Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Gaji Pensiunan Purnawirawan TNI

Gurumaju.comPeraturan Pemerintah / PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penetapan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota tentara nasional indonesia Tahun 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Gaji Pensiunan Purnawirawan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Gaji Pensiunan Purnawirawan

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota tentara nasional indonesia Tahun 2019 ini memutuskan beberapa pasal diantaranya:
Pada Pasal 3 PP No 19 Tahun 2019 Tentang Gaji Pensiunan Purnawirawan Tahun 2019 dinyatakan bahwa:
(1) Bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/ tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001 , setelah pensiun pokok/tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan
Pemerintah ini ternyata:
a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tam bahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2018 tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2019, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

Pasal 4 PP No 19 Tahun 2019 Tentang Gaji Pensiunan Purnawirawan Tahun 2019 dinyatakan bahwa:
Pasal 4
(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/ tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, penerima tunjangan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Untuk Selengkapnya mengenai PP No 19 Tahun 2019 Tentang Gaji Pensiunan Purnawirawan Tahun 2019, silahkan download File Salinannya melalui tautan dibawah ini:

PP No 19 Tahun 2019 [Download]
Lampiran I [Download]
Lampiran II [Download]
Lampiran III [Download]
Lampiran IV [Download]
Lampiran V [Download]

Demikian Informasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Gaji Pensiunan Purnawirawan Tahun 2019 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Gaji Pensiunan Purnawirawan TNI"