Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AL-QURAN

Gurumaju.com – Petunjuk Teknis / Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran.
JUKNIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AL-QURAN
JUKNIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AL-QURAN

Kebijakan pengembangan pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, mencakup tiga aspek, yaitu, Perluasan akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan akses ditandai dengan meningkatnya angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Kebijakan peningkatan mutu dan daya saing merupakan upaya serius meningkatkan kualitas pendidikan Islam sehingga mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya.

Terkait dengan kebijakan tersebut diatas, Pendidikan Al-Quran sebagai bagian dari pendidikan Islam mempunyai posisi yang strategis. Hal ini tidak terlepas dari beberapa kenyataan;
  1. Pendidikan Al-Qur'an merupakan pendidikan dasar yang paling utama, karena di dalam Al-Qur'an terdapat kuran glebih 750 ayat rujukan yang berkaitan dengan ilmu, sehingga semua lembaga pendidikan keagamaan Islam pasti mengajarkan Al-Qur'an; 
  2. Pengembangan pendidikan Al-Qu'an sangan penting karena A;-Qur'an merupakan sumber utama ajaran Islam dan pedoman hidup bagi seriap muslim. Al-Qur'an bukan sekedar membuat petunjuk tentang hubungan manusia dengan tuhan, tetapi uga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya.

Sasaran diterbitkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran, adalah sebagai berikut.
  1. Kementerian Agama Wilayah Provinsi dan Kantor Kementenian Agama Kabupaten/Kota
  2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemenntah Daerah Kabupaten/ Kota;
  3. Masyarakat penyelenggara pendidikan AI-Qur’an.

Ruang lingkup Keputusan Dirjen Pendis Nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran ini meliputi:
  1. Pendahuluan: meliputi Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Asas, Sasaran, Ruang Lingkup, dan Pengertian Umum.
  2. Penyelenggaran Pendidikan Al-Qur’an; Jenis, Bentuk, Kurikuluin, Proses Pembelajaran, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan, Penilaian dan Kelulusan, Akreditasi, Pembinaan dan Evaluasi.
  3. Pendaftaran dan Penutupan Lembaga Pendidikan A1-Qur’an.

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran, Persyaratan Pendaftaran Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ) adalah sebagai berikut.
1. Persyaratan Administratif
Persyaratan administratif Pendaftaran Lembaga Pendidikan AlQuran (LPQ) adalah sebagai berikut:
a. Penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadan hukum.
b. Memiliki st.ruktur organisasi pengelola lembaga sekurangnya berupa bagan struktur organisasi dan nama pengelola.
c. Memiliki santri paling sedikit 15 (lima belas) orang.
d. Mendapatkan rekomendasi dan pejabat yang berwenang pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis Pendaftaran Satuan LPQ adalah Kurikulum, Jumlah dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, serta Sarana dan prasana.

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran, prosedur pendaftaran Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ) adalah sebagai berikut.
1. Organisasi calon penyelenggara pendidikan Al-Qur’an mengajukan proposal Pendaftaran LPQ kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif dan teknis.
2. Kepala Kantor Kernenterian Agama Kabupaten/Kota menugaskan kepala seksi terkait untuk membentuk tim verifikasi.
3. Tim verifikasi tersebut bertugas:
a. Melakukan verifikasi dokumen proposal Pendaftaran Satuan LPQ dan memberikan masukan kepada pemohon bila ada kekurangan dokumen persyaratan;
b. Melakukan verifikasi lapangan dan memberikan penilaian kelayakan atau tidak;
4. Berdasarkan penilaian kelayakan tersebut kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menugaskan kepala seksi terkait untuk mengadakan rapat pertimbangan pemberian Tanda Daftar LPQ yang melibatkan tim verifikasi.
5. Kepala seksi melaporkan hasil rapat pertimbangan kepada kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
6. Berdasarkan hasil rapat pertimbangan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan keputusan layak atau tidak untuk diberikan Tanda Daftar LPQ.
7. Kepala seksi terkait menyampaikan hasil keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan asli piagam tanda daftar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada organisasi calon penyelenggara dan menyimpan fotokopi/salinannya.

Selengkapnya mengenai Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran dapat Anda download melalui tautan dibawah ini;
 
Juknis Penyelenggaraan TPQ [Download]

Demikian Informasi mengenai Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "JUKNIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AL-QURAN"