Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nasabah Bersaldo Minimal Rp 200 Juta Wajib Lapor Ke Ditjen Pajak

Nasabah Bersaldo Minimal Rp 200 Juta Wajib Lapor Ke Ditjen Pajak
Nasabah Bersaldo Minimal Rp 200 Juta Wajib Lapor Ke Ditjen Pajak
Gurumaju.com –  Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK No. 70 Tahun 2017 sebagai turunan dari Perpu No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam PMK No. 70 Tahun 2017 tersebut mengatur tentang prosedur dalam pelaporan informasi keuangan pada ditjen Pajak terkait dengan diberlakukannya Automatic Exchange of Information (AEol) atau Otomasisasi Keterbukaan Informasi yang resmi akan diberlakukan mulai tahun depan.

Isi dalam PMK No. 70 Tahun 2017 tersebut dialah menyebutkan bahwa Ditjen Pajak dapat mengakses data keuangan para nasabah perbankan baik asing maupun domestik secara otomatis. akses informasi keuangan tersebut diwajibkan untuk para nasabah yang dengan nilai minimal saldo Rp. 200.000.000  untuk nasabah dalam negeri, sedangkan untuk nasabah luar negeri (asing) dikenakan wajib lapor tanpa batasan minimal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pengenaan wajib lapor oleh nasabah yang dengan minimal nilai saldo Rp. 200.000.000 tersebut tidak dimaksudkan untuk mengincar penerimaan pajak lebih banyak. namun menurutnya, batasan saldo tersebut ditetapkan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

Menteri Sri Mulyani mengatakan, para nasabah dengan saldo rekening minimal Rp 200 juta, pada umumnya adalah pembayar pajak yang baik. Mereka membayar pajak penghasilan yang telah langsung dipotong dari pendapatannya tersebut. Sehingga, dia menekankan bahwa untuk para pemilik rekening dengan batasan saldo tersebut tidak usah khawatir.

"Jadi, sebetulnya masyarakat tidak perlu khawatir. Namun, bagi pemerintah, informasi itu penting untuk mendapatkan data mengenai keseluruhan potensi perpajakan dari sisi berapa tax payer, dari sisi aset, dan lainnya. Jadi, informasinya lebih kepada untuk melihat seluruh struktur perekonomian Indonesia,"Ucapnya.

Sementara itu, menurut Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo, bahwa keputusan pemerintah untuk menetapkan batasan saldo minimal Rp200.000.000 tersebut cukup beresiko. Menurutnya, batasan saldo tersebut cukup rendah, sehingga kewajiban lapor tersebut bisa menyasar Wajib Pajak dalam jumlah besar. Dikhawatirkan Ditjen Pajak justru malah kuwalahan mengolah data keuangan yang cukup banyak tersebut.

"Secara sosio-psikologis kurang bagus. Karena terkesan akan menyasar kelas menengah lagi. Bisa-bisa tujuan besarnya malah tidak tercapai. Jangan sampai ada kesan mau bangun database tapi semuanya dijaring. Ongkos administrasi juga jadi mahal. Seharusnya minimal Rp 500.000.000 sudah moderat sebagai batas bawah,"katanya.

Sumber : JPNN

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Nasabah Bersaldo Minimal Rp 200 Juta Wajib Lapor Ke Ditjen Pajak" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Posting Komentar untuk "Nasabah Bersaldo Minimal Rp 200 Juta Wajib Lapor Ke Ditjen Pajak"