Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Sesuai SE Nomor 15 Tahun 2020

Gurumaju.comPedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Sesuai SE Nomor 15 Tahun 2020
Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Sesuai SE Nomor 15 Tahun 2020

Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

Metode Belajar Dari Rumah (BDR)

  1. Pembelajaran Jarak Jauh Dalam Jaringang/Online (Daring), yaitu menggunakan Gawai (Gadget) maupun Laptop melalui beberapa portal dan Aplikasi pembelajaran daring.
  2. Pembelajaran Jarak Jauh Luar Jaringan/offline (Luring), yaitu, menggunakan televisi, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak, alat peraga dan media belajar dari benda di lingkungan sekitar.

Peran Dinas Pendidikan dalam BDR

  • Membentuk Pos Pendidikan
  • koordinasi secara daring dengan Kemendikbud melalui Seknas SPAB, LPMP dan PP/BP PAUD Dikmas.
  • Melakukan Pendataan di Daerah Melalui tautan http://data.spab.kemdikbud.go.id
  • Menyusun dan menetapkan kebijakan pendidikan
  • Memfasilitasi pembelajaran Daring dan Luring
  • Melakukan penyebaran Informasi dan edukasi pencegahan COVID-19
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BDR
  • Melaporkan perkembangan pelaksanaan Kebijakan BDR kepada Kemendikbud

Peran Guru  dalam BDR

Pendidik (Guru) memfasilitasi pembelajaran jarak jauh secara daring, luring maupun kombinasi keduanya sesuai dengan kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.

Peran  Pendidik (Pembelajaran Daring)

  1. Membuat mekanisme untuk berkomunikasi dengan orang tua/wali dan peserta didik.
  2. Membuat RPP yang sesuai minat dan kondisi anak
  3. menghubungi orang tua untuk mendiskusikan rencana pembelajaran yang inklusif sesuai kondisi anak didik.
  4. Memastikan proses pembelajaran berjalan lancar
  5. Bila tanpa tatap muka, guru mesti berkoordinasi dengan orang tua/wali untuk penugasan belajar.
  6. Mengumpulkan dan merekap tugas yang dikirim peserta didik dalam waktu yang telah disepakati.

Peran Pendidik (Pembelajaran Luring)

  1. Menggunakan Media Buku, Modul dan Bahan Ajar dari lingkungan sekitar
  2. Menggunakan Media Televisi
  3. Menggunakan Radio

Selengkapnya mengenai Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah (BDR) Sesuai dengan Surat Edaran Kemendikbud No 15 Tahun 2020 dapat Anda download melalui tautan dibawah ini;

Pedoman BDR [Download]

Demikian Informasi mengenai Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah sesuai dengan Surat Edaran Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Sesuai SE Nomor 15 Tahun 2020"