Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2019

Gurumaju.comPeraturan Presiden / Perpres Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. hal ini dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2019 maka untuk melakukan Penyesuaian dikeluarkanlah Perpres No 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji PNS Tahun 2019.
PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2019
PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2019

Dalam Perpres No 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2019 ini memutuskan beberapa pasal diantaranya:
Pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji PNS 2019 dinyatakan bahwa:
(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji PNS 2019 dinyatakan bahwa:
( 1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam lingkungan masingmasing sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan penyesuaian gaji pokok tersebut.

Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji PNS 2019 dinyatakan bahwa:
(1) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai teknis penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji PNS 2019 dinyatakan bahwa:
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji PNS 2019 dinyatakan bahwa:
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Untuk Selengkapnya mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji PNS 2019, silahkan download File Salinannya melalui tautan dibawah ini:

PERPRES No 16 Tahun 2019 [Download]

Lampiran Perpres No 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji PNS Tahun 2019
Penyesuaian Untuk Golongan I [Download]
Penyesuaian Untuk Golongan II [Download]
Penyesuaian Untuk Golongan III [Download]
Penyesuaian Untuk Golongan IV [Download]

Demikian Informasi mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji PNS 2019 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2019"