Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan DIRJEN DIKDASMEN Nomor 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum SMK dan MAK

Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Peraturan DIRJEN DIKDASMEN Nomor 07/D.D5/KK/2018
Peraturan DIRJEN DIKDASMEN Nomor 07/D.D5/KK/2018

Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sesuai dengan Peraturan direktur jendral  Pendidikan dan Kebudayaan No. 07/D.D5/KK/2018 ditetapkan akan mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 2018.

Berikut ini adalah beberapa point yang dikutip dari putusan Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Poin pertama keputusan ini dinyatakan bahwa Menetapkan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang memuat Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan, dan Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri atas Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian serta alokasi waktu untuk tiap mata pelajaran sebagaimana pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pada poin kedua Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum SMK dan MAK dinyatakan bahwa Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/ MAK;
Pada poin ketiga Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dinyatakan bahwa Perangkat pembelajaran lainnya yang meliputi antara lain:
  1. Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
  2. Contoh Silabus;
  3. Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); dan
  4. Kelompok kompetensi yang dapat dilakukan sertifikasi kompetensi; akan diatur oleh Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.

Pada poin keempat Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum SMK dan MAK dinyatakan bahwa dengan ditetapkannya peraturan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan dinyatakan tidak berlaku.

Pada poin Kelima Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dinyatakan bahwa Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Untuk Selengkapnya silahkan Download Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum SMK dan MAK melalui tautan dibawah ini.


Demikian info tentang Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).  Semoga dapat bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Peraturan DIRJEN DIKDASMEN Nomor 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum SMK dan MAK"