Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020

Gurumaju.com – Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020. Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020 ini diterbitkan dengan beberapa pertimbangan, diantaranya adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan Pembelajaran dari Rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Permendikbud No 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020
Permendikbud No 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020

Berikut ini adalah beberapa point perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020, diantaranya;

Pasal 1
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2020, dinyatakan bahwa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut:

Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
b. pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

(2) Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

(3) Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
b. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
c. memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

(4) Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020 dapat Anda download melalui tautan dibawah ini;

Permendikbud No 19 Tahun 2020 [Download]

Demikian Informasi mengenai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.