Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Gurumaju.comDownload Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2019 ini, pada lampirannya tertuan tentang kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar(SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru kelas TK apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAUD, atau psikologi.

Berikut ini adalah inti dari perubahan Permendikbud No 16 Tahun 2019:
Guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
  2. Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
  3. Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.

Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 061 yang mengajar di sekolah dasar harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik; atau
  2. Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.

Mekanisme Pengajuan Konversi

Pengajuan konversi diusulkan oleh Guru kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengajuan konversi kepada LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Apabila konversi kode sertifikat disetujui oleh LPTK, maka LPTK menerbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk diserahkan kepada guru yang bersangkutan.

Konversi Kode Sertifikat Pendidik pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya

Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 125 yang mengajar di sekolah menengah pertama harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik; atau
  2. Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.

Kode Bidang Studi /  Mata Pelajaran dan kode Sertifikasi

Berikut ini adalah Nama bidang Studi atau Mata Pelajaran dan Kode Sertifikasi yang dapat dikonversikan:
Seni Budaya 217
Keterampilan 227
Bahasa Jawa 746
Bahasa Madura 747
Bahasa Sunda 748
Bahasa Bali 750
Bahasa daerah lainnya 749

Selengkapnya mengenai Permendikbud No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, Dapat mendownloadnya melalui tautan dibawah ini:

Pemendikbud No 16 Tahun 2019 [Download]
Lampiran I [Download]
Lampiran II [Download]
Lampiran III [Download]
Lampiran IV [Download]
Lampiran V [Download]

Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik"