Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

LARANGAN BAGI ASN DALAM PILKADA 2018

LARANGAN BAGI ASN DALAM PILKADA 2018
LARANGAN BAGI ASN DALAM PILKADA 2018
Gurumaju.com –  Menjelang Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah, Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) sering kali menjadi sorotan publik. Banyak sekali batasan-batasan yang diberikan khususnya untuk para ASN tersebut, bahkan termasuk foto Selfie bersama juga sebisa mungkin harus dihindari apalagi sampai di upload di media sosial seperti Facebook atau lainnya.

Perhelatan demokrasi musiman ini tidak terlepas dari konsentrasi Pemerintah untuk memastikan bahwa perangkat birokrasinya terbebas dari keterlibatan aktivitas politik, khususnya saat masa kampanye Pilkada.

Kutipan pembukaan itu disampaikan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan saat memandu “Sharing Session” dengan tema Netralitas ASN dalam Pilkada yang berlangsung di Pusat Pengembangan ASN BKN Ciawi, Bogor, Jumat, (04/05/2018) dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diiwakili oleh Rahmat Bagja, salah satu anggota Bawaslu, dan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof Prijono Tjiptoherijanto.

Mengawali diskusi yang didominasi rekan mahasiswa yang terdiri dari ketua BEM PKN STAN, Institut Pertanian Bogor (IPB), STTD, dan Universitas laiinya di Bogor bersama mahasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) BKN, Kepala Pusbang ASN Ahmad Jalis menyampaikan sharing session ini selain menjadi ruang diskusi untuk memahami bersama apa saja yang tidak boleh dilakukan ASN dalam Pilkada, juga memberikan kesempatan kepada teman mahasiswa untuk menyuarakan pemikirannya.

Lalu apa sajakah yang tidak boleh dilakukan ASN dalam Pilkada? Berikut tanya-jawab cepat Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan bersama Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja pada sesi penutup sharing session:

  1. Boleh atau tidak memberikan like or dislike fanpage paslon? Tidak!
  2. Boleh atau tidak hadir dalam kampanye pasangan calon (Paslon)? Tidak!
  3. Boleh atau tidak membuat status tentang program Paslon? Tidak!
  4. Boleh atau tidak gunakan kaos kampanye Paslon? Tidak!
  5. Boleh atau tidak berfoto dengan pose nomor Paslon? Tidak!
  6. Boleh atau tidak bahas politik di kantor? Tidak!
  7. Boleh atau tidak memasang stiker tentang Paslon di kendaraan pribadi? Tidak!
  8. Boleh atau tidak menghadiri acara debat Paslon secara langsung? Tidak!

Jadi sebagai ASN semoga kita dapat menghindari larangan-larangan yang telah ditetapkan untuk para Aparatur Sipil Negara.

Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul LARANGAN UNTUK ASN DALAM PILKADA 2018. Terima kasih, semoga dapat bermanfaat untuk semua.

Sumber: BKN

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "LARANGAN UNTUK ASN DALAM PILKADA 2018ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan…

Posting Komentar untuk "LARANGAN BAGI ASN DALAM PILKADA 2018"