Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Calon Peserta SKB Sesuai Permenpan no 61 Tahun 2018

Gurumaju.com - Peserta Yang Lulus SKB Sesuai Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Inilah Calon Peserta SKB Sesuai Permenpan no 61 Tahun 2018
Inilah Calon Peserta SKB Sesuai Permenpan no 61 Tahun 2018
Akhirnya Peraturan Pemerintah Menpan RB atau Permenpan RB yang ditunggu-tunggu telah undangkan tertanggal 21 November 2018 ini. Seperti apa akhirnya peraturan mengenai pemenuhan Seleksi CPNS 2018 yang ternyata tidak sesuai dengan perkiraan, dimana menurut informasi bahwa hanya sekitar 13% saja peserta yang lulus Passing Grade dari total Formasi yang dibutuhkan oleh Pemerintah.

Pada kesempatan ini Admin akan sedikit menjelaskan isi dari Permenpan RB nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018:
Dalam Pasal 1 Permenpan RB No 61 Tahun 2018 disebutkan bahwa peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kemudian dilanjutkan dengan Pasal selanjutnya yaitu Pasal 2 Permenpan no 61 Tahun 2018 : dalam pasal ini disebutkan terdapat 2 Syarat untuk dapat mengikuti tes Selanjutnya (SKB):
1. Peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018.
2. Peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018, Namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Kemudian dilanjutkan dengan Pasal selanjutnya yaitu Pasal 3 Permenpan no 61 Tahun 2018 :
Bagi peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif, dapat melanjutkan ke SKB dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255
  2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255
  3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan paling rendah 255.
  4. Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255.
  5.  Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220
  6. Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220
  7. Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling rendah 220.

Terakhir, dilanjutkan pada Pasal 4 Permenpan no 61 Tahun 2018 :
1. Tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
2. Belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Untuk Selengkapnya silahkan Download Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 melalui tautan dibawah ini:


Demikian Informasi mengenai Inilah Calon Peserta SKB Sesuai Permenpan no 61 Tahun 2018 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "Inilah Calon Peserta SKB Sesuai Permenpan no 61 Tahun 2018"