Mendikbud Izinkan Pungutan Sekolah Asal Tidak Memaksa
Mendikbud Izinkan Pungutan Sekolah Asal Tidak Memaksa
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat Jumpa
lagi dengan Admin melalui blog www.gurumaju.com, blog yang menyajikan
berbagai informasi sekitar dunia pendidikan, membahas berbagai tutorial untuk
guru, siswa, mahasiswa, maupun untuk siapapun yang memerlukannya seperti
tutorial tentang office, blogging, dan lain sebagainya.
Bahkan blog ini menyajikan informasi tentang lowongan pekerjaan
untuk Adik-adik yang mungkin baru lulus sekolah maupun kuliah. Pada kesempatan
kali ini Admin akan membahas "Mendikbud Izinkan Pungutan Sekolah Asal Tidak
Memaksa". Semoga artikel yang Admin bagikan ini dapat memberi manfaat untuk
semuanya.
------------------------------------------------------------------------------------
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memberikan lampu hijau
kepada sekolah untuk melakukan pungutan. Alasannya, sekolah tak akan maju jika
hanya mengandalkan aliran dana dari pemerintah.
Namun, keputusan dari Mendikbud tersebut
dinilai kembali membuka lebar pintu pungli yang berusaha keras dicegah.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya selalu berusaha untuk mencegah
praktik pungli yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan. Selain membentuk unit
pemberantasan pungutan liar wilayah Kemendikbud, dia juga merancang agar akses
pembayaran terkait fasilitas pendidikan dengan sistem elektronik. Sehingga, semua
transaksi yang terjadi di lingkup pendidikan bisa tercatat.
’’Mulai pengadaan barang hingga buku akan kami terapkan dengan sistem
online. Sehingga, kasus-kasus (pembayaran untuk masuk sekolah favorit)
tidak terjadi lagi tahun ini,’’ tegasnya.
ARTIKEL LAINNYA:
- Cara Melakukan Seleksi Atau Blok di Microsoft Word
- KEMDIKBUD Bagikan 80.000 Komputer Untuk Persiapkan UNKB
- Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN 2016/2017
- Lowongan Kerja PT Indomarco Pristama / Indomaret Terbaru Tahun 2017
Namun, lanjut dia, pungutan liar tersebut tidak berbanding
lurus dengan pungutan secara resmi yang dilakukan sekolah. Menurutnya,
praktik-praktik pungutan biaya sekolah sah-sah saja dilakukan. Asalkan, pungutan
tersebut tidak memaksa. ’’Kami menyarankan agar ada penguatan dana sekolah
dengan semangat gotong royong,’’ jelasnya.
Dia menambahkan, pungutan sekolah bisa didapatkan dari banyak
sumber. Bukan hanya dari orang tua siswa saja, namun alumni atau masyarakat
sekitar juga dapat menghibahkan dananya. Sehingga, kegiatan positif di
sekolah dapat bertambah tanpa harus mengandalkan dana bantuan operasional
sekolah (BOS).
’’Mohon dibedakan antara pungutan liar dan resmi. Kami telah
konsultasi dengan menkopolhumkam terkait hal tersebut ternyata tak masalah asal
resmi dan untuk pengembangan sekolah,’’ jelasnya.
Namun demikian, Pengamat Pendidikan Abdul Zein menolak keras
keputusan Mendikbud tersebut. Abdul Zein menegaskan, undang-undang sistem
pendidikan nasional telah menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin tersedianya
pendidikan dasar sembilan tahun yang bermutu tanpa adanya pemungut biaya. Itu
berarti bahwa, siswa yang bersekolah di SD dan SMP harusnya bisa menuntut ilmu
tanpa khawatir pendanaannya.
’’Pungutan seharusnya dihapuskan dari lingkungan sekolah
pada periode wajib belajar. Karena pada prinsipnya pendidikan memang seharusnya merata,’’ pungkasnya.
------------------------------------------------------------------------------------
Sebelum Anda menutup Artikel "Mendikbud Izinkan Pungutan
Sekolah Asal Tidak Memaksa” ini, Jika ada pertanyaan, saran, masukan
silahkan untuk menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk
meresponnya.
Jika Rekan-rekan merasa artikel diatas bermanfaat, Silahkan untuk
meng-KLIK tombol share :) Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat
untuk orang lain...
Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…
Posting Komentar untuk "Mendikbud Izinkan Pungutan Sekolah Asal Tidak Memaksa"