Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN 2016/2017

Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017
Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN 2016/2017

Assalamu'alaikum Wr. Wb.  Selamat Jumpa lagi dengan Admin melalui blog www.gurumaju.com, blog yang menyajikan berbagai informasi sekitar dunia pendidikan, membahas berbagai tutorial untuk guru, siswa, mahasiswa, maupun untuk siapapun yang memerlukannya seperti tutorial tentang office, blogging, dan lain sebagainya.

Bahkan blog ini menyajikan informasi tentang lowongan pekerjaan untuk Adik-adik yang mungkin baru lulus sekolah maupun kuliah. Pada kesempatan kali ini Admin akan membahas "Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN 2016/2017". Semoga artikel yang Admin bagikan ini dapat memberi manfaat untuk semuanya.

Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017 ini  ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia:

Berikut ini 4 poin isi kutipan dari surat Edaran Mendikbud RI Nomor 1 Tahun 2017 :

1. Mewajibkan dan menetapkan setiap sekolah (kecuali SLB) yang sudah memiliki komputer dengan kapasitas lebih dari 20 (dua puluh) unit komputer dan satu unit server untuk melaksanakan UNBK.
2. Sebagai langkah optimalisasi, seluruh komputer yang ada, mohon bantuan Saudara menginstrusikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota untuk menetapkan Sekolah yang belum dapat melaksanakan UNBK di sekolahnya sendiri, agar siswanya mengikuti UN di tempat pelaksanaan UNBK yang berada dalam radius maksimal 5 (lima) kilometer. Kemdikbud telah menyiapkan aplikasi pada laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ yang dapat digunakan untuk melakukan proses pemanfaatan bersama fasilitas komputer sekolah ini.
3. Untuk memungkinkan pemanfaatan bersama komputer yang dimiliki sekolah, madrasah maupun pendidikan kesetaraan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan jadwal pelaksanaan UN yang berbeda untuk setiap jenjang.
4. Pemerintah Daerah (sesuai dengan kewenangannya) diharapkan dapat membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer bagi sekolah-sekolah yang belum mmemiliki komputer, terutama sekolah yang berlokasi jauh dari sekolah pelaksana UNBK.
Kami sangat berharap seluruh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dapat menyampaikan kesiapan pelaksanaan UNBK di wilayahnya kepada kami paling lambat tanggal 25 Januari 2017 melalui laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/.


Atas bantuan dan kerjasama saudara, kami ucapkan terima kasih.

Untuk File lengkapnya silahkan untuk mendownload sendiri. silahkan klik disini

------------------------------------------------------------------------------------
Sebelum Anda menutup Artikel "Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN 2016/2017" ini, Jika ada pertanyaan, saran, masukan silahkan untuk menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika sobat merasa artikel diatas bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol share :) Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Posting Komentar untuk "Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN 2016/2017"