Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi ( SSBOPT )

Gurumaju.com – Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Permendikbud No 25 Tahun 2020
Permendikbud No 25 Tahun 2020

Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) di Lingkungan Kemdikbud diterbitkan dengan memperhatikan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional PT Pada PTN di Lingkungan Kemendikbud dinyatakan bahwa SSBOPT (Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi) ditetapkan sebagai dasar:
  • Kementerian mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN; dan
  • PTN menetapkan biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa.

SSBOPT (Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi) menjadi dasar untuk menetapkan BKT (Biaya Kuliah Tunggal). SSBOPT (Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi diukur berdasarkan komponen capaian peringkat:
  1. akreditasi Program Studi;
  2. akreditasi institusi perguruan tinggi; dan
  3. akreditasi internasional oleh lembaga akreditasi internasional yang ditetapkan oleh Kementerian.
b. jenis Program Studi; dan Jenis Program Studi dikelompokkan ke dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. indeks kemahalan wilayah.

Indeks kemahalan wilayah merupakan indeks kemahalan untuk setiap provinsi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi  di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud), bahwa SSBOPT (Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi) dihitung berdasarkan:
a. biaya langsung yakni biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan Program Studi.
b. biaya tidak langsung, yakni biaya operasional pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan Program Studi.

Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang SSBOPT (Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat Anda download melalui tautan dibawah ini;

Permendikbud No. 25 Tahun 2020 [Download]

Demikain Informasi mengenai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Tahun 2020 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "Permendikbud No 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi ( SSBOPT )"