Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ingat, PNS Terlambat 5 Menit Ganti 30 Menit / Setengah Jam

Ingat, PNS Terlambat 5 Menit Ganti 30 Menit / Setengah Jam
Ingat, PNS Terlambat 5 Menit Ganti 30 Menit / Setengah Jam
Gurumaju.com –  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 6/2018 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian PANRB. Dalam aturan itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PANRB yang merasakan keterlambatan masuk kerja diharuskan untuk menggantiKan waktu keterlambatan pada ketika jam kembali kerja.
“Setiap keterlambatan yang ditoleransi paling lama adalah selama 30 menit, mesti diganti sekitar 30 menit. Wajib diganti hari tersebut juga, jangan hari lain,” jelas Kepala Bagian SDM Ugi Cahyo Setiono, dalam acara Reform Corner di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (17/04).

Jam kerja PNS Kemenetrian PANRB ditata dalam pasal 3 ayat 1, yakni hari Senin sampai Kamis pukul 07.30 – 16.00 WIB, dengan masa-masa istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 07.30 – 16.30 dengan jam tidur pukul 11.30 – 13.00 WIB.

Jadi, andai seorang pegawai absen pukul 07.35, ia mesti pulang sangat cepat pukul 16.30 WIB. “Setiap harinya kami hayna akan memberi toleransi waktu keterlambatan 30 menit, atau sampai pukul 08.00 WIB,” imbuh sambil menambahkan, bahwa terlambat sejumlah detik tetap mesti diganti 30 menit.

Dikatakan bahwa keputusan tersebut sempat merasakan perdebatan panjang, tetapi akhirnya disetujui. “Kami kedepankan bagian pembinaan berhubungan disiplin waktu,” tegasnya.

Sebelum adanya aturan ini, semua PNS Kementerian PANRB yang terlambat masuk kerja dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja. Kini, dengan regulasi yang baru, pemotongan tunjangan kinerja berlaku bilamana dalam satu bulan, seorang PNS merasakan keterlambatan lebih dari lima kali. Di samping pemotongan tunjangan kinerja, PNS pun akan dikenakan hukuman disiplin. “Dalam satu bulan, kami melulu akan menyerahkan waktu lima kali terlambat,” ungkap Ugi.

Pada pasal 10, ditetapkan Permenpan ini berlaku pada tanggal 2 Agustus 2018. Setelah ketentuan ini berlaku, Permenpan nomor 19 tahun 2011 mengenai Penegakan Disiplin Dalam Kaitan Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kementerian PANRB ditarik keluar dan ditetapkan tidak berlaku.

Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul PNS Terlambat 5 Menit Ganti 30 Menit / Setengah Jam. Terima kasih, semoga dapat bermanfaat untuk semua.

Sumber: Menpan.go.id

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "PNS Terlambat 5 Menit Ganti 30 Menit / Setengah Jamini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan…

Posting Komentar untuk "Ingat, PNS Terlambat 5 Menit Ganti 30 Menit / Setengah Jam"