Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE Mendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP

Gurumaju.com – Surat Edaran Mendikbud Tentang Penyederhanaan RPP atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019.
SE Mendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP
SE Mendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP

Untuk meringankan Beban Administrasi seperti yang diharapkan Rekan-rekan Guru, kini akhirnya Menteri pendidikan dan Kebudayaan RI telah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud dengan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP. Untuk selengkapnya mengenai isi dari Surat edaran tersebut, silahkan simak dan baca tulisan dibawah ini;

“Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.
Demikian surat edaran disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih

Selengkapnya mengenai Surat Edaran mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP, silahkan untuk mendownloadnya melalui tautan dibawah ini;

SE Penyederhanaan RPP [Download]

Demikian Informasi mengenai Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "SE Mendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP"