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah

Pertanyaan : Bolehkah dana BOS dipergunakan untuk membayar guru honorer yang belum ber-NUPTK ?
Jawaban : Ya, asalkan guru honor tersebut memenuhi kriteria tercatat di DAPODIK per 31/12/19, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar (termasuk beban mengajar dari rumah)

Pertanyaan : Berapakah alokasi pembayaran untuk guru honor dari dana BOS selama darurat Covid-19 ?
Jawaban : Alokasi pembayaran guru honor selama darurat Covid-19 tidak dibatasi (ketentuan sebelumnya maks.50% tidak berlaku).

Pertanyaan : Apakah sekolah diperbolehkan membeli cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya selama darurat Covid-19?
Jawaban : Ya, komponen kegiatan pembelajaran dan bermain dapat digunakan untuk kedua item tersebut.

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020

Pertanyaan : Apakah honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah tetap dapat diberikan selama darurat Covid-19?
Jawaban : Ya, pembiayaan honor pendidik & pembelian cairan /sabun pembersih tangan, pembasmi kuman,masker,dll dapat menggunakan komponen kegiatan pendukung.

Pertanyaan : Apakah pembelian pulsa atau paket data bagi pendidikdan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah dapat menggunakan dana BOP PAUD?
Jawaban : Ya, komponen di atas termasuk biaya layanan pendidikan berbayar dan pembelian cairan, masker, dll dapat menggunakan BOP.

Pertanyaan : Sampai kapan kebijakan penggunaan dana di atas ini berlaku ?
Jawaban : aturan mulai berlaku mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Demikian Informasi mengenai Tanya Jawab Penggunaan Dana BOS dan BOP Selama Pandemi COVID-19 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Sumber : Permendikbud 19 Tahun 2020 dan 20 Tahun 2020.