Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pengisian Ijazah 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 (SD SMP SMA SMK)

Gurumaju.com – Juknis Pengisian Ijazah 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, Juknis ini sudah lengkap untuk Juknis Pengisian maupun Penulisan Ijazah SD 2021, Juknis Pengisian Ijazah SMP 2021, Juknis Pengisian SMA/SMK 2021 sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemdikbud) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Juknis Pengisian Ijazah 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021
Juknis Pengisian Ijazah 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021

 Dalam Petunjuk Teknis Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, ditegaskan bahwa Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Satuan Pendidikan. Tata cara pengisian Blangko ljazah tercantum dalam Lampiran II Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Ditegaskan dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 terkait Petunjuk Teknis Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, bahwa Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:

  • Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2021;
  • Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021;
  • Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021; dan
  • Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.

Ketentuan tanggal kelulusan tersebut juga berlaku untuk SILN dan SPK. Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Surat keterangan lulus sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan. Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021. Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait penetapan tanggal penerbitan Ijazah.

Juga dinyatakan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan – Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, bahwa dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah. Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Berikut ini Petunjuk Teknis (Juknis) atau Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemdikbud) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai berikut.

a. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

b. Terdapat tiga jenis Ijazah, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan kode Blangko sebagai berikut.

  1. DN-01/D-SD/K06/0000001 kurikulum 2006 SD
  2. DN-01/D-SD/K13/0000001 kurikulum 2013 SD
  3. LN/D-SD/K06/0000001 kurikulum 2006 SD SILN
  4. LN/D-SD/K13/0000001 kurikulum 2013 SD SILN
  5. D-SDLB/0000001 SDLB
  6. DN/D-SD/SPK/0000001 SD pada SPK
  7. DN-01/D-SMP/K06/0000001 kurikulum 2006 SMP
  8. DN-01/D-SMP/K13/0000001 kurikulum 2013 SMP
  9. LN/D-SMP/K06/0000001 kurikulum 2006 SMP pada SILN
  10. LN/D-SMP/K13/0000001 kurikulum 2013 SMP pada SILN
  11. D-SMPLB/0000001 SMPLB
  12. DN/D-SMP/SPK/0000001 SMP pada SPK
  13. DN-01/M-SMA/K06/0000001 kurikulum 2006 SMA
  14. DN-01/M-SMA/K13/0000501 kurikulum 2013 SMA
  15. LN/M-SMA/K06/0000001 kurikulum 2006 SMA pada SILN
  16. LN/M-SMA/K13/0000001 kurikulum 2013 SMA pada SILN
  17. M-SMALB/0000001 SMALB
  18. DN/M-SMA/SPK/0001001 SMA pada SPK

c. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.

d. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

e. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.

f. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.

g. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.

h. Ijazah yang salah dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dimusnahkan dengan prosedur sebagai berikut:

1) Blangko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk diganti dengan blangko ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.

2) Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah khusus karena kondisi geografis, blangko ijazah cadangan dapat diberikan secara bersamaan dengan kebutuhan blangko ijazah yang seharusnya kepada satuan pendidikan tersebut. Sisa blangko ijazah yang salah dan blangko ijazah yang tidak terpakai dikembalikan ke dinas pendidikan dengan disertai Berita Acara Serah Terima pengembalian blangko ijazah, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.

i. Proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian dilengkapi dengan Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.

j. Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke dinas pendidikan provinsi atau melalui cabang dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi, dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.

k. Sisa blangko ijazah SD dan SMP yang terdapat di dinas pendidikan kabupaten/kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:

1) seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;

2) proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian; dan

3) berita acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian.


l. Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SPK yang terdapat di dinas pendidikan provinsi dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:

1) seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;

2) proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi, yang disaksikan oleh pihak kepolisian; dan

3) berita acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian.


m. Sisa blangko ijazah pada SILN tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdapat di SILN dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:

1) seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;

2) proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh pihak atase pendidikan dan kebudayaan; dan

3) berita acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh atase pendidikan dan kebudayaan.

n. Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat keterangan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

o. Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

p. Siswa pemilik ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB yang sudah pindah domisili, dapat mengambil ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.

Selengkapnya Terkait Petunjuk Pengisian Ijazah 2021 SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB Tahun Pelajaran 2020/2021 sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemdikbud) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 silahkan download melalui tautan yang telah Admin berikan dibawah ini.


Juknis Pengisian Ijazah 2021 [Download]


Demikian informasi mengenai Juknis Penulisan Ijazah 2021 untuk tingkat SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021. terima kasih telah berkunjung, semoga dapt bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "Juknis Pengisian Ijazah 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 (SD SMP SMA SMK)"