Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tarif Tunggal Bea Meterai Rp10.000 Berlaku Mulai Tahun 2021 Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020

Gurumaju.com – Undang-Undang tentang Bea Meterai diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai. UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai mencabut Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai.

UU Nomor 10 Tahun 2020
Bea Meterai Rp10.000 Berlaku Tahun 2021 Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020

UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai memiliki pertimbangan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman yaitu perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan. Selain tentu saja agar tata cara perpajakan dan pendapatan negara dalam hal Bea Meterai dapat lebih optimal, transparan, paperless dan progresif.


Bea Meterai menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan (kertas dan bukan kertas). Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.


Tujuan tarif tunggal bea meterai tunggal ini adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik. Kedua, memberikan keberpihakan kepada  masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau. 


Tarif tunggal Bea Meterai Rp.10.000 akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021. Bea Materai hanya dikenakan untuk dokumen nominal di atas 5 Juta Rupiah, nominal dibawah 5 Juta Rupiah tidak dikenakan bea meterai.


Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai, Tarif Bea Meterai adalah sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Adapun Bea Meterai dikenakan atas: a) Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan b) Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen yang bersifat perdat, meliputi:

a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan,atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

1. menyebutkan penerimaan uang; atau

2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan

h. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai, bahwa Bea Meterai tidak dikenakan atas Dokumen yang berupa:

a. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:

1. surat penyimpanan barang;

2. konosemen;

3. surat angkutan penumpang dan barang;

4. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;

5. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan

6. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5;

b. segala bentuk ljazah;

c. tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;

d. tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

e. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;

f. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;

g. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;

h. surat gadai;

i. tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan

j. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.


Selengkapnya mengenai UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dapat Anda download melalui tautan dibawah ini:


UU Nomor 10 Tahun 2020 [Download]


Demikian Informasi mengenai Tarif Tunggal Bea Materai RP 10.000 Berlaku Mulai Tahun 2021 Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung. semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "Tarif Tunggal Bea Meterai Rp10.000 Berlaku Mulai Tahun 2021 Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020"