Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE MENPAN RB No 50 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan “Work From Home” Untuk ASN

Gurumaju.comSurat Edaran, SE MENPAN RB nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan WFH (Work From Home) ASN Sampai Tanggal 13 Mei 2020. Surat Edaran tersebut diterbitkan pada tanggal 20 April 2020.
SE MENPAN RB No 50 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan “Work From Home”  ASN
SE MENPAN RB No 50 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan “Work From Home”  ASN

Surat Edaran Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berikut ini adalah Isi dari Surat Edaran Menpan-RB Nomor 50 Tahun 2020;
Berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, untuk mencegah perluasan penyebaran COVID-19, dipandang perlu melakukan perubahan kedua atas Surat Edaran Menteri Pendayaguriaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020.

Perubahan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home)
Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara sesual dengan Surat Edaran Menteri Peridayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 34 Tahun 2020, diperpanjang sampal dengan 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi Iebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

b. Keberlangsungan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

c. Penyesuaian Sistem Kerja pada Kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam hal terdapat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah dimana Instansi Pemerintah berlokasi, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

d. Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi
1) Dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19, agar Aparatur Sipil Negara memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pada smartphone yang dimilikinya.
2) Aplikasi Pedulilindungi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d butir 1), dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOS.
3) Aparatur Sipil Negara agar mengajak keluarganya dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi padasmartphone masing-masing.

Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 2, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.

Selengkapnya mengenai Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 50 Tahun 2020 Tentang perpanjangan WFH Hingga Tanggal 13 Mei 2020 dapat Anda download melalui tautan dibawah ini;

SE Menpan-RB No 50 Tahun 2020 [Download]

SE Menpan-RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 2020 dapat Anda Baca [DISINI]

Demikian informasi mengenai Surat Edaran Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan WFH (Work from Home) Sampai Tanggal 13 Mei 2020 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.