Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEPPRES Nomor 10 Tahun 2019 Tentang PEMILU 17 April 2019 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Gurumaju.com – Pemilihan Umum (PEMILU) 17 April 2019 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Hal tersebut setelah keluarnya Keppres Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional yang telah di tandatangani Oleh Presiden Joko Widodo pada Tanggal 8 April 2019.
PEMILU 17 April 2019 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
PEMILU 17 April 2019 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Dibawah ini adalah isi dari Keppres Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional:

Menimbang:
  1. bahwa penetapan hari Iibur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara indonesia untuk menggunakan hak pilihnya;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari Iibur atau hari yang diliburkan secara nasional;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telBh beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c. perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pen-nlihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional;

Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);

Menetapkan:
  1. Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.
  2. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

Selegkapnya silahkan Download Keppres Nomor 10 Tahun 2019 Tentang  Pemilihan Umum Tahun 2019 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional melalui tautan dibawah ini:

Keppres No 10 Tahun 2019 [Download]

Demikian Informasi mengenai Keppres Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "KEPPRES Nomor 10 Tahun 2019 Tentang PEMILU 17 April 2019 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional"