Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS BOP PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM PADA MASA COVID-19 TA 2020

Gurumaju.com – Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020. Juknis ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1248 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam  Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020.


Petunjuk teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 telah selesai disusun untuk menjadi pedoman pelaksanaan Program Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 berisi tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standar dan spesifikasi bantuan, tu
Juknis BOP Pesantren Tahun 2020
Juknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020
gas dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.

Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjadi panduan, petunjuk, rambu-rambu dan arah pelaksanaan bantuan, sehingga bantuan dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Diktum Kesatu Keputusan Dirjen Pendis Nomor: 1248 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 sebagai-mana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum Kedua Keputusan Dirjen Pendis Nomor: 1248 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020, menyatakan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi pelaksanaan Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.

Maksud Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 ini untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 agar tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 untuk menjamin efektifitas, efisiensi, ketepatan sasaran, dan kegunaan pelaksanaan Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020;
a. Untuk meringankan biaya operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
b. Untuk memutus, mengurangi mata rantai penyebaran COVID-19 di kalangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
c. Untuk mewujudkan keberpihakan pemerintah (affir-mative action) bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. 

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pondok Pesantren Tahun 2020 ini mengatur tentang: Penda-huluan, Pelaksanaan, Laporan Pertanggungjawaban, Lara-ngan dan Sanksi, Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi, Pengendalian dan Pengawasan serta Penutup.

Pada Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020, Persyaratan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
2. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama yang dibuk-tikan dengan Nomor Statistik lembaga.

BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020 berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat/DIPA Daerah Tahun 2020.

Dalam Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020, bahwa Rincian Pemanfaatan Bantuan Pemanfaatan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19, antara lain dapat digunakan untuk membiayai komponen-komponen sebagai berikut:
1. Pembiayaan Operasioanlisasi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, seperti membayar (listrik, air, keamanan;
2. Pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti (sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan) dan/pembiayaan lain terkait pendukung protokol kesehatan.

Adapun Prosedur Pengajuan Bantuan menurut Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020, adalah sebagai berikut.
a. Pengajuan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19
  1. Pengajuan Bantuan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 dilakukan melalui usulan langsung Pesantren dan Pendidikan Keagamaan atau organisasi yang membawahi lembaga Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
  2. Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan lembaga Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam atau organisasi yang membawahi lembaga Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, ditujukan kepada KPA dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendi-dikan Islam Kementerian Agama.
  3. Usulan calon penerima bantuan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 juga dapat diambil dari Data EMIS Kementerian Agama.
  4. Daftar nama-nama yang mengajukan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 akan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.
  5. Berdasarkan hasil verifikasi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang disahkan oleh KPA.

Selengkapnya mengenai Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 dapat Anda download melalui tautan dibawah ini;

Juknis BOP Pesantren TA 2020 [Download]

Demikian Informasi mengenai Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semu.

Posting Komentar untuk "JUKNIS BOP PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM PADA MASA COVID-19 TA 2020"