Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juknis BOS 2017 (Permendikbud No 8 Tahun 2017)

Download Juknis BOS 2017 (Permendikbud No. 8 Tahun 2017)

Gurumaju.com - Selamat jumpa lagi dengan gurumaju.com. kali ini Admin akan membagikan juknis BOS Update terbaru sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2017. Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah atau BOS ini merupakan versi final, artinya sudah jadi bukan sekedar Draff saja. Penyaluran dana BOS dilakukan setiap 3 bulan atau triwulan sekali sehinga ada 3 triwulan dalam satu tahun, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Berikut ini Admin kutipkan beberapa point yang terdapat dalam juknis BOS Terbaru Tahun 2017 ini:
Perhitungan jumlah BOS untuk sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih, BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
1) SD/SDLB
BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,-

2) SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-

3) SMA/SMALB
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-

4) SMK
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-

5) SLB (dengan peserta didik lintas jenjang)
BOS = (jumlah peserta didik tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat
SMP x Rp 1.000.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat SMA x Rp 1.400.000,-)

Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp 84.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima
SLB tersebut sebesar Rp 84.000.000,-.

Ketentuan Penggunaan BOS di Sekolah
1. Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
2. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.
3. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
4. Bunga bank/jasa giro akibat adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[info title="Baca Juga :" icon="info-circle"]  Jadwal Dan POS US SD/MI Tahun Pelajaran 2016/2017 [/info]  
BOS yang diterima oleh sekolah tidak diperbolehkan untuk:
1. disimpan dengan maksud dibungakan;
2. dipinjamkan kepada pihak lain;
3. membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
5. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD  kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
6. membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
8. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
9. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
10. membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
11. membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12. menanamkan saham;
13. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
14. membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
15. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Download Juknis BOS 2017 [DISINI]

Untuk yang ingin mendownload RKAS Revisi terbaru sesuai dengan juknis BOS 2017 silahkan klik [DISINI]

Perlu diketahui bahwa Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 telah dilakukan perubahan, selengkapnya baca DISINI

-------------------------------------------------------------------------------
Sebelum Anda menutup Artikel "Download Juknis BOS 2017 (Permendikbud No. 8 Tahun 2017)" ini, Jika ada pertanyaan, saran, masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika Anda merasa artikel diatas bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol share :) Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Posting Komentar untuk "Download Juknis BOS 2017 (Permendikbud No 8 Tahun 2017)"