Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 2020

Gurumaju.comSurat Edaran, SE MENPAN RB nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN Pada Bulan Puasa 2020. Surat Edaran tersebut diterbitkan pada tanggal 20 April 2020.
SE MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020
SE MENPAN RB Nomor 51 Tahun 2020

Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah, baik yang dilaksanakan di kantor maupun dilaksanakan di rumah/tempat tinggal (Worfk From Home) sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran MENPAN-RB nomor 19 Tahun 2020 Tentang penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaca Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi pemerintah sebagaimana telah beberapa kali dirubah. Terakhir dengan Surat Edaran Menpan –RB Nomor 50 Tahun 2020, Perlu dilakukan penyesuaian jam kerja ASN sebagai berikut;

Bagi Instansi Pemerintah dengan 5 Hari Kerja
a. Hari Senin sampai Kamis Pukul :  08.00 – 15.00
b. Hari Jum’at Pukul : 08.00 – 15.30

Bagi Instansi Pemerintah dengan 6 Hari Kerja
a. Hari Senin sampai Kamis  dan Sabtu Pukul :  08.00 – 14.00
b. Hari Jum’at Pukul : 08.00 – 14.30

Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 Hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah, minimal 32,50 Jam per minggu.

Setiap pimpinan Instansi Pemerintah menerapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan-RB.

Pelaksanaan Tugas kedinasan ASN pada masa kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 agar memeprhatikan SE Menpan-RB Nomor 38 TAHUN 2020 TENTAN Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home) bagi ASN terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Selengkapnya mengenai SE MENPAN-RB Nomor 51 Tentang Penetapan Jam kerja Pada Bulan Ramadhan 2020 dapat Anda download melalui tautan dibawah ini;

SE Menpan-RB No 51 Tahun 2020 [Download]

Demikian Informasi mengenai Surat Edaran Menteri pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi yang dapat Admin sampaikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.