Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Sekjen Kemendikbud No 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat COVID-19

Gurumaju.com – Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Covid-19.
Surat Edaran Sekjen Kemendikbud No 15 Tahun 2020
Surat Edaran Sekjen Kemendikbud No 15 Tahun 2020

Berikut ini adalah kutipan isi dari Surat  Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masah Darutat COVID-19 dan juga saat Siswa kembali belajar di Sekolah;

Dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19; dan
  2. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.

Berdasarkan Surat Edaran (Setjen) Sekjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020, berikut ini Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Beroperasi atau Setelah Kembali masuk sekolah.

A. Prinsip
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) saat satuan pendidikan kembali beroperasi wajib memastikan terpenuhinya tujuan pendidikan di masa pandemi COVID-19, yaitu:
  1. Memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas;
  2. Melindungi seluruh warga satuan pendidikan; dan
  3. Mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.

B. Tata Laksana
1. Seluruh sarana dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan secara rutin, minimal 2 (dua) kali sehari, saat sebelum KBM dimulai dan setelah KBM selesai.

2. Pemantauan kesehatan secara rutin, termasuk setiap sebelum KBM mulai berjalan, terhadap seluruh warga satuan pendidikan (termasuk peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan lainnya termasuk pengurus kantin satuan pendidikan), terkait gejala-gejala COVID-19, antara lain:
a. demam tinggi diatas 38oC;
b. batuk;
c. pilek;
d. sesak napas;
e. diare; dan/atau
f. kehilangan indera perasa dan/ atau penciuman secara tiba-tiba.

3. Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan dan penumpukan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM.

4. Seluruh warga satuan pendidikan aktif, termasuk peserta didik, wajib aktif dalam mempromosikan protokol pencegahan penyebaran COVID19, antara lain:
a. cuci tangan pakai sabun yang rutin minimal 20 detik;
b. hindari menyentuh wajah, terutama hidung, mata, dan mulut;
c. menerapkan jaga jarak sebisa mungkin, sekitar 1-2 meter; dan
d. melakukan etika batuk dan bersin yang benar.

5. Pihak satuan pendidikan perlu memastikan sarana dan prasarana yang sesuai untuk mencegah penyebaran COVID-19, antara lain memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal di lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.

6. Pihak satuan pendidikan menempatkan materi informasi, komunikasi,dan edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di tempattempat yang mudah dilihat oleh seluruh warga satuan pendidikan, terutama peserta didik, dengan pesan-pesan yang mudah dimengerti, jelas, dan ramah peserta didik.

7. Pihak satuan pendidikan memastikan adanya mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang tua/wali peserta didik, termasuk mempertimbangkan adanya hotline atau narahubung terkait keamanan dan keselamatan di lingkungan satuan pendidikan.

8. Pihak satuan pendidikan memastikan memiliki sistem dan prosedur manajemen kedaruratan di satuan pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadi ancaman bencana (misalnya gempa bumi, banjir, gunung meletus, tsunami, dan kebakaran) di masa COVID-19. Sistem dan prosedur ini wajib dikomunikasikan kepada seluruh warga satuan pendidikan, termasuk peserta didik dan orang tua/walinya.

Selengkapnya mengenai SE Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Covid-19 dapat Anda download melalui tautan dibawah ini;

SE Nomor 15 Tahun 2020 [Download]

Demikian Informasi mengenai Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tetang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam masa Darurat COVID-19 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Sekjen Kemendikbud No 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat COVID-19"