Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas Pokok Kepala Sekolah Terbaru (SD, SMP, SMA dan SMK)

Gurumaju.com – Tugas Pokok Kepala Sekolah Terbaru dan Fungsi Kepala Sekolah atau juga sering disebut dengan TUPOKSI Kepala Sekolah 2019/2020 sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Tugas Pokok Kepala Sekolah ini tentunya harus diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh Kepala Sekolah.
Tugas Pokok Kepala Sekolah Terbaru
Tugas Pokok Kepala Sekolah Terbaru

Tupoksi Kepala Sekolah 2019 atau Tugas Pokok Kepala Sekolah yang telah diatur berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 mengacu pada salah satu pasal yaitu terdapat pada pasal 15. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa Tugas Pokok Kepala Sekolah diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
  2. Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
  3. Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
  4. Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan, tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya
  5. Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melaksanakan beban kerja juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.

Untuk secara rincinya terdapat 3 Tugas Kepala Sekolah Terbaru, diantaranya ialah Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan dan Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan. Untuk Rincian dari 3 Tugas Pokok Kepala Sekolah adalah sebagai berikut;

1. Manajerial

  1. Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
  2. Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
  3. Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.
  4. Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
  5. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
  6. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
  7. Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
  8. Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah.
  9. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
  10. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
  11. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
  12. Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.
  13. Mengelola unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
  14. Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
  15. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
  16. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

2. Pengembangan Kewirausahaan

  1. Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
  2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
  3. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
  4. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
  5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.

3. Supervisi

  1. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
  2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
  3. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

Silahkan bagi rekan-rekan yang memerlukan File TUPOKSI atau Tugas Pokok Kepala Sekolah dapat langsung mendownloadnya melalui tautan dibawah ini;

TUPOKSI Kepala Sekolah .docx [Download]

Demikian Informasi mengenai TUPOKSI atau Tugas Pokok Kepala Sekolah untuk SD SMP SMA dan SMK Tahun 2020 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

1 komentar untuk "Tugas Pokok Kepala Sekolah Terbaru (SD, SMP, SMA dan SMK)"

  1. Tkb informasinya. akhirnya kita Kepala Sekolah mengetahui bahwa Supervisi akademik dan tindak lanjutnya juga merupakan bagian dari tupoksi

    BalasHapus