Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2018

Gurumaju.comJuknis Tunjangan Guru Non PNS Madrasah Tahun 2018 atau sebutan lain Insentif untuk Guru Non PNS Madrasah Tahun 2018 ini sesuai dengan SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018.
Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2018
Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2018
Sesuai dengan SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018,  bahwa guru dapat mendapatkan Tunjangan insentif jika telah memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.

SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (NON PNS) pada Madrasah Tahun 2018 ini sebenarnya telah disyahkan terhitung mulai bulan Januari Tahun 2018 kemarin, Juknis ini adalah sebagai implementasi Surat keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.

Dibawah ini Admin kutipkan beberapa poin yang terdapat dalam SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (NON PNS) Pada Madrasah Tahun 2018.


Persyaratan Penerima Insentif Guru

Tunjangan insentif guru sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Guru Non PNS di RA atau madrasah
  2. Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika
  3. Belum lulus sertifikasi
  4. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  5. Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
  6. Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
  7. Bertugas pada Ra atau madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
  9. Belum memasuki usia pensiun
  10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
  11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Karena salah satu syarat harus terdaftar aktif di Simpatika maka para calon penerima wajib untuk memiliki:
  1. Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out S25a atau Kartu PTK dari Simpatika
  2. Cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika (fitur akan segera dimunculkan di Simpatika)

Besarnya Tunjangan Insentif

Tunjangan insentif bagi guru Non PNS dibayarkan sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang perbulan. Bagi guru yang mengajar di dua madrasah atau lebih tetap hanya dibayarkan Rp250.000 perbulan saja. Sehingga tidak diperkenankan seorang guru menerima tunjangan insentif ganda.

Untuk Selengkapnya mengenai Penjelasan tentang SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (NON PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 ini, maka silahkan Anda download melalui tautan dibawah ini:

SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 [Download]

Demikian Informasi mengenai Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Tahun 2018 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2018"