Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Besaran THR PNS, TNI dan POLRI Tahun 2019 Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2019

Gurumaju.comPeraturan Pemerintah / PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil ( THR PNS Tahun 2019 ), THR Prajurit TNI Tahun 2019, THR Anggota POLRI Tahun 2019/ THR POLISI Tahun 2019, Pejabat Negara, penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2019.
Besaran THR PNS, TNI dan POLRI Tahun 2019 Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2019
Besaran THR PNS, TNI dan POLRI Tahun 2019 Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2019

Dalam PP No 36 Tahun 2019, ditetapkan bahwa PNS, TNI dan POLISI yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya termasuk juga:
  1. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  2. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
  3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
  4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
  5. Calon PNS.

Namun, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya tidak berhak menerima Tunjangan Hari Raya

Besaran THR Tahun 2019

Sesuai dengan pasal 3 PP Nomor 36 Tahun 2019, THR akan diberikan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya

Jumlah THR Tahun 2019

Komponen Penghasilan yang diperhitungkan sebagai Tunjangan Hari Raya :
  1. Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjanganumum, dan paling banyak meliputi gaji pokok,tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atautunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
  2. Untuk Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok,tunjangan keluarga, danf atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
  3. Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kapan THR Tahun 2019 dibayarkan?

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2019, THR akan dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Untuk selengkapnya, silahkan download PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan  Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota  POLRI, Pejabat  Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2019 melalui tautan dibawah ini.

PP Nomor 36 Tahun 2019 [Download]

Demikian informasi mengenai PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan  Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota  POLRI, Pejabat  Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2019 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "Besaran THR PNS, TNI dan POLRI Tahun 2019 Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2019"