Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS Secara Online

Gurumaju.comSurat Edaran BKN Tentang Tata cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau jabatan Secara Daring (Online) yang telah diterbitkan oleh Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat Edaran BKN Nomor 10/SE/IV/2020
Surat Edaran BKN Nomor 10/SE/IV/2020

Surat Edaran Tentang Hal tersebut tertuang dengan nomor 10/SE/IV/2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pns Atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, yang ditanda tangani pada tanggal 2 April 2020 secara elektronik oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

Dengan SE tersebut, Instansi Pemerintah saat ini dapat untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS melalui media elektronik atau teleconference. Dengan demikian, diharapkan dapat menjadi pedoman pelaksanaan pengambilan sumpah/janji, baik sumpah/janji CPNS menjadi PNS maupun pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Administrator, Pengawas, Fungsional, maupun Pimpinan Tinggi selama masa darurat wabah Coronavirus Disease Tahun 2019 (Covid-19).

Berikut ini Tata Cara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring (Online) berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 10/SE/IV/2020.

Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan, ditentukan sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan melalui media elektronik/teleconference, sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.

b. Susunan Acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan paling kurang memuat;
1) menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
2) pembacaan Keputusan Pengangkatan PNS atau Pengangkatan dalam Jabatan;
3) pembacaan naskah pelantikan;
4) pengambilan sumpah/janji; dan
5) penandatanganan berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.

c. Pengaturan terkait pihak yang hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan dilakukan sebagai berikut:
1) Pejabat yang melantik dapat hadir secara fisik pada tempat/venue pelantikan maupun hadir secara jarak jauh/virtual;
2) Calon PNS atau PNS yang akan dilantik dan diambil sumpah/janji hadir secara jarak jauh/virtual atau hadir secara fisik jika jumlahnya sedikit;
3) Rohaniwan sesuai agama dan/atau kepercayaan dari Calon PNS atau PNS yang akan dilantik, hadir secara fisik;
4) 2 (dua) orang saksi, hadir secara fisik;
5) Pembaca Keputusan, hadir secara fisik;
6) Petugas penandatangan Berita Acara atau petugas protokol lainnya, hadir secara fisik;
7) Perwakilan Calon PNS atau PNS yang akan dilantik secara simbolik, hadir secara fisik; dan
8) Pihak yang hadir secara fisik pada tempat/venue pelantikan dan pengambilan sumpah/janji harus memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah.

d. Tahapan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan antara lain sebagai berikut:
1) Pengecekan kehadiran peserta pelantikan yang akan dilantik baik secara fisik maupun secara virtual;
2) Layar Utama/Main Screen digunakan untuk menampilkan pejabat yang melantik, Calon PNS atau PNS yang dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan, rohaniwan, dan 2 (dua) orang saksi;
3) Pembaca Keputusan membacakan nama dan jabatan Calon PNS atau PNS yang dilantik baik yang hadir secara fisik pada tempat/venue pelantikan maupun hadir secara jarak jauh/virtual;
4) Rohaniwan mendampingi perwakilan Calon PNS atau PNS pada saat mengucapkan kata-kata sumpah/janji, kalimat demi kalimat, mengikuti sumpah/janji yang diucapkan Pejabat yang melantik;
5) Calon PNS atau PNS yang dilantik atau diambil sumpah/janji yang hadir secara jarak jauh/virtual wajib mengucapkan kata-kata sumpah/janji, kalimat demi kalimat, mengikuti sumpah/janji yang diucapkan Pejabat yang melantik;
6) Penandatanganan Berita Acara Pelantikan dilakukan oleh perwakilan Calon PNS atau PNS yang dilantik dan 2 (dua) saksi, serta Pejabat yang melantik; dan
7) Tahapan lainnya sesuai kebutuhan instansi masing-masing.

e. Bunyi/lafal sumpah/janji, naskah pelantikan, berita acara pelantikan, dan hal lain terkait pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Ketentuan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan yang diatur dalam Surat Edaran ini, berlaku juga bagi non PNS yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya mengenai Surat Edaran BKN tersebut dapat langsung Anda download melalui tautan dibawah ini.

SE BKN No. 10/SE/IV/2020 [Download]

Demikian Informasi mengenai Surat Edaran BKN Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Atau Sumpah/Janji Jabatan Secara Daring (Online) yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.