Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Gaji Ke-13 kepada PNS, TNI, POLRI Tahun 2019

Gurumaju.com – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
PP Nomor 35 Tahun 2019
PP Nomor 35 Tahun 2019

Komponen Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai Gaji Ke 13 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
  1. Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
  2. Untuk Penerima pensiun meliputi pensiun pokok,tunjangan keluarga, danfatau tunjangan tambahan penghasilan; dan
  3. UPenerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Komponen penghasilan tersebut tidak termasuk jenis tunjangan bahaya,. tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan  atau  peraturan  internal kementerian/ lembaga dan penghasilan lain.

Jumlah Gaji Ke 13 ASN atau PNS

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2019, Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.

Untuk Selengkapnya silahkan PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan melalui tautan dibawah ini;

PP Nomor 35 Tahun 2019 [Download]
PP Nomor 36 Tahun 2019 [Download]

Demikian informasi mengenai PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Gaji ke 13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Gaji Ke-13 kepada PNS, TNI, POLRI Tahun 2019"