Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2019 (SK Ditjen Pendis No. 1111)

Gurumaju.com – Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Sesuai SK Ditjen No. 1111 Tahun 2019. Silahkan baca artikel tentang Juknisnya dan download File SK Ditjen No. 1111 Tahun 2019 melalui tautan dibagian bawah artikel ini.
Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2019
Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2019

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa penilaian kinerja kepala madrasah meliputi; usaha pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Penilaian kinerja Kepala Madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun. Penilaian Kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas madrasah, sedangkan penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh tim penilai. Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau Kurang.

Petunjuk teknis ini disusun oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagai acuan dalam pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah agar penilaian kinerja berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel, sehingga diperoleh hasil yang valid dan sahih, sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan kepala madrasah.

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.

Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.

Ruang lingkup dalam juknis ini meliputi lima hal utama, yaitu konsep penilaian kinerja kepala madrasah, ruang lingkup penilaian kinerja kepala kepala madrasah, perangkat penilaian kinerja kepala madrasah, prosedur pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah; dan pengendalian, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.

Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis ini, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :
  1. Usaha pengembangan madrasah, 
  2. Pelaksanaan tugas managerial
  3. Pengembangan kewirausahaan
  4. Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
  5. Hasil kinerja kepala madrasah

Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.

Penilaian kinerja tahunan, dilaksanakan secara periodik setiap awal tahun (penilaian diri bagi kamad yang pertama kali diangkat) dan akhir tahun. Penilaian ini dilakukan oleh pengawas dengan menggunakan instrumen penilaian sebagaimana empat komponen teratas di atas.

Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Tujuan penilaian kinerja kepala madrasah adalah sebagai berikut:
  1. Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah
  2. Menjaring informasi sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan efektifitas kinerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala Madrasah.
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja kepala Madrasah.
  4. Menjamin Objektivitas pembinaan Kepala Madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah. 
  5. Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.

Selengkapnya mengenai Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2019 atau SK Ditjen Nomor 1111 Tahun 2019 dapat Anda download melalui tautan dibawah ini;

SK Ditjen No. 1111 Tahun 2019 [Download]

Demikian Informasi mengenai Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2019 Sesuai SK Ditjen No. 1111 Tahun 2019 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2019 (SK Ditjen Pendis No. 1111)"