SE Bersama Tentang Seleksi PASKIBRAKA Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten Tahun 2019
Gurumaju.com – Surat Edaran Bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor: 0864/DJ.l/02/2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 2934/D/PD/2019 dan Kementerian Agama Nomor: 2.26.1/D.Il-1/II/2019 Tentang Tentang Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2019.
SE Bersama Tentang Seleksi PASKIBRAKA Tahun 2019 |
Dibawah ini Admin rangkumkan isi dari Surat Edaran Bersama Tentang Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2019 sebagai berikut:
Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, pada tanggal 20 Februari 2019 yang membahas mengenai penyelenggaraan upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-74 yang ditandai dengan peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2019 yang dilaksanakan di Jakarta dan seluruh wilayah Indonesia, perlu diselenggarakan seleksi pasukan pengibar bendera pusaka tingkat nasional, tingkat propinsi dan tingkat kabupaten/kota.
Memperhatikan
- Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
- Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
- Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan;
- Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Lintas Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah;
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
Terkait proses seleksi dimaksud, mohon bantuan Saudara atas hal-hal sebagai berikut :
- Penyelengaraan Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka pada tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten/kota dilaksanakan dengan mempertimbangkan kompetensi, kesetaraan, dan kebhinekaan;
- Penyelenggaraan Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten/kota dilaksanakan atas dasar keterbukaan dan kemudahan informasi, akses, serta peluang bagi seluruh jenjang pendidikan;
- Surat Edaran Bersama ini untuk kepentingan putra-putri terbaik dan wajib diedarkan ke seluruh sekolah dan madrasah;
- Sinergitas antar unit/lembaga pada tingkat propinsi dan kabupaten/kota pada saat Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka pada tingkat Nasional, diharapkan dapat terlaksana secara optimal;
- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi terkait membentuk tim bersama untuk mempersiapkan proses seleksi dimaksud.
Syarat dan ketentuan calon peserta Paskibraka Nasional (Permenpora no.14 tahun 2017), yaitu:
1 . Persyaratan Calon Peserta :
Calon peserta PASKIBRAKA NASIONAL tahun 2019 adalah
a. Warga Negara Indonesia;
b. Siswa/Siswi SLTA/sederajat pada waktu seleksi Tingkat Provinsi duduk di kelas X (kelas satu SLTA/sederajat);
c. Siswa/Siswi SLTA/sederajat pada 17 Agustus 2019, duduk di kelas XI (kelas 2) SLTA/sederajat;
d. Tinggi badan putra minimal 170 cm s.d. maksimal 180 cm, dan putri minimal 165 cm s.d. maksimal 175 cm;
f. Tegak dan tidak cacat (kaki tidak berbentuk O atau X), serta sehat jasmani dan rohani, terutama gigi, kulit dan mata, yang dinyatakan Laporan General Check Up satu bulan terakhir dari dokter Rumah Sakit Daerah setempat;
g. Penampilan segar, gembira, simpatik, dan menarik;
h. Belum pernah menjadi PASKIBRAKA tingkat nasional, yang dibuktikan oleh Surat Pernyataan ditandatangani calon peserta diketahui Kadispora Provinsi;
i. Memiliki pemahaman dan penguasaan seni budaya daerah yang diwakili;
j. Berat badan sesuai ketentuan, sebagaimana tertera pada tabel lampiran;
k. Lulus seleksi Calon Paskibraka tingkat Provinsi yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga/lnstansi yang menangani kepemudaan (Paskibraka);
l. Mendapat surat ijin tertulis dari kepala sekolah dan orang tua/wali untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Nasional di Jakarta;
m. Aktif mengikuti kegiatan ekstra kurikuler dan kegiatan kemasyarakatan;
n. Memiliki prestasi akademik yang baik, Nilai raport rata-rata baik;
o. Untuk wanita atas dasar keyakinannya diperbolehkan menggunakan jilbab;
p. Bersedia mengikuti pemusatan pendidikan dan pelatihan Paskibraka;
2. Tempat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Provinsi dan Tingkat Nasional
- Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tingkat Kabupaten/Kota 2019 ditentukan oleh Dispora Tingkat Kabupaten/Kota
- Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tingkat Provinsi 2019 ditentukan oleh Dispora Tingkat Provinsi
- Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Nasional 2019 akan berlangsung sekitar tanggal 25 Juli s.d. 23 Agustus 2019, di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional (PPPON), Jalan Jambore Raya No. 1, Cibubur Jakarta Timur dan Halaman Istana Merdeka Jakarta.
Untuk Selengkapnya mengenai Surat Edaran Bersama Tentang Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2019, silahkan download File Salinannya melalui tautan dibawah ini:
SE Bersama Seleksi PASKIBRAKA 2019 [Download]
Posting Komentar untuk "SE Bersama Tentang Seleksi PASKIBRAKA Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten Tahun 2019"