Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019

Gurumaju.comPersyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019, hal ini sesuai dengan lampiran Surat direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Surat Edaran (SE) Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019.

Guru calon Peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan kademik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.
Persyaratan dan Jadwal Pelaksanan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
Persyaratan dan Jadwal Pelaksanan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
Persyaratan dan Jadwal Pelaksanan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019

Persyaratan

  1. Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK Negeri dan Swasta yang belum memiliki sertifikat Pendidik
  2. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015
  3. terdaftar pada data pokok pendidikan Kmenterian Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Memiliki NUPTK
  5. Memiliki Kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
  6. berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  7. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
  8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
  9. memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
  10. Sehat jasmani dan rohani.
  11. bebas Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
  12. Berkelakuan baik.

Berkas Administrasi

  1. Fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota Bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV dari luar negeri melampirkan surat pernyataan dari Kemenristek Dikti.
  2. Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) Tahun terakhir, bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru honor di sekolah Negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan SK tersebut dilegalisasi oleh:
  3. Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas mengajar dua tahun terakhir.
  4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG Tahun 2019.
  5. Surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah
  6. Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang
  7. Surat Keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
  8. Surat pernyataan bahwa berkas/Dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019

Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahn 2019 dimulai dengan informasi kepada guru melalui dinas pendidikan sampai dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabata Tahun 2019 sebagi berikut:
No
Uraian Kegiatan
Waktu
1
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melakukan Publikasi calon peserta PPG 2019
1 Oktober 2018
2
Guru melakukan pengiriman berkas ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
2-20 Oktober 2018
3
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi berkas dan mengirimkan berkas ke LPMP
3-31 Oktober 2018
4
LPMP melakukan verifikasi dan validasi akhir berkas calon peserta
15 Oktober – 16 November 2018
5
Ditjen GTK menempatkan peserta ke LPTK Pelaksana (tahap 1)
19-30 November 2018
6
Guru yang ditetapkan mengikuti PPG Dalam jabatan tahap 1 melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan melalui laman sergur.id
3-8 Desember 2018
7
Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan Peserta PPG tahap 1
13 Desember 2018
8
LPMP mengirim berkas ke LPTK
15 Desember 2018
9
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
Januari 2018
Demikian Informasi mengenai Persyaratan dan Jadwal Pelaksanan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 yang dapat Admin sampaikan, terima kasih telah berkunjung semoga bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019"