Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Jadwal Pencairan THR 2018 Untuk PNS, TNI dan Polisi serta Pensiunan

Jadwal Pencairan THR 2018 Untuk PNS, TNI, Polisi dan Pensiunan, Dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor: 54/Pmk.05/2018, tentang Tunjangan Hari Raya untuk PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara akan dibayarkan pada bulan Juni.

Namun apabila pemberian THR 2018 PNS TNI Polisi, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 tersebut dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan Tahun Anggaran 2018.

Sama seperti Jadwal Pencairan THR PNS TNI Polisi Tahun 2018. Jadwal Pencairan THR Pensiunan juga akan dilaksanakan pada bulan Juni 2018. Hal ini sesuai dengan pasal 17 PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 yang menyatakan bahwa Pembayaran THR Pensiunan atau Tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilaksanakan pada bulan Juni. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulan Juni.
Inilah Jadwal Pencairan THR 2018
Inilah Jadwal Pencairan THR 2018
Selain mengatur Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2018, PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 juga mengatur tentang besar THR PNS tahun 2018. Dalam Pasal 3 PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei, dengan rincian untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; untuk Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan; sedangkan untuk Penerima Tunjangan menenma tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dibawah ini adalah daftar Jenis-jenis tunjangan yang tidak masuk komponen pemberian THR, antara lain:
  1. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  2. Tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
  3. Tunjangan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
  4. Tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi;
  5. Tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
  6. Tunjangan pengamanan persandian;
  7. Tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional;
  8. Tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor;
  9. Tambahan penghasilan bagi guru PNS;
  10. Tunjangan khusus Provinsi Papua;
  11. Tunjangan pengabdian bagi pegawai negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil; tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
  12. Tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
  13. Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.

Perlu diketahui, bahwa pemberian THR PNS TNI Polisi tidak dikenakan potongan apapun selain pajak penghasilan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 3 ayat (10) dan ayat (11) PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 bahwa Penghasilan (THR yang diterima) tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain selain potongan pajak penghasilan. Untuk pensiunan ditegaskan dalam Pada pasal 17 ayat 3 bahwa Kepada Penerima Pensiun diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.

Demikian Informasi mengenai Jadwal Pencairan THR 2018 Untuk PNS, TNI dan Polisi serta Pensiunan. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "Inilah Jadwal Pencairan THR 2018 Untuk PNS, TNI dan Polisi serta Pensiunan"