Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2019
Table of Contents
Gurumaju.com – Petunjuk Teknis ( Juknis ) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dengan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 oleh Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
![]()  | 
| Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2019 | 
PROYEKSI KEBUTUHAN KEPALA SEKOLAH 
A. Tujuan 
Petunjuk teknis ini bertujuan untuk memandu unsur Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah. 
B. Mekanisme Penyusunan Proyeksi Kebutuhan Kepala Sekolah 
Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dalam melakukan penyusunan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah berdasarkan: 
1. Jumlah sekolah yang ada yang mencakup rencana penambahan sekolah untuk lima tahun ke depan, sekolah yang akan digabung (merger), dan sekolah yang akan ditutup; 
2. Ketersediaan formasi Kepala Sekolah yang ditentukan oleh banyaknya satuan pendidikan yang belum memiliki Kepala Sekolah definitif; 
3. Jumlah Kepala Sekolah yang tersedia dengan memperhitungkan beberapa hal sebagai berikut. 
a. Jumlah Kepala Sekolah yang akan pensiun; 
b. Jumlah Kepala Sekolah yang diangkat pada jabatan lain; 
c. Jumlah Kepala Sekolah yang mengundurkan diri; 
d. Jumlah Kepala Sekolah yang tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya; 
e. Jumlah Kepala Sekolah yang dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; 
f. Jumlah Kepala Sekolah yang memiliki hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah "Baik"; 
g. Jumlah Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas belajar enam bulan berturut-turut atau lebih; 
h. Jumlah Kepala Sekolah yang menjadi anggota partai politik; 
i. Jumlah Kepala Sekolah yang meninggal dunia; dan 
j. Jumlah Kepala Sekolah yang sudah habis masa periodisasinya sebagai Kepala Sekolah. 
Proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dibuat untuk lima tahun ke depan setelah tahun berjalan dan diperinci per 1 (satu) tahun. Sebagai contoh: pada tahun 2018 dibuat proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah untuk tahun 2019 s/d tahun 2023. Pada tahun 2023 dibuat proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah untuk tahun 2024 s/d 2028. Setiap tahun terhadap proyeksi tersebut dilakukan evaluasi atau peninjauan kembali.
Selengkapnya mengenai Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dapat Anda download melalui tautan dibawah ini:
Juknis Penugasan Guru Sebagai KS 2019 [Download]
Demikian Informasi mengenai Juknis Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar