Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SKB 3 Menteri Tentang Cuti Bersama IDUL FITRI di UNDUR

Gurumaju.com – Surat Keputusan Bersama 3 Menteri atau lebih dikenal dengan SKB 3 Menteri tentang Cuti Bersama Idul Fitri yang ternyata ada perubahan dari sebelumnya. SKB 3 Menteri Tentang Perubahan Cuti Bersama Idul Fitri diganti Ke Tanggal 28 – 31 Desember 2020
SKB 3 Menteri Tentang Cuti Bersama IDUL FITRI di UNDUR
SKB 3 Menteri Tentang Cuti Bersama IDUL FITRI di UNDUR

Dengan mempertimbangkan status tanggap darurat benana COVID-19, Pemerintah melakukan revisi cuti bersama tahun 2020. Cuti bersama Idul fitri 1441 H undur ke akhir tahun.

Perubahan cuti bersama 2020 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 391/2020, No. 02/2020 dan No. 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No. 728/2019, No. 213/2019, dan No. 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Sesuai arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran, maka perubahan cuti bersama ini dilakukan. Rapat Tingkat Menteri (RTM) digelar untuk menindaklanjuti arahan Presiden tersebut. Hal rapat tersebut adalah terbitnya SKB 3 Menteri tentang Perubahan Kedua Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. 

Ada pertimbangan diterbitkannya SKB 3 Menteri Tentang Pergeseran atau Penggantian Cuti Bersama Idul Fitri menjadi tanggal 28 – 31 Desember 2020, adalah sebagai berikut:
  • Bahwa sehubungan dengan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Couid-19) dengan jumlah kasus dan jumlah kematian makin rneningkat dan meluas lintas wilayah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedarura tan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 ‘Covid-191, yang menyatakan bahwa Covid-19 merupakan jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai denganketentuan pera turan perundang- undangan;
  • Bahwa dalam upava mendukung percepatan penanganan Covid-19 serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan han libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, perlu melakukan pergcseran cuti bersama tahun 2020;
  • Bahwa sehubungan dengan pergeseran cuti bersama tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan perubahan han libur nasional dan cuti bersama tahun 2020;
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Han Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020;

Kesepakatan Rapat Tingkat Menteri yang ditetapkan dalam SKB antara lain menggeser cuti bersama Idulfitri 1441 H, yang semula ditetapkan 26 - 29 Mei 2020 digeser ke tanggal 28 - 31 Desember 2020; libur Hari Raya Idulfitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

Rincian tambahan cuti bersama ada pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang bertambah dua hari setelah Lebaran yaitu 28 dan 29 Mei 2020, cuti bersama Tahun Baru Islam pada 21 Agustus 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad pada 30 Oktober 2020.

Daftar Cuti Bersama 2020

Cuti bersama
1. 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
2. 28 dan 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
3. 24 Desember: Hari Raya Natal
4. 28, 29, 30, dan 31 Desember: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah


Selengkapnya mengenai SKB 3 Menteri Tentang Perubahan Cuti Bersama Idul Fitri yang diundur ke akhir tahun tersebut, dapat Anda download melalui tautan dibawah ini;

SKB 3 Menteri [Download]

Demikian Informasi mengenai SKB 3 Menteri Tentang Cuti Bersama Idul Fitri yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.