Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seragam Baru PNS, Serba Hitam Tiap Hari Kamis, sesuai SE Kemendagri Nomor 025/4660/SJ

Gurumaju.com – Berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ pada tanggal 12 Juni 2019, bahwa salah satu peraturannya ialah setiap hari kamis, ASN / PNS diwajibkan menggunakan pakaian serba hitam.
SE Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tanggal 12 Juni 2019
SE Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tanggal 12 Juni 2019

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019.

Edaran dikeluarkan dalam rangka meningkatkan ketertiban, disiplinan, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo.

Diantara hal-hal yang harus diperhatikan seluruh PNS lingkup Kemendagri dan BNPP adalah sebagai berikut.

Pertama, dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan menggunakan mutz dan atribut yang telah diatur.

Kedua, dalam pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan memberikan pembinaan.

Ketiga, khusus pada hari kamis menggunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam.

Keempat, pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut PNS, silahkan untuk mendownloadnya melalui tautan dibawah ini.

SE Kemendagri No 025/4660/SJ [Download]
--------------------------------------------------------
Aplikasi GURU MAJU [Download]

Jadi sekali lagi, bahwa peraturan ini berlaku untuk seluruh PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Demikian Informasi mengenai Seragam baru PNS serba hitam sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Halaman Redirect



Anda akan dialihkan ke situs baru

Tunggu Detik



Anda akan dialihkan ke
www.maspri.com


Terimakasih Telah menunggu.

Posting Komentar untuk "Seragam Baru PNS, Serba Hitam Tiap Hari Kamis, sesuai SE Kemendagri Nomor 025/4660/SJ"