Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanya Jawab Seputar BSU Kemendikbud Tahun 2020

Gurumaju.com – BSU atau Bantuan Subsidi Upah untuk PTK di Lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud Tahun 2020 di masa Pandemi Covid-19 masih banyak yang belum tau dan memahami apa sebenarnya BSU dari kemendikbud, Apa saja Syarat untuk mendapatkan BSU kemendikbud, pada artikel ini akan Admin bahas mengenai hal tersebut.

Tanya Jawab Seputar BSU Kemendikbud Tahun 2020
Tanya Jawab Seputar BSU Kemendikbud Tahun 2020

Apa yang dimaksud dengan BSU Kemendikbud

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.


Syarat Untuk Mendapatkan BSU Kemendikbud

Syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS;
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan(Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;
  4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
  5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).


Siapa saja yang dapat mengajukan diri untuk mendapat BSU Kemendikbud

Tidak ada pengajuan untuk program ini. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti. Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.


Siapa saja yang dapat Menjadi Penerima BSU Kemendikbud

Penerima BSU Kemendikbud meliputi:
1) Pendidik non-PNS
a. guru;
b. dosen;
c. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
d. pendidik pendidikan anak usia dini;
e. pendidik kesetaraan;
2) Tenaga Kependidikan non-PNS
a. tenaga perpustakaan;
b. tenaga laboratorium;


Apakah Kepala Sekolah bisa Mendapatkan BSU Kemendikbud

Bisa, jika memenuhi persyaratan berikut:

a. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020;

b. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

c. Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020; dan

d. Penghasilan dibawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.


Berapa Besaran BSU Kemendikbud

Bantuan Subsidi Upah diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan 1 (satu) kali sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum dipotong pajak penghasilan.


Bagaimana Cara Mencairkan BSU Kemendikbud

1) Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.

2) PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.

3) PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.


Tanya Jawab diatas adalah dari Buku Saku BSU yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Untuk selengkapnya mengenai Buku Saku BSU Kemendikbud dapat Anda download melalui tautan dibawah ini;


Buku Saku BSU Kemendikbud Tahun 2020 [Download]


Demikian Informasi mengenai Tanya Jawab Seputra BSU Kemendikbud Tahun 2020 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "Tanya Jawab Seputar BSU Kemendikbud Tahun 2020"